<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RUU ASN, Korpri Usul Urusan PNS Daerah Jadi Wewenang Sekda Bukan Kepala Daerah</title><description>Korpri mengusulkan beberapa poin dalam revisi Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/30/320/2433026/ruu-asn-korpri-usul-urusan-pns-daerah-jadi-wewenang-sekda-bukan-kepala-daerah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/06/30/320/2433026/ruu-asn-korpri-usul-urusan-pns-daerah-jadi-wewenang-sekda-bukan-kepala-daerah"/><item><title>RUU ASN, Korpri Usul Urusan PNS Daerah Jadi Wewenang Sekda Bukan Kepala Daerah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/30/320/2433026/ruu-asn-korpri-usul-urusan-pns-daerah-jadi-wewenang-sekda-bukan-kepala-daerah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/06/30/320/2433026/ruu-asn-korpri-usul-urusan-pns-daerah-jadi-wewenang-sekda-bukan-kepala-daerah</guid><pubDate>Rabu 30 Juni 2021 09:09 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/30/320/2433026/ruu-asn-korpri-usul-urusan-pns-daerah-jadi-wewenang-sekda-bukan-kepala-daerah-ySJe1GcWQW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/30/320/2433026/ruu-asn-korpri-usul-urusan-pns-daerah-jadi-wewenang-sekda-bukan-kepala-daerah-ySJe1GcWQW.jpg</image><title>PNS (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Korpri mengusulkan beberapa poin dalam revisi Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu usulan Korpro adalah birokrasi seharusnya bisa bekerja profesional  tidak diintervensi dan ditarik tarik dalam praktik-praktik politik lima tahunan. Baik saat Pilkada, Pileg dan Pilpres.
Baca Juga: Korpri Usul Eselon I-II Daerah Jadi PNS Pusat
&quot;Kami jajaran ASN itu ingin profesional, tapi ekosistem di luar, kriminalisasi birokrasi, tsunami politik, tarik menarik itu demikian kuat. Para ASN setelah Pilkada itu pada tegang karena ada kemungkinan dicopot, dianggap tidak berkeringat. Makanya ekosistem birokrasi itu perlu disehatkan,&quot; kata Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional  Zudan Arif Fakrulloh dikutip dari siaran persnya, Rabu (30/6/2021).
Menurutnya jika birokrasi sehat maka akan terbebas dari intervensi politik. Dengan begitu ASN dapat bekerja profesional.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS Dibuka, Ini Linknya
 
Untuk menyehatkan iklim birokrasi, Dirjen Dukcapil itu mengusulkan penguatan perlindungan sistem karier ASN.Penguatannya dengan konsep otonomi birokrasi. Dimana ASN tidak menjadi wewenang kepala daerah melainkan diberikan kepada pejabat tertinggi kepegawaian.
&quot;Dalam konsep otonomi birokrasi ini pejabat tertinggi kepegawaian di pusat dan di daerah adalah pejabat tertinggi di ASN. Kalau di pusat setingkat sekretaris jenderal atau sekretaris menteri (Sekjen/Sesmen). Kalau di daerah setingkat Sekda (sekretaris daerah),&quot; ungkapnya.Dengan otonomi birokrasi tersebut maka tata kelola birokrasi ASN  diatur oleh ASN sendiri, bukan oleh political appointee.  Sehingga jika  nanti kepala daerah membutuhkan pejabat maka biarlah Sekda sebagai  pemilik kewenangan birokrasi di daerah dapat mencarikannya.
&quot;Kalau bupati, wali kota, gubernur atau menteri ingin mencari  pejabat, tinggal minta ke Sekda/Sekjen. Misalnya, bupati ingin pejabat  Kepala Dinas Kehutanan yang bagus, Sekda akan mencarikan. Tentu akan  diawasi oleh satu level pejabat di atasnya. Kalau di provinsi oleh  Menteri Dalam Negeri. Kalau di kementerian dan lembaga (K/L) diawasi  oleh Menteri PAN-RB,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Korpri mengusulkan beberapa poin dalam revisi Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu usulan Korpro adalah birokrasi seharusnya bisa bekerja profesional  tidak diintervensi dan ditarik tarik dalam praktik-praktik politik lima tahunan. Baik saat Pilkada, Pileg dan Pilpres.
Baca Juga: Korpri Usul Eselon I-II Daerah Jadi PNS Pusat
&quot;Kami jajaran ASN itu ingin profesional, tapi ekosistem di luar, kriminalisasi birokrasi, tsunami politik, tarik menarik itu demikian kuat. Para ASN setelah Pilkada itu pada tegang karena ada kemungkinan dicopot, dianggap tidak berkeringat. Makanya ekosistem birokrasi itu perlu disehatkan,&quot; kata Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional  Zudan Arif Fakrulloh dikutip dari siaran persnya, Rabu (30/6/2021).
Menurutnya jika birokrasi sehat maka akan terbebas dari intervensi politik. Dengan begitu ASN dapat bekerja profesional.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS Dibuka, Ini Linknya
 
Untuk menyehatkan iklim birokrasi, Dirjen Dukcapil itu mengusulkan penguatan perlindungan sistem karier ASN.Penguatannya dengan konsep otonomi birokrasi. Dimana ASN tidak menjadi wewenang kepala daerah melainkan diberikan kepada pejabat tertinggi kepegawaian.
&quot;Dalam konsep otonomi birokrasi ini pejabat tertinggi kepegawaian di pusat dan di daerah adalah pejabat tertinggi di ASN. Kalau di pusat setingkat sekretaris jenderal atau sekretaris menteri (Sekjen/Sesmen). Kalau di daerah setingkat Sekda (sekretaris daerah),&quot; ungkapnya.Dengan otonomi birokrasi tersebut maka tata kelola birokrasi ASN  diatur oleh ASN sendiri, bukan oleh political appointee.  Sehingga jika  nanti kepala daerah membutuhkan pejabat maka biarlah Sekda sebagai  pemilik kewenangan birokrasi di daerah dapat mencarikannya.
&quot;Kalau bupati, wali kota, gubernur atau menteri ingin mencari  pejabat, tinggal minta ke Sekda/Sekjen. Misalnya, bupati ingin pejabat  Kepala Dinas Kehutanan yang bagus, Sekda akan mencarikan. Tentu akan  diawasi oleh satu level pejabat di atasnya. Kalau di provinsi oleh  Menteri Dalam Negeri. Kalau di kementerian dan lembaga (K/L) diawasi  oleh Menteri PAN-RB,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
