<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penerimaan Negara Tergerus, DEN Usul Harga Gas Dievaluasi</title><description>Dewan Energi Nasional (DEN) mengusulkan Kemenkeu mengevaluasi dampak kebijakan harga gas USD6 per MMBTU.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/24/320/2430545/penerimaan-negara-tergerus-den-usul-harga-gas-dievaluasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/06/24/320/2430545/penerimaan-negara-tergerus-den-usul-harga-gas-dievaluasi"/><item><title>Penerimaan Negara Tergerus, DEN Usul Harga Gas Dievaluasi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/24/320/2430545/penerimaan-negara-tergerus-den-usul-harga-gas-dievaluasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/06/24/320/2430545/penerimaan-negara-tergerus-den-usul-harga-gas-dievaluasi</guid><pubDate>Kamis 24 Juni 2021 22:04 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/24/320/2430545/penerimaan-negara-tergerus-den-usul-harga-gas-dievaluasi-jXzwGUtdRD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Migas (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/24/320/2430545/penerimaan-negara-tergerus-den-usul-harga-gas-dievaluasi-jXzwGUtdRD.jpg</image><title>Migas (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Dewan Energi Nasional (DEN) mengusulkan Kemenkeu mengevaluasi dampak kebijakan harga gas USD6 per MMBTU ( Metric Million British Thermal Unit) untuk industri tertentu, terkait penurunan penerimaan pajak dari industri konsumen gas.
&amp;ldquo;Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, perlu melakukan evaluasi terhadap dampak penerimaan pajak yang diakibatkan dari harga gas sebesar enam dolar per MMBTU,&amp;rdquo; ujar Anggota DEN Satya Widya Yudha dilansir dari Antar, Kamis (24/6/2021).
Baca Juga: Naik 10%, Realisasi Penjualan Gas PGN Capai 855 BBTUD
 
Satya mengatakan langkah tersebut dibutuhkan untuk memastikan keuangan negara tetap sehat, termasuk memastikan penerimaan bagian Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk menjaga nilai keekonomian lapangan migas.
Satya juga meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk melakukan evaluasi mengenai kontribusi tujuh sektor industri penerima harga gas murah terhadap penerimaan negara. Menurutnya, perlu ada simulasi untuk mengetahui risiko dan dampak kebijakan harga gas USD6 per MMBTU ke depan.
Baca Juga: Kebijakan Harga Gas Industri Dinilai Bisa Rugikan Investor PGN, Kok Bisa?
 
Dengan begitu Menteri Keuangan selaku bendahara negara bisa melihat bahwa harga gas murah benar-benar berdampak terhadap penerimaan PNPB di sektor lain dan pajak yang diakibatkan dari pertumbuhan industri.
&quot;Kami di DEN siap untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi terkait dampak kebijakan ini,&quot; kata Satya dalam keterangan tertulis.Deputi Keuangan &amp;amp; Monetisasi SKK SKK Migas Arief Setiawan Handoko  dalam forum diskusi itu mengungkapkan setoran pajak tujuh sektor  industri yang mendapat penyesuaian harga gas mengalami penurunan.
Sebelum kebijakan penyesuaian harga gas 6 dolar per MMBTU  diimplementasikan, realisasi penerimaan pajak dari tujuh sektor industri  tertentu pada tahun 2019 bisa mencapai Rp44,89 triliun. Sementara pada  tahun 2020 nilainya turun menjadi Rp40,09 triliun.
Hanya industri oleokimia dan sarung tangan yang mencatat pertumbuhan  positif, sedangkan sektor pengguna gas bumi lainnya penerimaan pajaknya  turun. Penurunan pendapatan pajak ini pun berlanjut ke kuartal I-2021.  Pada tiga bulan pertama tahun ini, realisasi pajaknya hanya Rp10,23  triliun.
&quot;Dari sektor industri kontribusinya hanya 166 juta dolar dari  proyeksi awal USD227 juta. Sementara pupuk hanya berkontribusi 54 juta  dolar AS dari target USD104 juta. Target penerimaan negara dari PLN  sebesar 1,06 miliar, hanya terealisasi USD240 juta,&quot; ungkap Arief.
Kebijakan harga gas USD6 tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor  89K Tahun 2020 dan Nomor 91K Tahun 2020. Ada tujuh sektor industri yang  menikmati subsidi energi dari pemerintah ini, yaitu industri pupuk,  petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.  Sesuai beleid tersebut, Menteri ESDM dapat melakukan evaluasi kebijakan  harga tersebut setiap tahun, atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan  kondisi perekonomian dalam negeri.</description><content:encoded>JAKARTA - Dewan Energi Nasional (DEN) mengusulkan Kemenkeu mengevaluasi dampak kebijakan harga gas USD6 per MMBTU ( Metric Million British Thermal Unit) untuk industri tertentu, terkait penurunan penerimaan pajak dari industri konsumen gas.
&amp;ldquo;Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, perlu melakukan evaluasi terhadap dampak penerimaan pajak yang diakibatkan dari harga gas sebesar enam dolar per MMBTU,&amp;rdquo; ujar Anggota DEN Satya Widya Yudha dilansir dari Antar, Kamis (24/6/2021).
Baca Juga: Naik 10%, Realisasi Penjualan Gas PGN Capai 855 BBTUD
 
