<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menperin: Penerapan SNI Digencarkan untuk Keselamatan Konsumen</title><description>Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita terus memacu  daya saing industri nasional agar bisa kompetitif di kancah global</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/25/320/2430717/menperin-penerapan-sni-digencarkan-untuk-keselamatan-konsumen</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/06/25/320/2430717/menperin-penerapan-sni-digencarkan-untuk-keselamatan-konsumen"/><item><title>Menperin: Penerapan SNI Digencarkan untuk Keselamatan Konsumen</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/25/320/2430717/menperin-penerapan-sni-digencarkan-untuk-keselamatan-konsumen</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/06/25/320/2430717/menperin-penerapan-sni-digencarkan-untuk-keselamatan-konsumen</guid><pubDate>Jum'at 25 Juni 2021 10:23 WIB</pubDate><dc:creator>Advenia Elisabeth</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/25/320/2430717/menperin-penerapan-sni-digencarkan-untuk-keselamatan-konsumen-uvyGbbVc4t.jpg" expression="full" type="image/jpeg">SNI (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/25/320/2430717/menperin-penerapan-sni-digencarkan-untuk-keselamatan-konsumen-uvyGbbVc4t.jpg</image><title>SNI (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita terus memacu daya saing industri nasional agar bisa kompetitif di kancah global. Salah satu upayanya adalah dengan menggencarkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI).
&quot;Penerapan SNI merupakan salah satu instrumen untuk memacu daya saing industri sekaligus menjaga keselamatan konsumen,&quot; kata Menperin Agus, Jumat (25/6/2021).
Baca Juga: Industri RI Makin Ekspansif, Menperin: Kita Mulai Bangkit
 
Menurut Menperin, penerapan SNI di bidang industri, baik secara sukarela maupun yang diberlakukan secara wajib, dilakukan melalui sertifikasi, yaitu rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa barang dan/atau jasa industri telah memenuhi SNI dan/atau Standardisasi Industri.
Pemberlakuan SNI secara wajib yang dilakukan oleh Menteri Perindustrian selain mempertimbangkan aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, juga mempertimbangkan aspek daya saing produsen nasional dalam persaingan usaha yang sehat, kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional, serta memperhatikan kepentingan nasional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Industri 4.0 Indonesia Mendunia, Selengkapnya di The Indonesia Economic Club Malam Ini Pukul 21.00 WIB
 
&quot;Oleh karena itu, pemberlakuan SNI secara wajib merupakan salah satu upaya pemerintah melalui dukungan regulasi untuk meningkatkan daya saing industri nasional dengan memproduksi barang subtitusi impor sehingga tercapai target subtitusi impor sebesar 35% pada tahun 2022,&quot; terangnya.
Sampai saat ini, di sektor industri telah berlaku secara wajib 121 SNI produk industri dalam 357 pos tarif. SNI ini mencakup sektor hasil perkebunan, agro, kimia hulu dan hilir, bahan galian non-logam, tekstil, alas kaki, permesinan, alat transportasi, elektronika, logam besi baja dan produk IKM seperti mainan dan korek api gas.Sementara SNI bidang industri yang telah ditetapkan adalah sebanyak  5.062 atau 37% dari total jumlah SNI sebanyak 13.518. Pemberlakuan SNI  secara wajib juga didukung oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang  ditunjuk oleh Menteri Perindustrian, yang terdiri dari 52 Lembaga  Sertifikasi Produk (LSPro) dan 89 Laboratorium Penguji.
Menperin menambahkan acara bimtek akbar yang diselenggarakan tersebut  merupakan salah satu dukungan bagi peningkatan daya saing industri  melalui penguatan sistem manajemen industri.
&quot;Penerapan SNI Sistem Manajemen dapat mendukung perusahaan industri  dalam membangun budaya kerja yang kondusif dan optimal dalam mewujudkan  tujuan dari bisnisnya,&quot; jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo  menyampaikan, bimtek ini diikuti oleh sebanyak 2.200 peserta, terdiri  dari kalangan pengusaha, pemerintah/lembaga, dan akademisi.
Adapuan, topik pelatihan yang diberikan meliputi sistem manajemen  seperti SNI ISO 9001:2015 tentang Sistem Manajemen Mutu, SNI ISO  19011:2018 tentang Pedoman Audit Sistem Manajemen, SNI ISO 14000:2015  tentang Sistem Manajemen Lingkungan, SNI ISO/IEC 17025:2017 tentang  Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi, HAS  23000 tentang Sistem Jaminan Halal, IATF 16949:2016 tentang Sistem  Manajemen untuk Industri Otomotif, SMK3 tentang Sistem Manajemen  Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
&quot;Dari kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat memahami  peraturan/kebijakan dan penerapan SNI sehingga dapat meningkatkan daya  saing industri di pasar global dan tercapainya substitusi impor 35% pada  tahun 2023&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita terus memacu daya saing industri nasional agar bisa kompetitif di kancah global. Salah satu upayanya adalah dengan menggencarkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI).
&quot;Penerapan SNI merupakan salah satu instrumen untuk memacu daya saing industri sekaligus menjaga keselamatan konsumen,&quot; kata Menperin Agus, Jumat (25/6/2021).
Baca Juga: Industri RI Makin Ekspansif, Menperin: Kita Mulai Bangkit
 
