<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cek Perbedaan Gaji PNS dan PPPK, Mana yang Lebih Besar?</title><description>Buat kamu yang sudah siap melakukan Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan PPPK</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/02/320/2434542/cek-perbedaan-gaji-pns-dan-pppk-mana-yang-lebih-besar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/07/02/320/2434542/cek-perbedaan-gaji-pns-dan-pppk-mana-yang-lebih-besar"/><item><title>Cek Perbedaan Gaji PNS dan PPPK, Mana yang Lebih Besar?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/02/320/2434542/cek-perbedaan-gaji-pns-dan-pppk-mana-yang-lebih-besar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/07/02/320/2434542/cek-perbedaan-gaji-pns-dan-pppk-mana-yang-lebih-besar</guid><pubDate>Jum'at 02 Juli 2021 16:09 WIB</pubDate><dc:creator>Hafid Fuad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/02/320/2434542/cek-perbedaan-gaji-pns-dan-pppk-mana-yang-lebih-besar-jhNO1eJ0Et.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gaji PNS dan PPPK (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/02/320/2434542/cek-perbedaan-gaji-pns-dan-pppk-mana-yang-lebih-besar-jhNO1eJ0Et.jpg</image><title>Gaji PNS dan PPPK (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Buat kamu yang sudah siap melakukan Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan PPPK ada baiknya mengetahui perbedaan komponen gaji keduanya. Apa saja sih perbedaannya?
Dari sisi pengangkatan PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Baca Juga:&amp;nbsp;500 Ribu Pelamar CPNS-PPPK Bikin Akun Pendaftaran
PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi. Sementara PNS bersifat tanpa kontrak kerja atau karyawan tetap.
Nah yang menarik adalah perbedaan CPNS dan PPPK ada di uang pensiun. PPPK tidak memiliki uang pensiun, sedangkan PNS mendapatkan uang pensiun.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sabar, Tidak Perlu Buru-Buru Daftar CPNS 2021
Urusan gaji PPPK ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK). Berikut rincian gajinya:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Sementara itu, gaji PNS menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200. Berikut rincian gajinya:
Golongan I (lulusan SD dan SMP):
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500



Golongan II (lulusan SMA dan D-III):

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000



Golongan III (lulusan S1 atau S3):

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000



Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200</description><content:encoded>JAKARTA - Buat kamu yang sudah siap melakukan Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan PPPK ada baiknya mengetahui perbedaan komponen gaji keduanya. Apa saja sih perbedaannya?
Dari sisi pengangkatan PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Baca Juga:&amp;nbsp;500 Ribu Pelamar CPNS-PPPK Bikin Akun Pendaftaran
PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi. Sementara PNS bersifat tanpa kontrak kerja atau karyawan tetap.
Nah yang menarik adalah perbedaan CPNS dan PPPK ada di uang pensiun. PPPK tidak memiliki uang pensiun, sedangkan PNS mendapatkan uang pensiun.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sabar, Tidak Perlu Buru-Buru Daftar CPNS 2021
Urusan gaji PPPK ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK). Berikut rincian gajinya:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Sementara itu, gaji PNS menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200. Berikut rincian gajinya:
Golongan I (lulusan SD dan SMP):
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500



Golongan II (lulusan SMA dan D-III):

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000



Golongan III (lulusan S1 atau S3):

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000



Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200</content:encoded></item></channel></rss>
