<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bocoran Aturan PPKM Darurat yang Berlaku 2 Juli, Mal Tutup Pukul 17.00 hingga WFH 75%   </title><description>PPKM darurat akan dilakukan pada 2 Juli 2021.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/29/320/2432874/bocoran-aturan-ppkm-darurat-yang-berlaku-2-juli-mal-tutup-pukul-17-00-hingga-wfh-75</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/06/29/320/2432874/bocoran-aturan-ppkm-darurat-yang-berlaku-2-juli-mal-tutup-pukul-17-00-hingga-wfh-75"/><item><title>Bocoran Aturan PPKM Darurat yang Berlaku 2 Juli, Mal Tutup Pukul 17.00 hingga WFH 75%   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/29/320/2432874/bocoran-aturan-ppkm-darurat-yang-berlaku-2-juli-mal-tutup-pukul-17-00-hingga-wfh-75</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/06/29/320/2432874/bocoran-aturan-ppkm-darurat-yang-berlaku-2-juli-mal-tutup-pukul-17-00-hingga-wfh-75</guid><pubDate>Selasa 29 Juni 2021 22:16 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/29/320/2432874/bocoran-aturan-ppkm-darurat-yang-berlaku-2-juli-mal-tutup-pukul-17-00-hingga-wfh-75-T1KpSRJ5lT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Operasional Mal Dibatasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/29/320/2432874/bocoran-aturan-ppkm-darurat-yang-berlaku-2-juli-mal-tutup-pukul-17-00-hingga-wfh-75-T1KpSRJ5lT.jpg</image><title>Operasional Mal Dibatasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - PPKM darurat akan dilakukan pada 2 Juli 2021. Dalam dokumen yang diterima MNC Portal Indonesia, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan bakal menjadi koordinator PPKM darurat pada wilayah Jawa-Bali.

Untuk restoran kegiatan makan/minum di tempat, paling banyak 25% kapasitas. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00. Layanan pesan-antar/dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.
Baca Juga:&amp;nbsp;Menko Luhut Jadi Koordinator PPKM Darurat di Jawa-Bali&amp;nbsp;
Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sedangkan, pusat perbelanjaan operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat. Lalu, pembatasan pengunjung paling banyak 25% kapasitas dengan protokol kesehatan.

Selain itu, perkantoran pemerintah/lembaga baik pusat dan daerah, serta kantor BUMN dan perusahaan swasta pada wilayah zona merah, ditetapkan batas operasi kantor adalah 25%. Atau dengan kata lain diberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75% selama periode PPKM Darurat.


Sementara, untuk perkantoran pemerintah/lembaga baik pusat dan daerah, serta kantor BUMN dan perusahaan swasta pada wilayah yang bukan zona merah, ditetapkan batas operasi kantor adalah 50%.
</description><content:encoded>JAKARTA - PPKM darurat akan dilakukan pada 2 Juli 2021. Dalam dokumen yang diterima MNC Portal Indonesia, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan bakal menjadi koordinator PPKM darurat pada wilayah Jawa-Bali.

Untuk restoran kegiatan makan/minum di tempat, paling banyak 25% kapasitas. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00. Layanan pesan-antar/dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.
Baca Juga:&amp;nbsp;Menko Luhut Jadi Koordinator PPKM Darurat di Jawa-Bali&amp;nbsp;
Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sedangkan, pusat perbelanjaan operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat. Lalu, pembatasan pengunjung paling banyak 25% kapasitas dengan protokol kesehatan.

Selain itu, perkantoran pemerintah/lembaga baik pusat dan daerah, serta kantor BUMN dan perusahaan swasta pada wilayah zona merah, ditetapkan batas operasi kantor adalah 25%. Atau dengan kata lain diberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75% selama periode PPKM Darurat.


Sementara, untuk perkantoran pemerintah/lembaga baik pusat dan daerah, serta kantor BUMN dan perusahaan swasta pada wilayah yang bukan zona merah, ditetapkan batas operasi kantor adalah 50%.
</content:encoded></item></channel></rss>
