<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penerima BLT UMKM Tak Tepat Sasaran, Kemenkop Tindak Lanjuti Temuan BPK</title><description>Kementerian Koperasi dan UKM tindaklanjuti temuan BPK terkait penyaluran BLT UMKM</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/24/320/2430086/penerima-blt-umkm-tak-tepat-sasaran-kemenkop-tindak-lanjuti-temuan-bpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/06/24/320/2430086/penerima-blt-umkm-tak-tepat-sasaran-kemenkop-tindak-lanjuti-temuan-bpk"/><item><title>Penerima BLT UMKM Tak Tepat Sasaran, Kemenkop Tindak Lanjuti Temuan BPK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/24/320/2430086/penerima-blt-umkm-tak-tepat-sasaran-kemenkop-tindak-lanjuti-temuan-bpk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/06/24/320/2430086/penerima-blt-umkm-tak-tepat-sasaran-kemenkop-tindak-lanjuti-temuan-bpk</guid><pubDate>Kamis 24 Juni 2021 08:32 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/24/320/2430086/penerima-blt-umkm-tak-tepat-sasaran-kemenkop-tindak-lanjuti-temuan-bpk-0gpgS8ijpu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BPK Temukan Adanya Penerima BLT UMKM yang Tidak Tepat Sasaran. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/24/320/2430086/penerima-blt-umkm-tak-tepat-sasaran-kemenkop-tindak-lanjuti-temuan-bpk-0gpgS8ijpu.jpg</image><title>BPK Temukan Adanya Penerima BLT UMKM yang Tidak Tepat Sasaran. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Koperasi dan UKM tindaklanjuti temuan BPK terkait penyaluran BLT UMKM dalam program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Kementerian Koperasi dan UKM melakukan rangkaian verifikasi pendataan penerima program BPUM  secara  berjenjang agar penerima dapat tepat sasaran.
&amp;ldquo;Proses pembersihan data penerima BPUM dilakukan secara berjenjang dan berulang sejak dari Dinas Kabupaten/Kota hingga di Kementerian Koperasi dan UKM. Apabila ada temuan data terbaru mengenai penerima BPUM segera ditindaklanjuti,&amp;rdquo; kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenkopUKM) Arif Rahman Hakim, Kamis (24/6/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Mantap, BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap II Sudah Cair
Arif mengatakan, adanya informasi penerima BPUM tidak sesuai kriteria kemungkinan bersumber dari Laporan Awal Hasil Pemeriksaan BPK atas penyaluran BPUM sekitar bulan Desember 2020.  Rekomendasi temuan tersebut per Maret 2021  sudah ditindaklanjuti oleh  KemenkopUKM  dan sudah dilakukan pengujian dapat diterima oleh Tim BPK.
Sejumlah langkah penyelesaian dilakukan apabila ditemukan penerima tidak sesuai kriteria dan dana belum dicairkan maka dilakukan pemblokiran dana oleh bank penyalur.
&amp;ldquo;Telah dilakukan penyetoran sesuai rekomendasi BPK dan telah dilakukan  pengujian terhadap dana yang disetorkan ke kas negara. Semua tindak lanjut yang kami lakukan tersebut di atas sudah dinilai sesuai oleh BPK dan Laporan Keuangan Kemenkop UKM mendapatkan opini WTP,&amp;rdquo; sebut Arif.
Baca Juga:&amp;nbsp;Bansos Tunai Rapelan Rp600.000 Cair Bulan Juni
Dia mengatakan, ada beberapa faktor ketidaktepatan penerima BPUM sesuai kriteria, antara lain, belum adanya satu data atau database tunggal  terkait dengan UMKM dan waktu pendataan dan penyaluran yang sangat terbatas sebagai dampak adanya pendemi Covid 19 sehingga dibutuhkan kecepatan penyaluran kepada UMKM yang terkena dampak.
&amp;ldquo;Oleh sebab itu, verifikasi atau pengecekan data terus menerus dilakukan,&amp;rdquo; tegas Arif.
Terkait hasil pemeriksaan BPK  tentang penyaluran subsidi bunga atau margin KUR yang belum tersalurkan, Arif mengatakan telah dilakukan rekonsiliasi dengan bank penyalur dan  dalam proses pengembalian ke kas negara.Dia menyampaikan dari survei yang dilakukan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan bekerja sama dengan PNM menegaskan bahwa program KUR memberi manfaat yang sangat besar bagi pelaku usaha mikro. Hasil survey menyatakan, 99,4% pelaku usaha penerima program BPUM memiliki omzet tahunan di bawah Rp300 Juta.
