<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tahap Finalisasi, BEI Harap Aturan Multiple Voting Shares Segera Diterbitkan</title><description>Direktur BEI I Gede Nyoman Yetna menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang multiple voting shares.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/29/278/2432701/tahap-finalisasi-bei-harap-aturan-multiple-voting-shares-segera-diterbitkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/06/29/278/2432701/tahap-finalisasi-bei-harap-aturan-multiple-voting-shares-segera-diterbitkan"/><item><title>Tahap Finalisasi, BEI Harap Aturan Multiple Voting Shares Segera Diterbitkan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/29/278/2432701/tahap-finalisasi-bei-harap-aturan-multiple-voting-shares-segera-diterbitkan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/06/29/278/2432701/tahap-finalisasi-bei-harap-aturan-multiple-voting-shares-segera-diterbitkan</guid><pubDate>Selasa 29 Juni 2021 16:20 WIB</pubDate><dc:creator>Aditya Pratama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/29/278/2432701/tahap-finalisasi-bei-harap-aturan-multiple-voting-shares-segera-diterbitkan-BSSH5wjV4a.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BEI (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/29/278/2432701/tahap-finalisasi-bei-harap-aturan-multiple-voting-shares-segera-diterbitkan-BSSH5wjV4a.jpg</image><title>BEI (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang multiple voting shares (MVS) atau Saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM) sudah memasuki tahap finalisasi oleh OJK.
Hal ini dilakukan untuk mengakomodir perusahaan rintisan (startup) Unicorn agar dapat melaksanakan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) di Bursa. Adapun RPOJK tentang multiple voting shares ini merupakan bagian dari revisi peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pendapatan Naik, BEI Raup Laba Bersih Rp487 Miliar pada 2020
&quot;Selanjutnya, perkembangan yang terakhir adalah rule making rule proses sudah selesai, dengan demikian OJK saat ini sedang memfinalisasi,&quot; ujar Nyoman dalam video conference RUPST BEI, Selasa (29/6/2021).
Nyoman menambahkan, pihaknya bersama OJK berharap peraturan tersebut segera terbit dalam hal tidak ada tanggapan substansial dari para stakeholder.
Baca Juga:&amp;nbsp;Investor Saham di Daerah Makin Banyak
&quot;Harapan kita, akan lebih cepat akan lebih baik,&quot; kata dia.
Mengenai penerapan MVS, Nyoman menyebut bahwa perusahaan tercatat nantinya boleh memilih menggunakan atau tidak menggunakan peraturan tersebut.
&quot;Jadi, tidak semua e-commerce menyatakan akan menggunakan karena itu sebuah pilihan, dan kalau perusahaan itu memilih untuk menggunakan MVS mesti distate di anggaran dasarnya dulu. Dalam hal di anggaran dasar tidak dicantumkan, maka bisa jadi perusahaan tersebut tidak akan memanfaatkan MVS,&quot; ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang multiple voting shares (MVS) atau Saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM) sudah memasuki tahap finalisasi oleh OJK.
Hal ini dilakukan untuk mengakomodir perusahaan rintisan (startup) Unicorn agar dapat melaksanakan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) di Bursa. Adapun RPOJK tentang multiple voting shares ini merupakan bagian dari revisi peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pendapatan Naik, BEI Raup Laba Bersih Rp487 Miliar pada 2020
&quot;Selanjutnya, perkembangan yang terakhir adalah rule making rule proses sudah selesai, dengan demikian OJK saat ini sedang memfinalisasi,&quot; ujar Nyoman dalam video conference RUPST BEI, Selasa (29/6/2021).
Nyoman menambahkan, pihaknya bersama OJK berharap peraturan tersebut segera terbit dalam hal tidak ada tanggapan substansial dari para stakeholder.
Baca Juga:&amp;nbsp;Investor Saham di Daerah Makin Banyak
&quot;Harapan kita, akan lebih cepat akan lebih baik,&quot; kata dia.
Mengenai penerapan MVS, Nyoman menyebut bahwa perusahaan tercatat nantinya boleh memilih menggunakan atau tidak menggunakan peraturan tersebut.
&quot;Jadi, tidak semua e-commerce menyatakan akan menggunakan karena itu sebuah pilihan, dan kalau perusahaan itu memilih untuk menggunakan MVS mesti distate di anggaran dasarnya dulu. Dalam hal di anggaran dasar tidak dicantumkan, maka bisa jadi perusahaan tersebut tidak akan memanfaatkan MVS,&quot; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
