<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Operasional Mal Dibatasi, Pengusaha Khawatir Okupansi Cuma 10%</title><description>Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro kembali diperpanjang hingga 28 Juni 2021.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/24/320/2430440/operasional-mal-dibatasi-pengusaha-khawatir-okupansi-cuma-10</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/06/24/320/2430440/operasional-mal-dibatasi-pengusaha-khawatir-okupansi-cuma-10"/><item><title>Operasional Mal Dibatasi, Pengusaha Khawatir Okupansi Cuma 10%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/24/320/2430440/operasional-mal-dibatasi-pengusaha-khawatir-okupansi-cuma-10</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/06/24/320/2430440/operasional-mal-dibatasi-pengusaha-khawatir-okupansi-cuma-10</guid><pubDate>Kamis 24 Juni 2021 18:13 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/24/320/2430440/operasional-mal-dibatasi-pengusaha-khawatir-okupansi-cuma-10-hyip3HgCH1.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/24/320/2430440/operasional-mal-dibatasi-pengusaha-khawatir-okupansi-cuma-10-hyip3HgCH1.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro kembali diperpanjang hingga 28 Juni 2021. Selama PPKM Mikro diberlakukan, jam operasional mal dibatasi menjadi pukul 20.00 WIB. Adapun hal ini dilakukan guna mengurangi tingkat penularan Covid-19.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, mengatakan, diperkirakan tingkat kunjungan ke mal akan turun cukup drastis.
Baca Juga: Operasional dan Pengunjung Mal Dibatasi, Pengusaha Minta Bebas Bayar Pajak
 
&amp;ldquo;Diperkirakan tingkat kunjungan akan turun cukup drastis, sehingga hanya akan tersisa sekitar 10% saja,&amp;rdquo; ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Kamis (24/6/2021).
Alphonzus menilai, pembatasan yang diterapkan tidak akan efektif menekan jumlah kasus posistif Covid-19 jika hanya dilakukan secara parsial. Menurutnya, pembatasan tersebut harus dibarengi penegakan yang kuat.
Baca Juga: Ingat! Mal Ditutup Pukul 20.00 dan Kapasitas Cuma 25% Mulai Hari Ini
 
&amp;ldquo;Berdasarkan pengalaman yang lalu yakni pada awal tahun 2021 ini, pembatasan tidak akan efektif untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19 jika hanya dilakukan secara parsial dan tidak disertai dengan penegakan yang kuat atas pemberlakuan, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat, disiplin, dan konsisten,&amp;rdquo; ucapnya.Kemudian, dia menegaskan, sejak awal pandemi pusat perbelanjaan telah  dan selalu menunjukkan keseriusan serta komitmen yang kuat untuk terus  menerus memberlakukan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,  disiplin, dan konsisten.
&amp;ldquo;Di pusat perbelanjaan juga berlaku protokol kesehatan secara  berlapis, yakni yang diberlakukan oleh pengelola pusat perbelanjaan dan  juga para penyewa,&amp;rdquo; tegas Alphonzus.
Sementara itu, Alphonzus menuturkan, dengan adanya pembatasan ini  sudah dapat dipastikan perekonomian akan kembali terpuruk. Oleh karena  itu, pemerintah harus dapat memastikan bahwa pembatasan saat ini harus  lebih tertib agar tidak sia-sia.
&amp;ldquo;Pemerintah harus dapat memastikan bahwa pembatasan kali ini  benar-benar disertai dengan penegakan yang kuat atas pemberlakuan serta  penerapan protokol kesehatan yang kuat, disiplin, dan konsisten.  Sehingga, pengorbanan besar di bidang perekonomian tidak menjadi sia-sia  kembali,&amp;rdquo; tutur dia.
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro kembali diperpanjang hingga 28 Juni 2021. Selama PPKM Mikro diberlakukan, jam operasional mal dibatasi menjadi pukul 20.00 WIB. Adapun hal ini dilakukan guna mengurangi tingkat penularan Covid-19.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, mengatakan, diperkirakan tingkat kunjungan ke mal akan turun cukup drastis.
Baca Juga: Operasional dan Pengunjung Mal Dibatasi, Pengusaha Minta Bebas Bayar Pajak
 
&amp;ldquo;Diperkirakan tingkat kunjungan akan turun cukup drastis, sehingga hanya akan tersisa sekitar 10% saja,&amp;rdquo; ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Kamis (24/6/2021).
Alphonzus menilai, pembatasan yang diterapkan tidak akan efektif menekan jumlah kasus posistif Covid-19 jika hanya dilakukan secara parsial. Menurutnya, pembatasan tersebut harus dibarengi penegakan yang kuat.
Baca Juga: Ingat! Mal Ditutup Pukul 20.00 dan Kapasitas Cuma 25% Mulai Hari Ini
 
&amp;ldquo;Berdasarkan pengalaman yang lalu yakni pada awal tahun 2021 ini, pembatasan tidak akan efektif untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19 jika hanya dilakukan secara parsial dan tidak disertai dengan penegakan yang kuat atas pemberlakuan, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat, disiplin, dan konsisten,&amp;rdquo; ucapnya.Kemudian, dia menegaskan, sejak awal pandemi pusat perbelanjaan telah  dan selalu menunjukkan keseriusan serta komitmen yang kuat untuk terus  menerus memberlakukan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,  disiplin, dan konsisten.
&amp;ldquo;Di pusat perbelanjaan juga berlaku protokol kesehatan secara  berlapis, yakni yang diberlakukan oleh pengelola pusat perbelanjaan dan  juga para penyewa,&amp;rdquo; tegas Alphonzus.
Sementara itu, Alphonzus menuturkan, dengan adanya pembatasan ini  sudah dapat dipastikan perekonomian akan kembali terpuruk. Oleh karena  itu, pemerintah harus dapat memastikan bahwa pembatasan saat ini harus  lebih tertib agar tidak sia-sia.
&amp;ldquo;Pemerintah harus dapat memastikan bahwa pembatasan kali ini  benar-benar disertai dengan penegakan yang kuat atas pemberlakuan serta  penerapan protokol kesehatan yang kuat, disiplin, dan konsisten.  Sehingga, pengorbanan besar di bidang perekonomian tidak menjadi sia-sia  kembali,&amp;rdquo; tutur dia.
</content:encoded></item></channel></rss>
