<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pinjol Resmi Tak Bisa Akses Kontak Telepon dan Galeri Nasabah</title><description>OJK menegaskan bahwa financial technology (Fintech) tidak bisa mengakses kontak telepon</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/30/320/2433155/pinjol-resmi-tak-bisa-akses-kontak-telepon-dan-galeri-nasabah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/06/30/320/2433155/pinjol-resmi-tak-bisa-akses-kontak-telepon-dan-galeri-nasabah"/><item><title>Pinjol Resmi Tak Bisa Akses Kontak Telepon dan Galeri Nasabah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/06/30/320/2433155/pinjol-resmi-tak-bisa-akses-kontak-telepon-dan-galeri-nasabah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/06/30/320/2433155/pinjol-resmi-tak-bisa-akses-kontak-telepon-dan-galeri-nasabah</guid><pubDate>Rabu 30 Juni 2021 13:12 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/30/320/2433155/pinjol-resmi-tak-bisa-akses-kontak-telepon-dan-galeri-nasabah-8tEbH7CFnO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Fintech Resmi Tidak Bisa Akses Kontak Telepon. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/30/320/2433155/pinjol-resmi-tak-bisa-akses-kontak-telepon-dan-galeri-nasabah-8tEbH7CFnO.jpg</image><title>Fintech Resmi Tidak Bisa Akses Kontak Telepon. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - OJK menegaskan bahwa financial technology (Fintech) tidak bisa mengakses kontak telepon dan galeri penggunanya.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi memastikam  pinjaman online (pinjol) yang resmi  hanya dibolehkan mengakses kamera, mikrofon, dan GPS ponsel nasabah.
Baca Juga:&amp;nbsp;OJK Akui Bisnis Fintech P2P Lending Kesulitan Laba
&quot;Akses pada hal-hal yang sebetulnya dilarang (kontak dan galeri) menjadi ramai di publik terutama pada proses collection. Nantinya dengan data yang sudah diambil tadi itu mereka bisa lakukan apa saja untuk melakukan penekanan pada debitur menunggak,&quot; ujar Riswandi dalam video virtual, Rabu (30/6/2021).
Dia pun berencana menerbitkan regulasi baru yang merupakan pembaharuan dari POJK 77/2016  mengenai Fintech P2P Lending. Beberapa hal yang menjadi  concern  terutama terkait permodalan, governance,  manajemen risiko, perizinan dan kelembagaan.  Selain berbagai penguatan di atas, kegiatan literasi juga terus  dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus menghindari kerugian akibat pinjaman online.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pengawasan Diperketat, OJK 'Musnahkan' 3.193 Fintech Ilegal
&quot;Oleh karena itu kami menghimbau agar masyarakat senantiasamenggunakan jasa Fintech P2P yang secara resmi telah terdaftar di OJK. Kami memastikan bahwa para pemain fintech resmi ini memiliki tingkat kepatuhan yang baik terhadap regulasi dan peraturan perundang-undangan yang ada,&quot; katanya.Kalaupun ada, pasti sanksi tegas. Terlebih OJK juga dibantu oleh Komite Etik Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) untuk menertibkan serta menegur anggotanya yang terbukti melakukan tindakan-tindakan di luar koridor regulas
&quot;Untuk yang sudah terdaftar dan berizin ini sudah tidak dapat dilakukan. Karena kita juga me-review teknologi yang digunakan,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - OJK menegaskan bahwa financial technology (Fintech) tidak bisa mengakses kontak telepon dan galeri penggunanya.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi memastikam  pinjaman online (pinjol) yang resmi  hanya dibolehkan mengakses kamera, mikrofon, dan GPS ponsel nasabah.
Baca Juga:&amp;nbsp;OJK Akui Bisnis Fintech P2P Lending Kesulitan Laba
&quot;Akses pada hal-hal yang sebetulnya dilarang (kontak dan galeri) menjadi ramai di publik terutama pada proses collection. Nantinya dengan data yang sudah diambil tadi itu mereka bisa lakukan apa saja untuk melakukan penekanan pada debitur menunggak,&quot; ujar Riswandi dalam video virtual, Rabu (30/6/2021).
Dia pun berencana menerbitkan regulasi baru yang merupakan pembaharuan dari POJK 77/2016  mengenai Fintech P2P Lending. Beberapa hal yang menjadi  concern  terutama terkait permodalan, governance,  manajemen risiko, perizinan dan kelembagaan.  Selain berbagai penguatan di atas, kegiatan literasi juga terus  dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus menghindari kerugian akibat pinjaman online.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pengawasan Diperketat, OJK 'Musnahkan' 3.193 Fintech Ilegal
&quot;Oleh karena itu kami menghimbau agar masyarakat senantiasamenggunakan jasa Fintech P2P yang secara resmi telah terdaftar di OJK. Kami memastikan bahwa para pemain fintech resmi ini memiliki tingkat kepatuhan yang baik terhadap regulasi dan peraturan perundang-undangan yang ada,&quot; katanya.Kalaupun ada, pasti sanksi tegas. Terlebih OJK juga dibantu oleh Komite Etik Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) untuk menertibkan serta menegur anggotanya yang terbukti melakukan tindakan-tindakan di luar koridor regulas
&quot;Untuk yang sudah terdaftar dan berizin ini sudah tidak dapat dilakukan. Karena kita juga me-review teknologi yang digunakan,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
