<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Status Pasar Babakan Tangerang Jadi Barang Milik Negara</title><description>Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan alih kelola terhadap Pasar Babakan, Cikokol, Kota Tangerang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/23/320/2429966/status-pasar-babakan-tangerang-jadi-barang-milik-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/06/23/320/2429966/status-pasar-babakan-tangerang-jadi-barang-milik-negara"/><item><title>Status Pasar Babakan Tangerang Jadi Barang Milik Negara</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/23/320/2429966/status-pasar-babakan-tangerang-jadi-barang-milik-negara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/06/23/320/2429966/status-pasar-babakan-tangerang-jadi-barang-milik-negara</guid><pubDate>Rabu 23 Juni 2021 21:33 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/23/320/2429966/status-pasar-babakan-tangerang-jadi-barang-milik-negara-MP99JIWXJy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pasar Tradisional (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/23/320/2429966/status-pasar-babakan-tangerang-jadi-barang-milik-negara-MP99JIWXJy.jpg</image><title>Pasar Tradisional (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan alih kelola terhadap Pasar Babakan, Cikokol, Kota Tangerang. Penertiban secara administratif ini sebagai  tindaklanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan lahan milik Kemenkumham.
Kepala Biro Keuangan Kemenkumham, Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan bahwa dengan adanya rekomendasi BPK terkait permasalahan pengelolaan aset negara, khususnya dalam pengelolaan Pasar Babakan, menjadi atensi serius. Terlebih hal ini dilakukan dalam upaya mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemenkumham.
Baca Juga: Cegah Kebakaran di Pasar, Pedagang Minta Hal Ini
 
&amp;ldquo;Mengelola keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) bukan suatu hal yang mudah, karena banyak hal yang harus diperhatikan dan dipatuhi,&amp;rdquo; kata Wisnu. &amp;ldquo;Proses pengelolaan BMN akan terpenuhi secara baik apabila telah tercapainya kondisi tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik,&amp;rdquo; ujarnya lagi.
Sementara itu, Kepala Subbagian Advokasi Hukum Kementerian Kemenkumham, Taufik Sabarudin mengatakan misi utama dari penertiban pasar yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tangerang, ini adalah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pengelolaan BMN, termasuk di dalamnya terkait potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: Revitalisasi Pasar Bisa Pulihkan Ekonomi, Wapres: Berbelanjalah di Sini
 
&amp;ldquo;Kami ingin tertibkan berdasarkan aturan, itu saja. Kalau memang ada potensi pemasukan (bagi) negara, ya itu harus kita setorkan ke kas negara,&amp;rdquo; kata Taufik, Rabu (23/06/2021) di Pasar Babakan. &amp;ldquo;Jangan kita justru berbuat yang sebaliknya, mengikuti yang tidak benar, yang biasa itu belum tentu benar,&amp;rdquo; tambahnya.
Menurut Taufik, retribusi yang mungkin sudah pernah diambil dari para pedagang yang saat ini menjadi pemasukan bagi pengelola atau pribadi, itu tidak dibenarkan. Seharusnya retribusi itu masuk ke kas negara.
&amp;ldquo;Kami coba umumkan bahwa yang benar itu (retribusi) seperti ini (masuk kas negara). Semoga ini dipahami oleh seluruh kalangan, terutama pedagang,&amp;rdquo; ujar Taufik. &amp;ldquo;Bukan untuk mengusir atau melarang para pedagang ini untuk berdagang. Hanya saja barangkali ada pemasukan di sini, itu harus disetorkan ke negara. Nah itu yang akan kami tertibkan,&amp;rdquo; sambungnya.Saat melakukan penertiban dan juga sosialisasi kepada para pedagang  dalam bentuk pemasangan spanduk dan stiker, tim dari Kemenkumham yang  terdiri dari Biro Umum, Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, serta Biro  Pengelolaan Barang Milik Negara, juga bekerja sama dengan jajaran Polres  Metro Kota Tangerang.
Pemasangan atribut tersebut bertujuan untuk mengedukasi kepada  seluruh pihak bahwa pengelolaan pasar telah beralih kepada Sekretariat  Jenderal Kemenkumham. Dimana segala bentuk pembayaran dianggap tidak sah  jika tidak mendapatkan izin dari Sekretariat Jenderal Kemenkumham dan  Kementerian Keuangan.
&amp;ldquo;Oleh karena itu pengelolaannya kami ambil alih, mulai sejak saat ini  berdasarkan spanduk yang telah kami pasang,&amp;rdquo; jelas Taufik. &amp;ldquo;Pemasangan  ini berkekuatan hukum ya. Jadi manakala ada yang mencopot atau mencabut  spanduk atau stiker ini, akan berimplikasi kepada hukum,&amp;rdquo; ujarnya lagi.
Sedangkan Kepala Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara  Kemenkumham, Adi Gunawan menegaskan bahwa sejak berdirinya pasar ini  tidak ada sama sekali setoran PNBP-nya ke kas negara.
&amp;ldquo;Kedepannya kami harus mengusulkan ke Kementerian Keuangan,  menghitung berapa luas (pasar), (menghitung) pendapatannya berapa, setor  ke negaranya berapa per tahun,&amp;rdquo; ujar Adi di tempat yang sama.
Adi bersyukur jika ada pihak yang mencoba untuk menempuh jalur hukum  dalam pengambilalihan pengelolaan pasar ini. Pasalnya, legalitas  pengelolaan pasar ini bisa terang benderang melalui proses hukum.
&amp;ldquo;Biar jelas. Pedagang pun nanti nggak resah, itu yang kami jaga.  Khawatirnya isu di luar, ini akan direlokasi menjadi lahan apa, tidak  ada sama sekali. Tetap pedagang silakan berdagang, yang jelas kita  proses ini menuju ke administrasi yang lebih tertib,&amp;rdquo; tutup Adi.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan alih kelola terhadap Pasar Babakan, Cikokol, Kota Tangerang. Penertiban secara administratif ini sebagai  tindaklanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan lahan milik Kemenkumham.
Kepala Biro Keuangan Kemenkumham, Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan bahwa dengan adanya rekomendasi BPK terkait permasalahan pengelolaan aset negara, khususnya dalam pengelolaan Pasar Babakan, menjadi atensi serius. Terlebih hal ini dilakukan dalam upaya mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemenkumham.
Baca Juga: Cegah Kebakaran di Pasar, Pedagang Minta Hal Ini
 
