<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menperin Pamer Kekuatan Industri Fesyen Muslim Indonesia</title><description>Kemenperin mendorong pengembangan produk fesyen muslim karena memiliki potensi besar dalam memacu perekonomian nasional.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/22/320/2429014/menperin-pamer-kekuatan-industri-fesyen-muslim-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/06/22/320/2429014/menperin-pamer-kekuatan-industri-fesyen-muslim-indonesia"/><item><title>Menperin Pamer Kekuatan Industri Fesyen Muslim Indonesia</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/22/320/2429014/menperin-pamer-kekuatan-industri-fesyen-muslim-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/06/22/320/2429014/menperin-pamer-kekuatan-industri-fesyen-muslim-indonesia</guid><pubDate>Selasa 22 Juni 2021 22:07 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/22/320/2429014/menperin-pamer-kekuatan-industri-fesyen-muslim-indonesia-Kt34ltnCs4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Perindustrian Agus Gumiwang (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/22/320/2429014/menperin-pamer-kekuatan-industri-fesyen-muslim-indonesia-Kt34ltnCs4.jpg</image><title>Menteri Perindustrian Agus Gumiwang (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pengembangan industri fesyen muslim karena memiliki potensi besar dalam memacu perekonomian nasional.
Untuk itu, Indonesia sudah punya Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024, di antaranya penguatan rantai nilai halal, yang terdiri atas industri makanan dan minuman halal, industri pariwisata halal, industri fesyen muslim, industri media dan rekreasi halal, industri farmasi dan kosmetik halal, dan industri energi terbarukan.
Baca Juga: Rugi Rp5,25 Triliun, Levi's Akan Pangkas 700 Pekerjaan
&quot;Industri fesyen muslim memiliki potensi yang besar mengingat konsumsi fesyen muslim di Indonesia meningkat dari tahun ke tahun, dengan pertumbuhan rata-rata 3,2% per tahun. Pada 2020, Indonesia berada di urutan kelima konsumen fesyen muslim dunia,&quot; kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dilansir dari Antara, Selasa (22/6/2021).
&amp;nbsp;Indonesia, kata dia, juga menjadi eksportir terbesar kelima di negara anggota OKI, dengan proporsi 9,3%. Nilai ini jika dilihat secara global baru berkisar 3,8% dari total pasar produk halal dunia.
Baca Juga: Konsumsi Fesyen Muslim di Indonesia Capai Rp314,15 Triliun
&quot;Tidak hanya peluang pasar global yang diproyeksikan mencapai 1,84 miliar penduduk muslim di dunia pada 2023, kebutuhan produk halal dalam negeri pun masih terbuka luas dengan populasi penduduk muslim 87% dari total penduduk Indonesia,&quot; kata Menperin.
Kepala BSKJI Doddy Rahadi menyebut pemulihan ekonomi nasional tengah menunjukkan perkembangan yang positif. Tercermin dari capaian purchasing managers index (PMI) manufaktur Indonesia pada Mei 2021 yang berada pada nilai tertinggi sepanjang sejarah, yaitu pada angka 55,3.
Pihaknya mendukung upaya peningkatan daya saing industri dalam negeri  untuk menghasilkan produk yang berkualitas dan berkesinambungan.  Jaminan kepastian mutu produk yang dihasilkan industri tersebut menjadi  hal penting yang harus dipertahankan dan ditingkatkan.
&quot;Di sektor industri fesyen muslim, hingga saat ini, telah diterbitkan  beberapa Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk lini produk tekstil  yang digunakan untuk beribadah, yakni mukena (SNI 8856:2020), kain ihram  (SNI 8767:2019), karpet (SNI 7116:2019), kerudung (SNI 8098:2017), kaus  kaki (SNI 7131:2017),&quot; paparnya.
Selain itu, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39  Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang  merupakan regulasi turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014  tentang Jaminan Produk Halal.
Dalam regulasi tersebut juga diamanatkan kewajiban sertifikasi halal  TPT, yang masuk dalam kategori barang gunaan (sandang, penutup kepala,  dan aksesoris, perlengkapan peribadatan bagi umat islam) akan  diberlakukan pada rentang 17 Oktober 2021 sampai 17 Oktober 2026.
Kepala BBT Cahyadi menyatakan kesiapan dan komitmen BBT dalam  membantu para pemangku kepentingan dalam menyiapkan ekosistem halal dari  rangkaian proses produksi sektor hulu ke hilir.
&quot;Kami membuka kolaborasi lintas stakeholder untuk bersama-sama  menyempurnakan kajian penentuan titik kritis kontaminasi kandungan  nonhalal di industri TPT,&quot; ujarnya.
