<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mal Ditutup, Pengusaha Minta Pemerintah Bayar Gaji Pekerja hingga Sewa Toko</title><description>Indonesia akan menjalankan PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/01/320/2433879/mal-ditutup-pengusaha-minta-pemerintah-bayar-gaji-pekerja-hingga-sewa-toko</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/07/01/320/2433879/mal-ditutup-pengusaha-minta-pemerintah-bayar-gaji-pekerja-hingga-sewa-toko"/><item><title>Mal Ditutup, Pengusaha Minta Pemerintah Bayar Gaji Pekerja hingga Sewa Toko</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/01/320/2433879/mal-ditutup-pengusaha-minta-pemerintah-bayar-gaji-pekerja-hingga-sewa-toko</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/07/01/320/2433879/mal-ditutup-pengusaha-minta-pemerintah-bayar-gaji-pekerja-hingga-sewa-toko</guid><pubDate>Kamis 01 Juli 2021 14:54 WIB</pubDate><dc:creator>Oktiani Endarwati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/01/320/2433879/mal-ditutup-pengusaha-minta-pemerintah-bayar-gaji-pekerja-hingga-sewa-toko-e2HBZ6li3g.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Mal (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/01/320/2433879/mal-ditutup-pengusaha-minta-pemerintah-bayar-gaji-pekerja-hingga-sewa-toko-e2HBZ6li3g.jpg</image><title>Ilustrasi Mal (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Indonesia akan menjalankan PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Salah satu aturan yang berlaku dalam PPKM Darurat ini adalah kegiatan pada pusat&amp;nbsp; perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. Kemudian restoran dan rumah makan hanya menerima delivery/take away.
Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
Baca Juga: Mal Ditutup Imbas PPKM Darurat, Peritel Bisa Jualan Online
 
Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah karena sifatnya untuk keselamatan karyawan dan masyarakat. Namun dia juga berharap pemerintah bisa memberikan bantuan untuk meringankan beban perusahaan.
Baca Juga: PPKM Darurat, Penumpang Transportasi Umum Maksimal 70% 
 
&quot;Saat ini kami membutuhkan bantuan untuk meringankan beban perusahaan. Jadi bukan hanya karyawannya saja, tetapi perusahaan ini harus dibantu. Berupa bantuan gaji ke karyawan 50%, bantuan untuk membayar supplier, sewa, bantuan permodalan dan lain sebagainya,&quot; ujarnya ketika dihubungi MNC Portal, Kamis (1/7/2021).


Dia melanjutkan, dengan adanya penutupan ini maka operasional  perusahaan akan terganggu. Permintaan akan menurun sehingga pendapatan  perusahaan juga akan turun. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan  adanya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) jika toko harus tutup  dalam jangka waktu yang lama.
&quot;Saat ini kami melakukan efisiensi ketat dan mengurangi karyawan yang  bekerja di restoran. Kami hanya buka untuk take away untuk menjaga  stabilitas masyarakat supaya bisa makan. Kalau restoran semua tutup,  akan timbul gejolak juga,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Indonesia akan menjalankan PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Salah satu aturan yang berlaku dalam PPKM Darurat ini adalah kegiatan pada pusat&amp;nbsp; perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. Kemudian restoran dan rumah makan hanya menerima delivery/take away.
Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
Baca Juga: Mal Ditutup Imbas PPKM Darurat, Peritel Bisa Jualan Online
 
Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah karena sifatnya untuk keselamatan karyawan dan masyarakat. Namun dia juga berharap pemerintah bisa memberikan bantuan untuk meringankan beban perusahaan.
Baca Juga: PPKM Darurat, Penumpang Transportasi Umum Maksimal 70% 
 
&quot;Saat ini kami membutuhkan bantuan untuk meringankan beban perusahaan. Jadi bukan hanya karyawannya saja, tetapi perusahaan ini harus dibantu. Berupa bantuan gaji ke karyawan 50%, bantuan untuk membayar supplier, sewa, bantuan permodalan dan lain sebagainya,&quot; ujarnya ketika dihubungi MNC Portal, Kamis (1/7/2021).


Dia melanjutkan, dengan adanya penutupan ini maka operasional  perusahaan akan terganggu. Permintaan akan menurun sehingga pendapatan  perusahaan juga akan turun. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan  adanya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) jika toko harus tutup  dalam jangka waktu yang lama.
&quot;Saat ini kami melakukan efisiensi ketat dan mengurangi karyawan yang  bekerja di restoran. Kami hanya buka untuk take away untuk menjaga  stabilitas masyarakat supaya bisa makan. Kalau restoran semua tutup,  akan timbul gejolak juga,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
