<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menko Luhut Siap Buka-bukaan Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali</title><description>Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengenai PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/01/320/2433736/menko-luhut-siap-buka-bukaan-aturan-ppkm-darurat-jawa-bali</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/07/01/320/2433736/menko-luhut-siap-buka-bukaan-aturan-ppkm-darurat-jawa-bali"/><item><title>Menko Luhut Siap Buka-bukaan Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/01/320/2433736/menko-luhut-siap-buka-bukaan-aturan-ppkm-darurat-jawa-bali</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/07/01/320/2433736/menko-luhut-siap-buka-bukaan-aturan-ppkm-darurat-jawa-bali</guid><pubDate>Kamis 01 Juli 2021 12:10 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/01/320/2433736/menko-luhut-siap-buka-bukaan-aturan-ppkm-darurat-jawa-bali-eyURH1svbL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/01/320/2433736/menko-luhut-siap-buka-bukaan-aturan-ppkm-darurat-jawa-bali-eyURH1svbL.jpg</image><title>Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bakal menggelar konferensi pers mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.  Nantinya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan akan memimpin penjelasan aturan PPKM Mikro.
&quot;Ya rencanyanya jam 1.30,&quot; kata Juru Bicata Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi saat dihubungi, Kamis (1/7/2021).
Adapun, Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target  penurunan penambahan kasus konfirmasi&amp;nbsp; kurang lebih 10.000 kasus per hari. Cakupan area 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa&amp;nbsp; dan Bali.
Baca Juga:&amp;nbsp;Berikut Detail Isi PPKM Darurat yang Diumumkan Jokowi
Adapun, 100% Work from Home untuk sektor non essential.Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from  Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal
diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol  kesehatan. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan  komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.
Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional,  penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Baca Juga:&amp;nbsp;PPKM Darurat Diberlakukan, Saham Matahari hingga Ramayana Keok
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bakal menggelar konferensi pers mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.  Nantinya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan akan memimpin penjelasan aturan PPKM Mikro.
&quot;Ya rencanyanya jam 1.30,&quot; kata Juru Bicata Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi saat dihubungi, Kamis (1/7/2021).
Adapun, Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target  penurunan penambahan kasus konfirmasi&amp;nbsp; kurang lebih 10.000 kasus per hari. Cakupan area 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa&amp;nbsp; dan Bali.
Baca Juga:&amp;nbsp;Berikut Detail Isi PPKM Darurat yang Diumumkan Jokowi
Adapun, 100% Work from Home untuk sektor non essential.Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from  Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal
diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol  kesehatan. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan  komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.
Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional,  penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Baca Juga:&amp;nbsp;PPKM Darurat Diberlakukan, Saham Matahari hingga Ramayana Keok
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).</content:encoded></item></channel></rss>
