<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RUU BUMN, Rangkap Jabatan Direksi dan Komisaris Jadi Sorotan</title><description>Tanri Abeng memberi beberapa masukan dalam naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/23/320/2429880/ruu-bumn-rangkap-jabatan-direksi-dan-komisaris-jadi-sorotan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/06/23/320/2429880/ruu-bumn-rangkap-jabatan-direksi-dan-komisaris-jadi-sorotan"/><item><title>RUU BUMN, Rangkap Jabatan Direksi dan Komisaris Jadi Sorotan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/23/320/2429880/ruu-bumn-rangkap-jabatan-direksi-dan-komisaris-jadi-sorotan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/06/23/320/2429880/ruu-bumn-rangkap-jabatan-direksi-dan-komisaris-jadi-sorotan</guid><pubDate>Rabu 23 Juni 2021 18:06 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/23/320/2429880/ruu-bumn-rangkap-jabatan-direksi-dan-komisaris-jadi-sorotan-nnpQKZT9sk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">CEO (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/23/320/2429880/ruu-bumn-rangkap-jabatan-direksi-dan-komisaris-jadi-sorotan-nnpQKZT9sk.jpg</image><title>CEO (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN Tanri Abeng memberi beberapa masukan dalam naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN. Dia menyoroti rangkap jabatan direksi dan komisaris perusahaan negara harus diatur dalam Undang-undang BUMN yang baru.
Saat dimintai keterangannya sebagai praktisi oleh panitia kerja (Panja) DPR, Tanri menjelaskan, ada manajemen holding yang menjabat di struktur kepengurusan anak dan cucu usahanya.
Baca Juga: Tanri Abeng Usul Penguatan Tugas Komisaris dalam RUU BUMN
 
Padahal, proses menjalankan bisnis anak dan cucu perusahaan yang terikat menjadi tugas utama manajemen holding. Perkaranya, manajemen dibayar secara double oleh Kementerian BUMN sebagai pemegang saham.
Karena itu, Tanri menilai, ada regulasi yang membatasi rangkap jabatan tersebut. Setidaknya, manajemen holding hanya menjabat di anak bisnisnya saja.
Baca Juga: Erick Thohir Tantang PPI Putar Roda Perdagangan Nasional
 
&quot;Kiat mau membicarakan UU yang akan datang, saya mengusulkan supaya jabatan rangkap ini juga bisa dimasukkan. kalau saya, satu hal, di BUMN ini ada anak dan cuci, bisa bisa direksi di holding dimasukin ke anak cucu. Kalau berkenaan, ini dibatasi kepada anaknya saja. Ini, tidak ada pembayaran honor yang double. Karena seorang direktur sudah digaji untuk itu, ya, kalau dia bekerja ke bawah, ya itu bagian dari tugasnya,&quot; ujarnya Rabu (23/6/2021).
Poin lain yang diusulkan Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) adalah penguatan tugas dewan komisaris BUMN. Menurutnya, komisaris bersama direksi harus terlibat dalam pembahasan perencanaan program dan kebijakan jangka panjang perusahaan.
Dengan demikian, dewan komisaris memiliki kontribusi pemikiran saat penyusunan konsep rencana jangka panjang korporasi ke depan.&quot;Di dalam direksi merencanakan jangka panjang, ya, ini sebenarnya  direksi menyediakan rencana jangka panjang sebaiknya ditambahkan  berkonsultasi dengan dewan komisaris. Artinya apa? Jangan dewan  komisaris disuruh naikin saja. Ini penting, karena komisaris juga  berkontribusi pada pemikiran dan konsep rencana jangka panjang,&quot; tutur  dia.
Asumsi tersebut didasari atas pengalaman Tanri selama menjabat  sebagai komisaris utama Pertamina sejak 2015 silam. Menurutnya, tidak  semua dewan komisaris terlibat dalam pembahasan program atau kebijakan  perusahaan.
Justru, komisaris hanya menerima dokumen rapi yang diberikan direksi  untuk ditandatangani. Padahal, komisaris dibayar pemegang saham atau  Kementerian BUMN.
Meskipun, kondisi tersebut tidak dialaminya selama menjadi Komut  Pertamina. Namun, posisi 'komisaris terima bersih' banyak dilakukan oleh  dewan penasehat perseroan negara lainnya.
&quot;Dari pengalaman saya di awal saya jadi dewan komisaris, saya sudah  mengambil sikap, bahwa saya tidak akan menandatangani apapun yang  direksi usulkan, tanpa saya terlibat di dalam pembahasan itu, itu posisi  yang saya ambil. Tapikan tidak semua dewan komisaris mengambil posisi  itu,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN Tanri Abeng memberi beberapa masukan dalam naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN. Dia menyoroti rangkap jabatan direksi dan komisaris perusahaan negara harus diatur dalam Undang-undang BUMN yang baru.
Saat dimintai keterangannya sebagai praktisi oleh panitia kerja (Panja) DPR, Tanri menjelaskan, ada manajemen holding yang menjabat di struktur kepengurusan anak dan cucu usahanya.
Baca Juga: Tanri Abeng Usul Penguatan Tugas Komisaris dalam RUU BUMN
 