Satya mengatakan langkah tersebut dibutuhkan untuk memastikan keuangan negara tetap sehat, termasuk memastikan penerimaan bagian Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk menjaga nilai keekonomian lapangan migas.
Satya juga meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk melakukan evaluasi mengenai kontribusi tujuh sektor industri penerima harga gas murah terhadap penerimaan negara. Menurutnya, perlu ada simulasi untuk mengetahui risiko dan dampak kebijakan harga gas USD6 per MMBTU ke depan.
Baca Juga: Kebijakan Harga Gas Industri Dinilai Bisa Rugikan Investor PGN, Kok Bisa?
 
Dengan begitu Menteri Keuangan selaku bendahara negara bisa melihat bahwa harga gas murah benar-benar berdampak terhadap penerimaan PNPB di sektor lain dan pajak yang diakibatkan dari pertumbuhan industri.
&quot;Kami di DEN siap untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi terkait dampak kebijakan ini,&quot; kata Satya dalam keterangan tertulis.Deputi Keuangan &amp;amp; Monetisasi SKK SKK Migas Arief Setiawan Handoko  dalam forum diskusi itu mengungkapkan setoran pajak tujuh sektor  industri yang mendapat penyesuaian harga gas mengalami penurunan.
Sebelum kebijakan penyesuaian harga gas 6 dolar per MMBTU  diimplementasikan, realisasi penerimaan pajak dari tujuh sektor industri  tertentu pada tahun 2019 bisa mencapai Rp44,89 triliun. Sementara pada  tahun 2020 nilainya turun menjadi Rp40,09 triliun.
Hanya industri oleokimia dan sarung tangan yang mencatat pertumbuhan  positif, sedangkan sektor pengguna gas bumi lainnya penerimaan pajaknya  turun. Penurunan pendapatan pajak ini pun berlanjut ke kuartal I-2021.  Pada tiga bulan pertama tahun ini, realisasi pajaknya hanya Rp10,23  triliun.
&quot;Dari sektor industri kontribusinya hanya 166 juta dolar dari  proyeksi awal USD227 juta. Sementara pupuk hanya berkontribusi 54 juta  dolar AS dari target USD104 juta. Target penerimaan negara dari PLN  sebesar 1,06 miliar, hanya terealisasi USD240 juta,&quot; ungkap Arief.
Kebijakan harga gas USD6 tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor  89K Tahun 2020 dan Nomor 91K Tahun 2020. Ada tujuh sektor industri yang  menikmati subsidi energi dari pemerintah ini, yaitu industri pupuk,  petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.  Sesuai beleid tersebut, Menteri ESDM dapat melakukan evaluasi kebijakan  harga tersebut setiap tahun, atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan  kondisi perekonomian dalam negeri.</content:encoded></item></channel></rss>
