<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPKM Darurat, Gelombang PHK Menghantui Pekerja Mal</title><description>Pemerintah resmi akan memberlakukan PPKM Darurat alias pengetatan mobilitas di Jawa Bali mulai tanggal 3-20 Juli 2021.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/01/320/2433850/ppkm-darurat-gelombang-phk-menghantui-pekerja-mal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/07/01/320/2433850/ppkm-darurat-gelombang-phk-menghantui-pekerja-mal"/><item><title>PPKM Darurat, Gelombang PHK Menghantui Pekerja Mal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/01/320/2433850/ppkm-darurat-gelombang-phk-menghantui-pekerja-mal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/07/01/320/2433850/ppkm-darurat-gelombang-phk-menghantui-pekerja-mal</guid><pubDate>Kamis 01 Juli 2021 14:25 WIB</pubDate><dc:creator>Hafid Fuad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/01/320/2433850/ppkm-darurat-gelombang-phk-menghantui-pekerja-mal-bRcxOnEx9m.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Karyawan di PHK (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/01/320/2433850/ppkm-darurat-gelombang-phk-menghantui-pekerja-mal-bRcxOnEx9m.jpeg</image><title>Karyawan di PHK (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah resmi menjalankan PPKM Darurat alias pengetatan mobilitas di Jawa Bali mulai tanggal 3-20 Juli 2021.
Karena itu Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonsus Widjaja menilai kalau pelaku industri ritel akan merasakan dampak kegiatan ekonomi kembali terganggu atau bahkan terhenti. Maka dampaknya yang terjadi kembali pekerja dirumahkan.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;PPKM Darurat Berlaku 3 Juli, Begini Aturan Operasional Transportasi Umum Termasuk Pesawat
&quot;Sementara kalau ternyata nantinya berkepanjangan maka tentu yang akan kembali terjadi adalah gelombang PHK,&quot; ujar Alphonsus saat dihubungi Okezone di Jakarta (1/7/2021).
PPKM Darurat ini, kata Jokowi, akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
Baca Juga:Mal Ditutup Imbas PPKM Darurat, Peritel Bisa Jualan Online
 
Salah satu yang diatur terkait dengan operasional pasar dan mall yang ternyata mesti ditutup di durasi waktu penetapan PPKM Darurat ini.
&quot;Pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan ditutup,&quot; bunyi aturan tersebut.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wNy8wMS8xLzEzNTc2Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sementara itu aturan PPKM Darurat akan mengatur untuk supermarket,  pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual  kebutuhan sehari-hari harus dibatasi jam operasionalnya hanya sampai  pukul 20.00 waktu setempat. Kemudian juga harus dengan kapasitas  pengunjung 50% (lima puluh persen);
Berikutnya kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan  harus ditutup. Sementara Restoran dan Rumah Makan hanya boleh menerima  delivery/take away.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah resmi menjalankan PPKM Darurat alias pengetatan mobilitas di Jawa Bali mulai tanggal 3-20 Juli 2021.
Karena itu Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonsus Widjaja menilai kalau pelaku industri ritel akan merasakan dampak kegiatan ekonomi kembali terganggu atau bahkan terhenti. Maka dampaknya yang terjadi kembali pekerja dirumahkan.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;PPKM Darurat Berlaku 3 Juli, Begini Aturan Operasional Transportasi Umum Termasuk Pesawat
&quot;Sementara kalau ternyata nantinya berkepanjangan maka tentu yang akan kembali terjadi adalah gelombang PHK,&quot; ujar Alphonsus saat dihubungi Okezone di Jakarta (1/7/2021).
PPKM Darurat ini, kata Jokowi, akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
Baca Juga:Mal Ditutup Imbas PPKM Darurat, Peritel Bisa Jualan Online
 
Salah satu yang diatur terkait dengan operasional pasar dan mall yang ternyata mesti ditutup di durasi waktu penetapan PPKM Darurat ini.
&quot;Pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan ditutup,&quot; bunyi aturan tersebut.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wNy8wMS8xLzEzNTc2Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sementara itu aturan PPKM Darurat akan mengatur untuk supermarket,  pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual  kebutuhan sehari-hari harus dibatasi jam operasionalnya hanya sampai  pukul 20.00 waktu setempat. Kemudian juga harus dengan kapasitas  pengunjung 50% (lima puluh persen);
Berikutnya kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan  harus ditutup. Sementara Restoran dan Rumah Makan hanya boleh menerima  delivery/take away.</content:encoded></item></channel></rss>