Menurut Menperin, penerapan SNI di bidang industri, baik secara sukarela maupun yang diberlakukan secara wajib, dilakukan melalui sertifikasi, yaitu rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa barang dan/atau jasa industri telah memenuhi SNI dan/atau Standardisasi Industri.
Pemberlakuan SNI secara wajib yang dilakukan oleh Menteri Perindustrian selain mempertimbangkan aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, juga mempertimbangkan aspek daya saing produsen nasional dalam persaingan usaha yang sehat, kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional, serta memperhatikan kepentingan nasional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Industri 4.0 Indonesia Mendunia, Selengkapnya di The Indonesia Economic Club Malam Ini Pukul 21.00 WIB
 
&quot;Oleh karena itu, pemberlakuan SNI secara wajib merupakan salah satu upaya pemerintah melalui dukungan regulasi untuk meningkatkan daya saing industri nasional dengan memproduksi barang subtitusi impor sehingga tercapai target subtitusi impor sebesar 35% pada tahun 2022,&quot; terangnya.
Sampai saat ini, di sektor industri telah berlaku secara wajib 121 SNI produk industri dalam 357 pos tarif. SNI ini mencakup sektor hasil perkebunan, agro, kimia hulu dan hilir, bahan galian non-logam, tekstil, alas kaki, permesinan, alat transportasi, elektronika, logam besi baja dan produk IKM seperti mainan dan korek api gas.Sementara SNI bidang industri yang telah ditetapkan adalah sebanyak  5.062 atau 37% dari total jumlah SNI sebanyak 13.518. Pemberlakuan SNI  secara wajib juga didukung oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang  ditunjuk oleh Menteri Perindustrian, yang terdiri dari 52 Lembaga  Sertifikasi Produk (LSPro) dan 89 Laboratorium Penguji.
Menperin menambahkan acara bimtek akbar yang diselenggarakan tersebut  merupakan salah satu dukungan bagi peningkatan daya saing industri  melalui penguatan sistem manajemen industri.
&quot;Penerapan SNI Sistem Manajemen dapat mendukung perusahaan industri  dalam membangun budaya kerja yang kondusif dan optimal dalam mewujudkan  tujuan dari bisnisnya,&quot; jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo  menyampaikan, bimtek ini diikuti oleh sebanyak 2.200 peserta, terdiri  dari kalangan pengusaha, pemerintah/lembaga, dan akademisi.
Adapuan, topik pelatihan yang diberikan meliputi sistem manajemen  seperti SNI ISO 9001:2015 tentang Sistem Manajemen Mutu, SNI ISO  19011:2018 tentang Pedoman Audit Sistem Manajemen, SNI ISO 14000:2015  tentang Sistem Manajemen Lingkungan, SNI ISO/IEC 17025:2017 tentang  Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi, HAS  23000 tentang Sistem Jaminan Halal, IATF 16949:2016 tentang Sistem  Manajemen untuk Industri Otomotif, SMK3 tentang Sistem Manajemen  Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
&quot;Dari kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat memahami  peraturan/kebijakan dan penerapan SNI sehingga dapat meningkatkan daya  saing industri di pasar global dan tercapainya substitusi impor 35% pada  tahun 2023&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
