<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Operasional dan Pengunjung Mal Dibatasi, Pengusaha Minta Bebas Bayar Pajak</title><description>APPBI meminta keringanan pajak seiring dengan kebijakan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/22/320/2429168/operasional-dan-pengunjung-mal-dibatasi-pengusaha-minta-bebas-bayar-pajak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/06/22/320/2429168/operasional-dan-pengunjung-mal-dibatasi-pengusaha-minta-bebas-bayar-pajak"/><item><title>Operasional dan Pengunjung Mal Dibatasi, Pengusaha Minta Bebas Bayar Pajak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/22/320/2429168/operasional-dan-pengunjung-mal-dibatasi-pengusaha-minta-bebas-bayar-pajak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/06/22/320/2429168/operasional-dan-pengunjung-mal-dibatasi-pengusaha-minta-bebas-bayar-pajak</guid><pubDate>Selasa 22 Juni 2021 16:48 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/22/320/2429168/operasional-dan-pengunjung-mal-dibatasi-pengusaha-minta-bebas-bayar-pajak-CM6tVKt0EV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pajak (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/22/320/2429168/operasional-dan-pengunjung-mal-dibatasi-pengusaha-minta-bebas-bayar-pajak-CM6tVKt0EV.jpg</image><title>Pajak (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta keringanan pajak seiring dengan kebijakan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, yang diterapkan pemerintah untuk menekan laju penukaran Covid-19.
Ketua Umum APPBI Alphonsus Widjaja yang dihubungi di Jakarta, Selasa, mengatakan setidaknya ada dua jenis insentif yang dibutuhkan pelaku pusat perbelanjaan, yakni insentif untuk mendongkrak penjualan dan insentif untuk meringankan beban pelaku usaha.
Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Sri Mulyani soal Sekolah Bakal Kena Pajak 
 
&quot;Pembebasan sementara atas pajak-pajak yang terkait dengan penjualan diharapkan dapat meningkatkan penjualan yang sudah lebih dari setahun ini dalam kondisi berat,&quot; katanya dilansir dari Antara, Selasa (22/6/2021).
Alphonsus juga berharap ada penghapusan sementara pajak-pajak yang bersifat final yang selama ini masih tetap harus dibayar meski kondisi usaha tutup ataupun dibatasi.
Baca Juga: Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak hingga Akhir Tahun, Ini Aturan Mainnya
 
Keringanan tersebut dinilai akan dapat meringankan pelaku usaha yang sudah dalam kondisi terpuruk sejak wabah COVID-19 masuk ke Indonesia tahun lalu.
&quot;Jadi dengan kedua jenis insentif tersebut maka diharapkan dapat segera mendongkrak penjualan dan sekaligus juga menyelamatkan pelaku usaha yang sudah mulai bertumbangan sejak tahun lalu, khususnya sejak akhir tahun lalu yang masih terus berlangsung sampai dengan saat ini,&quot; katanya.Selain itu, Alphonsus juga berharap pemerintah bisa memberikan subsidi atas upah pekerja.
&quot;Pusat perbelanjaan juga berharap pemerintah dapat memberikan subsidi  atas upah pekerja sebesar 50% yang disalurkan langsung kepada para  pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan,&quot; katanya.
Alphonsus mengakui kondisi pelaku usaha pusat perbelanjaan tidak  dalam situasi yang baik. Terlebih dengan adanya pembatasan yang  diberlakukan sejak pandemi melanda.
Pemerintah memperketat PPKM mikro guna mengurangi tingkat penularan  COVID-19. Dengan pembatasan itu, kegiatan di pusat perbelanjaan, mal  atau pasar dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal pukul 20.00  WIB dan pembatasan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas.
&quot;Diperkirakan tingkat kunjungan akan turun cukup drastis sehingga hanya akan tersisa sekitar 10% saja,&quot; katanya.
Alphonsus menilai pemberlakuan pembatasan dipastikan akan membuat  laju ekonomi kembali terpuruk. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah  bisa memastikan pembatasan kali ini benar-benar disertai penegakan yang  kuat.</description><content:encoded>JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta keringanan pajak seiring dengan kebijakan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, yang diterapkan pemerintah untuk menekan laju penukaran Covid-19.
Ketua Umum APPBI Alphonsus Widjaja yang dihubungi di Jakarta, Selasa, mengatakan setidaknya ada dua jenis insentif yang dibutuhkan pelaku pusat perbelanjaan, yakni insentif untuk mendongkrak penjualan dan insentif untuk meringankan beban pelaku usaha.
Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Sri Mulyani soal Sekolah Bakal Kena Pajak 
 
&quot;Pembebasan sementara atas pajak-pajak yang terkait dengan penjualan diharapkan dapat meningkatkan penjualan yang sudah lebih dari setahun ini dalam kondisi berat,&quot; katanya dilansir dari Antara, Selasa (22/6/2021).
Alphonsus juga berharap ada penghapusan sementara pajak-pajak yang bersifat final yang selama ini masih tetap harus dibayar meski kondisi usaha tutup ataupun dibatasi.
Baca Juga: Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak hingga Akhir Tahun, Ini Aturan Mainnya
 
Keringanan tersebut dinilai akan dapat meringankan pelaku usaha yang sudah dalam kondisi terpuruk sejak wabah COVID-19 masuk ke Indonesia tahun lalu.
&quot;Jadi dengan kedua jenis insentif tersebut maka diharapkan dapat segera mendongkrak penjualan dan sekaligus juga menyelamatkan pelaku usaha yang sudah mulai bertumbangan sejak tahun lalu, khususnya sejak akhir tahun lalu yang masih terus berlangsung sampai dengan saat ini,&quot; katanya.Selain itu, Alphonsus juga berharap pemerintah bisa memberikan subsidi atas upah pekerja.
&quot;Pusat perbelanjaan juga berharap pemerintah dapat memberikan subsidi  atas upah pekerja sebesar 50% yang disalurkan langsung kepada para  pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan,&quot; katanya.
Alphonsus mengakui kondisi pelaku usaha pusat perbelanjaan tidak  dalam situasi yang baik. Terlebih dengan adanya pembatasan yang  diberlakukan sejak pandemi melanda.
Pemerintah memperketat PPKM mikro guna mengurangi tingkat penularan  COVID-19. Dengan pembatasan itu, kegiatan di pusat perbelanjaan, mal  atau pasar dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal pukul 20.00  WIB dan pembatasan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas.
&quot;Diperkirakan tingkat kunjungan akan turun cukup drastis sehingga hanya akan tersisa sekitar 10% saja,&quot; katanya.
Alphonsus menilai pemberlakuan pembatasan dipastikan akan membuat  laju ekonomi kembali terpuruk. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah  bisa memastikan pembatasan kali ini benar-benar disertai penegakan yang  kuat.</content:encoded></item></channel></rss>