&amp;ldquo;Mengelola keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) bukan suatu hal yang mudah, karena banyak hal yang harus diperhatikan dan dipatuhi,&amp;rdquo; kata Wisnu. &amp;ldquo;Proses pengelolaan BMN akan terpenuhi secara baik apabila telah tercapainya kondisi tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik,&amp;rdquo; ujarnya lagi.
Sementara itu, Kepala Subbagian Advokasi Hukum Kementerian Kemenkumham, Taufik Sabarudin mengatakan misi utama dari penertiban pasar yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tangerang, ini adalah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pengelolaan BMN, termasuk di dalamnya terkait potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: Revitalisasi Pasar Bisa Pulihkan Ekonomi, Wapres: Berbelanjalah di Sini
 
&amp;ldquo;Kami ingin tertibkan berdasarkan aturan, itu saja. Kalau memang ada potensi pemasukan (bagi) negara, ya itu harus kita setorkan ke kas negara,&amp;rdquo; kata Taufik, Rabu (23/06/2021) di Pasar Babakan. &amp;ldquo;Jangan kita justru berbuat yang sebaliknya, mengikuti yang tidak benar, yang biasa itu belum tentu benar,&amp;rdquo; tambahnya.
Menurut Taufik, retribusi yang mungkin sudah pernah diambil dari para pedagang yang saat ini menjadi pemasukan bagi pengelola atau pribadi, itu tidak dibenarkan. Seharusnya retribusi itu masuk ke kas negara.
&amp;ldquo;Kami coba umumkan bahwa yang benar itu (retribusi) seperti ini (masuk kas negara). Semoga ini dipahami oleh seluruh kalangan, terutama pedagang,&amp;rdquo; ujar Taufik. &amp;ldquo;Bukan untuk mengusir atau melarang para pedagang ini untuk berdagang. Hanya saja barangkali ada pemasukan di sini, itu harus disetorkan ke negara. Nah itu yang akan kami tertibkan,&amp;rdquo; sambungnya.Saat melakukan penertiban dan juga sosialisasi kepada para pedagang  dalam bentuk pemasangan spanduk dan stiker, tim dari Kemenkumham yang  terdiri dari Biro Umum, Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, serta Biro  Pengelolaan Barang Milik Negara, juga bekerja sama dengan jajaran Polres  Metro Kota Tangerang.
Pemasangan atribut tersebut bertujuan untuk mengedukasi kepada  seluruh pihak bahwa pengelolaan pasar telah beralih kepada Sekretariat  Jenderal Kemenkumham. Dimana segala bentuk pembayaran dianggap tidak sah  jika tidak mendapatkan izin dari Sekretariat Jenderal Kemenkumham dan  Kementerian Keuangan.
&amp;ldquo;Oleh karena itu pengelolaannya kami ambil alih, mulai sejak saat ini  berdasarkan spanduk yang telah kami pasang,&amp;rdquo; jelas Taufik. &amp;ldquo;Pemasangan  ini berkekuatan hukum ya. Jadi manakala ada yang mencopot atau mencabut  spanduk atau stiker ini, akan berimplikasi kepada hukum,&amp;rdquo; ujarnya lagi.
Sedangkan Kepala Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara  Kemenkumham, Adi Gunawan menegaskan bahwa sejak berdirinya pasar ini  tidak ada sama sekali setoran PNBP-nya ke kas negara.
&amp;ldquo;Kedepannya kami harus mengusulkan ke Kementerian Keuangan,  menghitung berapa luas (pasar), (menghitung) pendapatannya berapa, setor  ke negaranya berapa per tahun,&amp;rdquo; ujar Adi di tempat yang sama.
Adi bersyukur jika ada pihak yang mencoba untuk menempuh jalur hukum  dalam pengambilalihan pengelolaan pasar ini. Pasalnya, legalitas  pengelolaan pasar ini bisa terang benderang melalui proses hukum.
&amp;ldquo;Biar jelas. Pedagang pun nanti nggak resah, itu yang kami jaga.  Khawatirnya isu di luar, ini akan direlokasi menjadi lahan apa, tidak  ada sama sekali. Tetap pedagang silakan berdagang, yang jelas kita  proses ini menuju ke administrasi yang lebih tertib,&amp;rdquo; tutup Adi.</content:encoded></item></channel></rss>
