<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengumuman! Jokowi Minta Pencairan Insentif Nakes Dikebut</title><description>Pencairan insentif tenaga kesehatan di daerah masih rendah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/30/320/2433044/pengumuman-jokowi-minta-pencairan-insentif-nakes-dikebut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/06/30/320/2433044/pengumuman-jokowi-minta-pencairan-insentif-nakes-dikebut"/><item><title>Pengumuman! Jokowi Minta Pencairan Insentif Nakes Dikebut</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/30/320/2433044/pengumuman-jokowi-minta-pencairan-insentif-nakes-dikebut</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/06/30/320/2433044/pengumuman-jokowi-minta-pencairan-insentif-nakes-dikebut</guid><pubDate>Rabu 30 Juni 2021 09:44 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/30/320/2433044/pengumuman-jokowi-minta-pencairan-insentif-nakes-dikebut-3viAB4UWXi.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Insentif Nakes (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/30/320/2433044/pengumuman-jokowi-minta-pencairan-insentif-nakes-dikebut-3viAB4UWXi.jpeg</image><title>Insentif Nakes (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pencairan insentif tenaga kesehatan di daerah masih rendah. Untuk itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat realisasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan daerah.
Menurutnya Presiden Jokowi masih menerima informasi terkait adanya tenaga kesehatan yang belum menerima insentif baik yang penuh, sebagian ataupun seluruhnya.
Baca Juga: Cek Rekening, Insentif Relawan Covid-19 Cair Lagi 
 
&amp;ldquo;Arahan dari Bapak Presiden dalam ratas (rapat terbatas) kemarin, untuk segera merealisasikan insentif bagi tenaga kesehatan,&amp;rdquo; katanya dikutip dari siaran pers Puspen Kemendagri, Rabu (30/6/2021).
Seperti diketahui tenaga Kesehatan yang bertugas di RSUD di provinsi/kabupaten/kota, puskesmas dan labkesmas dibayar oleh pemda. Hal ini dibayarkan melalui alokasi 8% dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) di masing-masing daerah.
Baca Juga: Penyebab Masih Banyak Nakes Belum Terima Insentif 2020
 
Tito menemukan bahwa ada beberapa daerah yang belum menganggarkan 8% untuk penanganan covid. Sehingga dapat dipastikan belum ada alokasi untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan.
&amp;ldquo;Kemudian ada yang sudah menganggarkan tapi belanjanya belum maksimal. Ada juga yang sudah mengalokasikan dari 8% itu tapi belum mengalokasikan untuk insentif tenaga kesehatan. Ada yang sudah mengalokasikan untuk insentif tenaga kesehatan tapi belum direalisasikan atau baru sebagian direalisasikan,&amp;rdquo; ujarnya.Berdasarkan data per 27 Juni 2021, terdapat 523 daerah yang telah  menyampaikan laporan refocusing  8% DBH/DAU Tahun Anggaran 2021. Dimana  dari jumlah tersebut sebanyak 455 daerah diantaranya telah  mengalokasikan anggaran untuk insentif tenaga kesehatan. Sementara 68  daerah lainnya tidak mengalokasikan anggaran untuk insentif tenaga  kesehatan.
&amp;ldquo;Sementara itu, dari 455 daerah yang mengalokasikan anggaran untuk  insentif tenaga kesehatan, 144 daerah telah melakukan realisasi.  Sementara 311 daerah lainnya belum melakukan realisasi (realisasi 0%),&amp;rdquo;  ujarnya.
Dari data Kementerian Keuangan per tanggal 28 Juni 2021, agregat  realisasi anggaran insentif tenaga kesehatan daerah masih berada pada  angka 7,81% . Di mana di tingkat provinsi realisasinya hanya 8,2%.  Sementara tingkat kabupaten/kota 7,6%.
Tito menegaskan bahwa tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam  penanganan covid-19.  Sehingga tanggung jawab risiko yang diemban  sangatlah besar.  Maka dari itu pemerintah daerah perlu segera melakukan  pencarian insentif bagi tenaga kesehatan. Dia meminta agar simplifikasi  prosedur pencairan juga harus dilakukan dengan tidak mengurangi aspek  akuntabilitasnya.
&amp;ldquo;Kementerian Dalam Negeri akan melakukan monitoring, analisis dan  evaluasi secara berkala (mingguan) untuk memantau perkembangan realisasi  insentif bagi tenaga kesehatan di daerah,&amp;rdquo; pungkasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pencairan insentif tenaga kesehatan di daerah masih rendah. Untuk itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat realisasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan daerah.
Menurutnya Presiden Jokowi masih menerima informasi terkait adanya tenaga kesehatan yang belum menerima insentif baik yang penuh, sebagian ataupun seluruhnya.
Baca Juga: Cek Rekening, Insentif Relawan Covid-19 Cair Lagi 
 