Padahal, proses menjalankan bisnis anak dan cucu perusahaan yang terikat menjadi tugas utama manajemen holding. Perkaranya, manajemen dibayar secara double oleh Kementerian BUMN sebagai pemegang saham.
Karena itu, Tanri menilai, ada regulasi yang membatasi rangkap jabatan tersebut. Setidaknya, manajemen holding hanya menjabat di anak bisnisnya saja.
Baca Juga: Erick Thohir Tantang PPI Putar Roda Perdagangan Nasional
 
&quot;Kiat mau membicarakan UU yang akan datang, saya mengusulkan supaya jabatan rangkap ini juga bisa dimasukkan. kalau saya, satu hal, di BUMN ini ada anak dan cuci, bisa bisa direksi di holding dimasukin ke anak cucu. Kalau berkenaan, ini dibatasi kepada anaknya saja. Ini, tidak ada pembayaran honor yang double. Karena seorang direktur sudah digaji untuk itu, ya, kalau dia bekerja ke bawah, ya itu bagian dari tugasnya,&quot; ujarnya Rabu (23/6/2021).
Poin lain yang diusulkan Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) adalah penguatan tugas dewan komisaris BUMN. Menurutnya, komisaris bersama direksi harus terlibat dalam pembahasan perencanaan program dan kebijakan jangka panjang perusahaan.
Dengan demikian, dewan komisaris memiliki kontribusi pemikiran saat penyusunan konsep rencana jangka panjang korporasi ke depan.&quot;Di dalam direksi merencanakan jangka panjang, ya, ini sebenarnya  direksi menyediakan rencana jangka panjang sebaiknya ditambahkan  berkonsultasi dengan dewan komisaris. Artinya apa? Jangan dewan  komisaris disuruh naikin saja. Ini penting, karena komisaris juga  berkontribusi pada pemikiran dan konsep rencana jangka panjang,&quot; tutur  dia.
Asumsi tersebut didasari atas pengalaman Tanri selama menjabat  sebagai komisaris utama Pertamina sejak 2015 silam. Menurutnya, tidak  semua dewan komisaris terlibat dalam pembahasan program atau kebijakan  perusahaan.
Justru, komisaris hanya menerima dokumen rapi yang diberikan direksi  untuk ditandatangani. Padahal, komisaris dibayar pemegang saham atau  Kementerian BUMN.
Meskipun, kondisi tersebut tidak dialaminya selama menjadi Komut  Pertamina. Namun, posisi 'komisaris terima bersih' banyak dilakukan oleh  dewan penasehat perseroan negara lainnya.
&quot;Dari pengalaman saya di awal saya jadi dewan komisaris, saya sudah  mengambil sikap, bahwa saya tidak akan menandatangani apapun yang  direksi usulkan, tanpa saya terlibat di dalam pembahasan itu, itu posisi  yang saya ambil. Tapikan tidak semua dewan komisaris mengambil posisi  itu,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
