<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Alasan Sri Mulyani Berburu Pajak Orang Kaya</title><description>Pemerintah menyatakan perpajakan pada orang kaya tidak optimal.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/28/320/2432043/alasan-sri-mulyani-berburu-pajak-orang-kaya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/06/28/320/2432043/alasan-sri-mulyani-berburu-pajak-orang-kaya"/><item><title>Alasan Sri Mulyani Berburu Pajak Orang Kaya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/28/320/2432043/alasan-sri-mulyani-berburu-pajak-orang-kaya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/06/28/320/2432043/alasan-sri-mulyani-berburu-pajak-orang-kaya</guid><pubDate>Senin 28 Juni 2021 14:23 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/28/320/2432043/alasan-sri-mulyani-berburu-pajak-orang-kaya-bHYC1T3S8I.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/28/320/2432043/alasan-sri-mulyani-berburu-pajak-orang-kaya-bHYC1T3S8I.jpg</image><title>Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah menyatakan perpajakan pada orang kaya tidak optimal. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan masih rendanya orang kaya yang bayar pajak dikarenakan aturan fringe benefit (Natura).
&quot;Lebih dari 50% tax expenditure  PPH OP dimanfaatkan oleh wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) berpengasilan tinggi,&quot; kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (28/6/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Sri Mulyani: Realisasi KUR Naik Capai Rp112,8 Triliun Bagi 3,1 Juta Debitur
Lanjutnya, rasio pajak (tax ratio) Indonesia sejak 1998 hingga 2020 tak mengalami pertumbuhan berarti. Padahal pendapatan per kapitanya mengalami peningkatan dari waktu ke waktu.Kondisi, ini disebabkan oleh informality tinggi, masih banyak yang belum masuk sistem, insentif/fasilitas perpajakan, dan tingkat kepatuhan yang masih relatif rendah.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sri Mulyani Mau Ubah Tarif Pungutan Ekspor Sawit Jadi Segini
&quot;Peningkatan pendapatan perkapita kita dalam kurun waktu 1998-2020 belum diiringi dengan peningkatan tax ratio,&quot;katanyaUntuk itu, adanya reformasi perpajakan perlu dilakukan. Hal ini terdiri atas 2 bagian, yaitu reformasi kebijakan dan reformasi administrasi. Dalam reformasi kebijakan, yang dilakukan ialah memperluas basis pajak, menjawab tantangan competitiveness, insentif yang terukur, efisien dan adaptif serta fokus pada sektor bernilai tambah tinggi dan menyerap tenaga kerja.
&quot;Lalu reformasi kebijakan juga harus mengurangi distorsi dan exemption berlebihan dan memperbaiki progretivitas pajak,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah menyatakan perpajakan pada orang kaya tidak optimal. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan masih rendanya orang kaya yang bayar pajak dikarenakan aturan fringe benefit (Natura).
&quot;Lebih dari 50% tax expenditure  PPH OP dimanfaatkan oleh wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) berpengasilan tinggi,&quot; kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (28/6/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Sri Mulyani: Realisasi KUR Naik Capai Rp112,8 Triliun Bagi 3,1 Juta Debitur
Lanjutnya, rasio pajak (tax ratio) Indonesia sejak 1998 hingga 2020 tak mengalami pertumbuhan berarti. Padahal pendapatan per kapitanya mengalami peningkatan dari waktu ke waktu.Kondisi, ini disebabkan oleh informality tinggi, masih banyak yang belum masuk sistem, insentif/fasilitas perpajakan, dan tingkat kepatuhan yang masih relatif rendah.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sri Mulyani Mau Ubah Tarif Pungutan Ekspor Sawit Jadi Segini
&quot;Peningkatan pendapatan perkapita kita dalam kurun waktu 1998-2020 belum diiringi dengan peningkatan tax ratio,&quot;katanyaUntuk itu, adanya reformasi perpajakan perlu dilakukan. Hal ini terdiri atas 2 bagian, yaitu reformasi kebijakan dan reformasi administrasi. Dalam reformasi kebijakan, yang dilakukan ialah memperluas basis pajak, menjawab tantangan competitiveness, insentif yang terukur, efisien dan adaptif serta fokus pada sektor bernilai tambah tinggi dan menyerap tenaga kerja.
&quot;Lalu reformasi kebijakan juga harus mengurangi distorsi dan exemption berlebihan dan memperbaiki progretivitas pajak,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
