<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenhub: Larangan Terbang dari Indonesia ke Hong Kong Itu Hal Wajar</title><description>Pemerintah Hong Kong mengeluarkan kebijakan adanya larangan sementara penerbangan asal Indonesia ke negara setempat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/26/320/2431287/kemenhub-larangan-terbang-dari-indonesia-ke-hong-kong-itu-hal-wajar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/06/26/320/2431287/kemenhub-larangan-terbang-dari-indonesia-ke-hong-kong-itu-hal-wajar"/><item><title>Kemenhub: Larangan Terbang dari Indonesia ke Hong Kong Itu Hal Wajar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/26/320/2431287/kemenhub-larangan-terbang-dari-indonesia-ke-hong-kong-itu-hal-wajar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/06/26/320/2431287/kemenhub-larangan-terbang-dari-indonesia-ke-hong-kong-itu-hal-wajar</guid><pubDate>Sabtu 26 Juni 2021 13:57 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/26/320/2431287/kemenhub-larangan-terbang-dari-indonesia-ke-hong-kong-itu-hal-wajar-ENPhXwucK0.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Pesawat (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/26/320/2431287/kemenhub-larangan-terbang-dari-indonesia-ke-hong-kong-itu-hal-wajar-ENPhXwucK0.jpeg</image><title>Pesawat (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah Hong Kong mengeluarkan kebijakan adanya larangan sementara penerbangan asal Indonesia ke negara setempat. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 25 Juni 2021 kemarin.
Indonesia sendiri masuk dalam daftar negara kategori A1 atau extremely high risk yang baru saja diumumkan pemerintah Hongkong. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara perihal hal tersebut.
Baca Juga: Hong Kong Larang Penerbangan Indonesia, Garuda Indonesia: Kita Fokus Kargo Saja
 
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub, Novie Riyanto menyebut, penutupan penerbangan dari Indonesia ke Hong Kong merupakan hal wajar yang harus dihormati dan disikapi secara bijak di tengah situasi pandemi Covid-19.
&amp;ldquo;Setiap negara memiliki hak dan langkah antisipasi yang berbeda dalam melindungi warganya, salah satunya dengan melakukan penutupan penerbangan dari dan ke negara lain yang memiliki kasus penyebaran Covid tertinggi,&quot; ujar Novie kepada wartawan, Sabtu (25/6/2021).
Baca Juga: Maskapai AS Batalkan Ratusan Penerbangan, Apa Penyebabnya?
 
Novie menjelaskan, Indonesia sebelumnya juga pernah melakukan langkah antisipasi melindungi masuknya warga negara asing yang sedang mengalami wabah di negaranya.
&amp;ldquo;Indonesia pernah mengambil sikap melarang masuknya warga negara dari atau transit di Inggris ke Indonesia, begitupun dengan warga negara India. Jadi larangan terbang dari Indonesia ke Hong Kong merupakan hal yang wajar,&quot; kata dia.Namun demikian, dia menghimbau agar semua maskapai baik nasional  maupun internasional selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan  memastikan calon penumpang memiliki surat keterangan sehat yang sudah  divalidasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara, sebagaimana  yang telah diatur tugas dan fungsi KKP di bandara melalui Permenkes  Nomor 77 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan  Pelabuhan.
&amp;ldquo;Kewenangan untuk memvalidasi dokumen kesehatan calon penumpang  berada pada Kantor Kesehatan Pelabuhan dalam hal ini Kementerian  Kesehatan, jadi bukan kewenangan maskapai,&quot; tuturnya.
Sebaliknya, tugas maskapai adalah mengangkut penumpang yang sudah  memiliki surat keterangan sehat yang telah divalidasi oleh KKP.
Untuk diketahui, bagi maskapai yang melanggar ketentuan yang berlaku  dapat diberikan sanksi administratif mulai dari Peringatan Tertulis,  Pembekuan Izin, Pencabutan Izin dan atau denda administratif sesuai  dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang  Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian  Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah Hong Kong mengeluarkan kebijakan adanya larangan sementara penerbangan asal Indonesia ke negara setempat. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 25 Juni 2021 kemarin.
Indonesia sendiri masuk dalam daftar negara kategori A1 atau extremely high risk yang baru saja diumumkan pemerintah Hongkong. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara perihal hal tersebut.
Baca Juga: Hong Kong Larang Penerbangan Indonesia, Garuda Indonesia: Kita Fokus Kargo Saja
 
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub, Novie Riyanto menyebut, penutupan penerbangan dari Indonesia ke Hong Kong merupakan hal wajar yang harus dihormati dan disikapi secara bijak di tengah situasi pandemi Covid-19.
&amp;ldquo;Setiap negara memiliki hak dan langkah antisipasi yang berbeda dalam melindungi warganya, salah satunya dengan melakukan penutupan penerbangan dari dan ke negara lain yang memiliki kasus penyebaran Covid tertinggi,&quot; ujar Novie kepada wartawan, Sabtu (25/6/2021).
Baca Juga: Maskapai AS Batalkan Ratusan Penerbangan, Apa Penyebabnya?
 
Novie menjelaskan, Indonesia sebelumnya juga pernah melakukan langkah antisipasi melindungi masuknya warga negara asing yang sedang mengalami wabah di negaranya.
&amp;ldquo;Indonesia pernah mengambil sikap melarang masuknya warga negara dari atau transit di Inggris ke Indonesia, begitupun dengan warga negara India. Jadi larangan terbang dari Indonesia ke Hong Kong merupakan hal yang wajar,&quot; kata dia.Namun demikian, dia menghimbau agar semua maskapai baik nasional  maupun internasional selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan  memastikan calon penumpang memiliki surat keterangan sehat yang sudah  divalidasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara, sebagaimana  yang telah diatur tugas dan fungsi KKP di bandara melalui Permenkes  Nomor 77 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan  Pelabuhan.
&amp;ldquo;Kewenangan untuk memvalidasi dokumen kesehatan calon penumpang  berada pada Kantor Kesehatan Pelabuhan dalam hal ini Kementerian  Kesehatan, jadi bukan kewenangan maskapai,&quot; tuturnya.
Sebaliknya, tugas maskapai adalah mengangkut penumpang yang sudah  memiliki surat keterangan sehat yang telah divalidasi oleh KKP.
Untuk diketahui, bagi maskapai yang melanggar ketentuan yang berlaku  dapat diberikan sanksi administratif mulai dari Peringatan Tertulis,  Pembekuan Izin, Pencabutan Izin dan atau denda administratif sesuai  dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang  Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian  Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.</content:encoded></item></channel></rss>