&amp;ldquo;Arahan dari Bapak Presiden dalam ratas (rapat terbatas) kemarin, untuk segera merealisasikan insentif bagi tenaga kesehatan,&amp;rdquo; katanya dikutip dari siaran pers Puspen Kemendagri, Rabu (30/6/2021).
Seperti diketahui tenaga Kesehatan yang bertugas di RSUD di provinsi/kabupaten/kota, puskesmas dan labkesmas dibayar oleh pemda. Hal ini dibayarkan melalui alokasi 8% dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) di masing-masing daerah.
Baca Juga: Penyebab Masih Banyak Nakes Belum Terima Insentif 2020
 
Tito menemukan bahwa ada beberapa daerah yang belum menganggarkan 8% untuk penanganan covid. Sehingga dapat dipastikan belum ada alokasi untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan.
&amp;ldquo;Kemudian ada yang sudah menganggarkan tapi belanjanya belum maksimal. Ada juga yang sudah mengalokasikan dari 8% itu tapi belum mengalokasikan untuk insentif tenaga kesehatan. Ada yang sudah mengalokasikan untuk insentif tenaga kesehatan tapi belum direalisasikan atau baru sebagian direalisasikan,&amp;rdquo; ujarnya.Berdasarkan data per 27 Juni 2021, terdapat 523 daerah yang telah  menyampaikan laporan refocusing  8% DBH/DAU Tahun Anggaran 2021. Dimana  dari jumlah tersebut sebanyak 455 daerah diantaranya telah  mengalokasikan anggaran untuk insentif tenaga kesehatan. Sementara 68  daerah lainnya tidak mengalokasikan anggaran untuk insentif tenaga  kesehatan.
&amp;ldquo;Sementara itu, dari 455 daerah yang mengalokasikan anggaran untuk  insentif tenaga kesehatan, 144 daerah telah melakukan realisasi.  Sementara 311 daerah lainnya belum melakukan realisasi (realisasi 0%),&amp;rdquo;  ujarnya.
Dari data Kementerian Keuangan per tanggal 28 Juni 2021, agregat  realisasi anggaran insentif tenaga kesehatan daerah masih berada pada  angka 7,81% . Di mana di tingkat provinsi realisasinya hanya 8,2%.  Sementara tingkat kabupaten/kota 7,6%.
Tito menegaskan bahwa tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam  penanganan covid-19.  Sehingga tanggung jawab risiko yang diemban  sangatlah besar.  Maka dari itu pemerintah daerah perlu segera melakukan  pencarian insentif bagi tenaga kesehatan. Dia meminta agar simplifikasi  prosedur pencairan juga harus dilakukan dengan tidak mengurangi aspek  akuntabilitasnya.
&amp;ldquo;Kementerian Dalam Negeri akan melakukan monitoring, analisis dan  evaluasi secara berkala (mingguan) untuk memantau perkembangan realisasi  insentif bagi tenaga kesehatan di daerah,&amp;rdquo; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