Hal tersebut diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk Badan  Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dalam  melakukan proses penilaian kesesuaian untuk sektor barang gunaan  khususnya TPT.
&quot;Selain mendukung program sertifikasi halal, BBT Bandung juga  memiliki kompetensi penguatan industri TPT melalui penerapan SNI,  sertifikasi industri hijau, laboratorium pengujian dan kalibrasi  terakreditasi, sertifikasi masker kain dan pengujian masker medis serta  mampu memberikan layanan pengembangan teknologi bagi industri TPT  nasional,&quot; imbuhnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pengembangan industri fesyen muslim karena memiliki potensi besar dalam memacu perekonomian nasional.
Untuk itu, Indonesia sudah punya Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024, di antaranya penguatan rantai nilai halal, yang terdiri atas industri makanan dan minuman halal, industri pariwisata halal, industri fesyen muslim, industri media dan rekreasi halal, industri farmasi dan kosmetik halal, dan industri energi terbarukan.
Baca Juga: Rugi Rp5,25 Triliun, Levi's Akan Pangkas 700 Pekerjaan
&quot;Industri fesyen muslim memiliki potensi yang besar mengingat konsumsi fesyen muslim di Indonesia meningkat dari tahun ke tahun, dengan pertumbuhan rata-rata 3,2% per tahun. Pada 2020, Indonesia berada di urutan kelima konsumen fesyen muslim dunia,&quot; kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dilansir dari Antara, Selasa (22/6/2021).
&amp;nbsp;Indonesia, kata dia, juga menjadi eksportir terbesar kelima di negara anggota OKI, dengan proporsi 9,3%. Nilai ini jika dilihat secara global baru berkisar 3,8% dari total pasar produk halal dunia.
Baca Juga: Konsumsi Fesyen Muslim di Indonesia Capai Rp314,15 Triliun
&quot;Tidak hanya peluang pasar global yang diproyeksikan mencapai 1,84 miliar penduduk muslim di dunia pada 2023, kebutuhan produk halal dalam negeri pun masih terbuka luas dengan populasi penduduk muslim 87% dari total penduduk Indonesia,&quot; kata Menperin.
Kepala BSKJI Doddy Rahadi menyebut pemulihan ekonomi nasional tengah menunjukkan perkembangan yang positif. Tercermin dari capaian purchasing managers index (PMI) manufaktur Indonesia pada Mei 2021 yang berada pada nilai tertinggi sepanjang sejarah, yaitu pada angka 55,3.
Pihaknya mendukung upaya peningkatan daya saing industri dalam negeri  untuk menghasilkan produk yang berkualitas dan berkesinambungan.  Jaminan kepastian mutu produk yang dihasilkan industri tersebut menjadi  hal penting yang harus dipertahankan dan ditingkatkan.
&quot;Di sektor industri fesyen muslim, hingga saat ini, telah diterbitkan  beberapa Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk lini produk tekstil  yang digunakan untuk beribadah, yakni mukena (SNI 8856:2020), kain ihram  (SNI 8767:2019), karpet (SNI 7116:2019), kerudung (SNI 8098:2017), kaus  kaki (SNI 7131:2017),&quot; paparnya.
Selain itu, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39  Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang  merupakan regulasi turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014  tentang Jaminan Produk Halal.
Dalam regulasi tersebut juga diamanatkan kewajiban sertifikasi halal  TPT, yang masuk dalam kategori barang gunaan (sandang, penutup kepala,  dan aksesoris, perlengkapan peribadatan bagi umat islam) akan  diberlakukan pada rentang 17 Oktober 2021 sampai 17 Oktober 2026.
Kepala BBT Cahyadi menyatakan kesiapan dan komitmen BBT dalam  membantu para pemangku kepentingan dalam menyiapkan ekosistem halal dari  rangkaian proses produksi sektor hulu ke hilir.
&quot;Kami membuka kolaborasi lintas stakeholder untuk bersama-sama  menyempurnakan kajian penentuan titik kritis kontaminasi kandungan  nonhalal di industri TPT,&quot; ujarnya.
Hal tersebut diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk Badan  Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dalam  melakukan proses penilaian kesesuaian untuk sektor barang gunaan  khususnya TPT.
&quot;Selain mendukung program sertifikasi halal, BBT Bandung juga  memiliki kompetensi penguatan industri TPT melalui penerapan SNI,  sertifikasi industri hijau, laboratorium pengujian dan kalibrasi  terakreditasi, sertifikasi masker kain dan pengujian masker medis serta  mampu memberikan layanan pengembangan teknologi bagi industri TPT  nasional,&quot; imbuhnya.</content:encoded></item></channel></rss>