Survei juga menunjukkan 75,9% usaha penerima program tetap membuka usaha di masa pandemic Covid &amp;ndash; 19. Melalui program BPUM, dinyatakan terjadi kenaikan omzet rata-rata sebesar 41,1% setelah masa pencairan bantuan.
Survei juga menyatakan 98,9% penerima program BPUM menggunakan bantuan untuk keperluan usaha dipakai untuk membeli bahan baku, membayar atau sewa alat produksi, membayar utang usaha dan membayar pekerja.
&amp;ldquo;Dari data di atas terlihat bahwa program BPUM telah berhasil untuk meringankan beban bagi UMKM dala m masa pandemi Covid-19 dan membantu untuk meningkatkan omzet penjualan sehingga sejalan dengan tujuan Program BPUM,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Koperasi dan UKM tindaklanjuti temuan BPK terkait penyaluran BLT UMKM dalam program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Kementerian Koperasi dan UKM melakukan rangkaian verifikasi pendataan penerima program BPUM  secara  berjenjang agar penerima dapat tepat sasaran.
&amp;ldquo;Proses pembersihan data penerima BPUM dilakukan secara berjenjang dan berulang sejak dari Dinas Kabupaten/Kota hingga di Kementerian Koperasi dan UKM. Apabila ada temuan data terbaru mengenai penerima BPUM segera ditindaklanjuti,&amp;rdquo; kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenkopUKM) Arif Rahman Hakim, Kamis (24/6/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Mantap, BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap II Sudah Cair
Arif mengatakan, adanya informasi penerima BPUM tidak sesuai kriteria kemungkinan bersumber dari Laporan Awal Hasil Pemeriksaan BPK atas penyaluran BPUM sekitar bulan Desember 2020.  Rekomendasi temuan tersebut per Maret 2021  sudah ditindaklanjuti oleh  KemenkopUKM  dan sudah dilakukan pengujian dapat diterima oleh Tim BPK.
Sejumlah langkah penyelesaian dilakukan apabila ditemukan penerima tidak sesuai kriteria dan dana belum dicairkan maka dilakukan pemblokiran dana oleh bank penyalur.
&amp;ldquo;Telah dilakukan penyetoran sesuai rekomendasi BPK dan telah dilakukan  pengujian terhadap dana yang disetorkan ke kas negara. Semua tindak lanjut yang kami lakukan tersebut di atas sudah dinilai sesuai oleh BPK dan Laporan Keuangan Kemenkop UKM mendapatkan opini WTP,&amp;rdquo; sebut Arif.
Baca Juga:&amp;nbsp;Bansos Tunai Rapelan Rp600.000 Cair Bulan Juni
Dia mengatakan, ada beberapa faktor ketidaktepatan penerima BPUM sesuai kriteria, antara lain, belum adanya satu data atau database tunggal  terkait dengan UMKM dan waktu pendataan dan penyaluran yang sangat terbatas sebagai dampak adanya pendemi Covid 19 sehingga dibutuhkan kecepatan penyaluran kepada UMKM yang terkena dampak.
&amp;ldquo;Oleh sebab itu, verifikasi atau pengecekan data terus menerus dilakukan,&amp;rdquo; tegas Arif.
Terkait hasil pemeriksaan BPK  tentang penyaluran subsidi bunga atau margin KUR yang belum tersalurkan, Arif mengatakan telah dilakukan rekonsiliasi dengan bank penyalur dan  dalam proses pengembalian ke kas negara.Dia menyampaikan dari survei yang dilakukan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan bekerja sama dengan PNM menegaskan bahwa program KUR memberi manfaat yang sangat besar bagi pelaku usaha mikro. Hasil survey menyatakan, 99,4% pelaku usaha penerima program BPUM memiliki omzet tahunan di bawah Rp300 Juta.
Survei juga menunjukkan 75,9% usaha penerima program tetap membuka usaha di masa pandemic Covid &amp;ndash; 19. Melalui program BPUM, dinyatakan terjadi kenaikan omzet rata-rata sebesar 41,1% setelah masa pencairan bantuan.
Survei juga menyatakan 98,9% penerima program BPUM menggunakan bantuan untuk keperluan usaha dipakai untuk membeli bahan baku, membayar atau sewa alat produksi, membayar utang usaha dan membayar pekerja.
&amp;ldquo;Dari data di atas terlihat bahwa program BPUM telah berhasil untuk meringankan beban bagi UMKM dala m masa pandemi Covid-19 dan membantu untuk meningkatkan omzet penjualan sehingga sejalan dengan tujuan Program BPUM,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
