<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPKM Mikro Darurat, Transportasi Umum Beroperasi Normal</title><description>Pemerintah segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/30/320/2432981/ppkm-mikro-darurat-transportasi-umum-beroperasi-normal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/06/30/320/2432981/ppkm-mikro-darurat-transportasi-umum-beroperasi-normal"/><item><title>PPKM Mikro Darurat, Transportasi Umum Beroperasi Normal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/30/320/2432981/ppkm-mikro-darurat-transportasi-umum-beroperasi-normal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/06/30/320/2432981/ppkm-mikro-darurat-transportasi-umum-beroperasi-normal</guid><pubDate>Rabu 30 Juni 2021 07:44 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/30/320/2432981/ppkm-mikro-darurat-transportasi-umum-beroperasi-normal-1TVCdGxH4z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KRL Commuter Line (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/30/320/2432981/ppkm-mikro-darurat-transportasi-umum-beroperasi-normal-1TVCdGxH4z.jpg</image><title>KRL Commuter Line (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM Mikro Darurat ini Rencananya diterapkan pada 2 Juli 2021.
Baca Juga: PPKM Darurat: Begini Aturan Kegiatan di Mal, Restoran, Tempat Ibadah dan Perkantoran
Dalam dokumen yang diterima, Rabu (30/6/2021),  kegiatan area publik seperti  tempat wisata , fasilitas umum bakal ditentukan lewat zona Covid-19. Bagi kabupaten atau kota yang zona merah dan oranye, tempat wisata ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
Sedangkan,  Kabupaten atau Kota Zona lainnya  diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketatan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Baca Juga: Bocoran Aturan PPKM Darurat yang Berlaku 2 Juli, Mal Tutup Pukul 17.00 hingga WFH 75% 
 
Lalu operasional kendaraan umum tidak berubah.  Angkutan massal, Taksi (konvensional dan Online), Ojek (Online dan  pangkalan), kendaraan sewa Dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.Sementara itu, lokasi Rapat atau seminar, lalu Pertemuan, di tempat  umum  yang dapat menimbulkan  keramaian dan kerumunan tidak boleh  dilakukan. Apalagi bagi  Kabupaten atau Kota Zona Merah dan Zona Oranye  ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
Sedangkan Kabupaten atau Kota Zona lainnya: diizinkan dibuka paling  banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan  penerapan protokol kesehatan lebih ketat.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM Mikro Darurat ini Rencananya diterapkan pada 2 Juli 2021.
Baca Juga: PPKM Darurat: Begini Aturan Kegiatan di Mal, Restoran, Tempat Ibadah dan Perkantoran
Dalam dokumen yang diterima, Rabu (30/6/2021),  kegiatan area publik seperti  tempat wisata , fasilitas umum bakal ditentukan lewat zona Covid-19. Bagi kabupaten atau kota yang zona merah dan oranye, tempat wisata ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
Sedangkan,  Kabupaten atau Kota Zona lainnya  diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketatan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Baca Juga: Bocoran Aturan PPKM Darurat yang Berlaku 2 Juli, Mal Tutup Pukul 17.00 hingga WFH 75% 
 
Lalu operasional kendaraan umum tidak berubah.  Angkutan massal, Taksi (konvensional dan Online), Ojek (Online dan  pangkalan), kendaraan sewa Dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.Sementara itu, lokasi Rapat atau seminar, lalu Pertemuan, di tempat  umum  yang dapat menimbulkan  keramaian dan kerumunan tidak boleh  dilakukan. Apalagi bagi  Kabupaten atau Kota Zona Merah dan Zona Oranye  ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
Sedangkan Kabupaten atau Kota Zona lainnya: diizinkan dibuka paling  banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan  penerapan protokol kesehatan lebih ketat.</content:encoded></item></channel></rss>
