<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Syarat Terbaru Naik Pesawat Lion Air Selama PPKM Darurat</title><description>Manajemen Lion Air Group memberlakukan syarat khusus penerbangan bagi penumpangnya selama pemberlakuan PPKM darurat</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/05/320/2435599/syarat-terbaru-naik-pesawat-lion-air-selama-ppkm-darurat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/07/05/320/2435599/syarat-terbaru-naik-pesawat-lion-air-selama-ppkm-darurat"/><item><title>Syarat Terbaru Naik Pesawat Lion Air Selama PPKM Darurat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/05/320/2435599/syarat-terbaru-naik-pesawat-lion-air-selama-ppkm-darurat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/07/05/320/2435599/syarat-terbaru-naik-pesawat-lion-air-selama-ppkm-darurat</guid><pubDate>Senin 05 Juli 2021 11:30 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/05/320/2435599/syarat-terbaru-naik-pesawat-lion-air-selama-ppkm-darurat-j8gs33ID92.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Naik Pesawat saat PPKM Darurat (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/05/320/2435599/syarat-terbaru-naik-pesawat-lion-air-selama-ppkm-darurat-j8gs33ID92.jpg</image><title>Naik Pesawat saat PPKM Darurat (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Manajemen Lion Air Group memberlakukan syarat khusus penerbangan bagi penumpangnya selama pemberlakuan PPKM darurat Jawa dan Bali yang sudah berlaku sejak 3-20 Juli 2021.

Meski begitu, ketentuan khusus penumpang maskapai penerbangan nasional tersebut baru berlaku pada, 5-20 Juli 2021. Adapun syarat yang ditetapkan manajemen berlaku bagi penerbangan Lion Air (kode penerbangan JT) Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID).

&quot;Sehubungan dengan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara selama pandemi Covid-19, periode 5 Juli 2021 &amp;ndash; 20 Juli 2021,&quot; ujar Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan persnya, Jakarta, Senin (5/7/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Berlaku Hari Ini, Berikut Syarat Perjalanan Jarak Jauh saat PPKM Darurat&amp;nbsp;
Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, kata dia, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam memutuskan mata rantai penularan Covid-19 dengan memberlakukan PPKM darurat Jawa dan Bali.

&quot;Member of Lion Air Group menyampaikan bahwa seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan (safety first), serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan,&quot; tuturnya.

Berikut syarat khusus penerbangan Lion Air Group pada masa PPKM Darurat periode 5-20 Juli 2021.

Rute domestik dari dan tujuan (keberangkatan dan kedatangan) Jawa dan Bali:

Pertama, swab atau RT-PCR masa durasi berlaku 2 x 24 jam,

Kedua, kartu vaksin minimal dosis pertama yang berlaku untuk penumpang usia 12 tahun ke atas. Sedangkan, untuk penumpang di bawah 12 tahun tidak perlu menyertakan kartu vaksin.

Ketiga, Mengisi e-HAC untuk semua usia

Manajemen maskapai penerbangan swasta tersebut juga menetapkan syarat lain untuk penerbangan di luar Jawa dan Bali. Aturan tersebut mengacu pada kebijakan pemerintah masing-masing daerah.

1. Kalimantan Barat

Rute Kalimantan Barat meliputi tujuan Pontianak (PNK), Ketapang (KTG), Sintang (SQG), dan Putussibau (PSU). Persyaratannya sebagai berikut:

RT-PCR berlaku 2 x 24 jam sebelum berangkat

Wajib mengisi e-HAC 2.


2. Kalimantan Tengah

Meliputi tujuan Palangkaraya (PKY), Pangkalan Bun (PKN), Sampit (SMQ), dan Muara Teweh (HMS). Persyaratannya:

RT-PCR berlaku 3 x 24 jam.

Wajib mengisi e-HAC.


3. Kalimantan Tengah

Meliputi Pangkalan Bun (PKN) dan Sampit (SMQ). Persyaratannya penerbangan diantaranya:

Tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum berangkat.

Wajib mengisi e-HAC.


4. Kalimantan Timur (KTP non-Balikpapan)

Rute ini adalah dengan tujuan akhir Balikpapan (BPN) untuk penumpang KTP non-Balikpapan. Persyaratannya adalah sebagai berikut:

RT-PCR berlaku 2 x 24 jam sebelum berangkat

Wajib mengisi e-HAC


5. Kalimantan Timur

Kalimantan Timur meliputi tujuan akhir ke Balikpapan (BPN). Syarat penerbangan antara lain:

Tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Wajib mengisi e-HAC



6. Sulawesi Utara

Dengan tujuan penerbangan Manado (MDC), Melonguane (MNA), Miangas (MKF), dan Tahuna (NAH). Syarat yang harus disiapkan penumpang diantaranya:

RT-PCR berlaku 3 x 24 jam sebelum berangkat

Wajib mengisi e-HAC


7 Sulawesi Tengah

Rute penerbangan Sulawesi Tengah dengan tujuan dan keberangkatan dari Palu (PLW), Toli-Toli (TLI), Buol (UOL), Poso (PSJ), Luwuk (LUW), dan Morowali (MOH). Adapun ketentuannya:

RT-PCR berlaku 2 x 24 jam atau tes antigen yang berlaku 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Wajib mengisi e-HAC.


8. Nusa Tenggara Timur (NTT)

NTT dengan tujuan Kupang (KOE). Persyaratannya sebagai berikut:

Wajib menyertakan bukti negatif tes RT-PCR berlaku 1 x 24 jam atau tes antigen berlaku 1 x 24 jam sebelum berangkat

Wajib mengisi e-HAC


9. Papua

Dari dan tujuan Merauke (MKQ). Persyaratannya sebagai berikut:

RT-PCR berlaku 2 x 24 jam atau tes antigen berlaku 2 x 24 jam sebelum berangkat (tidak berlaku untuk anak di bawah 12 tahun)

Wajib mengisi e-HAC


10. Papua Barat

Papua Barat meliputi tujuan penerbangan Sorong (SOQ), Manokwari (MKW), Fak-Fak (FKQ), Kaimana (KNG), dan Bobo Bintuni (BXB). Persyaratannya adalah sebagai berikut:

RT-PCR berlaku 1 x 24 jam sebelum berangkat

Menyerahkan Kartu vaksin

Wajib mengisi e-HAC



11. Papua Barat

Untuk penerbangan antar daerah di Papua, meliputi Sorong (SOQ), Manokwari (MKW), Fak-Fak (FKQ), Kaimana (KNG), dan Bobo Bintuni (BXB). Persyaratannya meliputi:

Tes antigen berlaku 2 x 24 jam sebelum berangkat

Menyertakan Kartu vaksin.

Wajib mengisi e-HAC.</description><content:encoded>JAKARTA - Manajemen Lion Air Group memberlakukan syarat khusus penerbangan bagi penumpangnya selama pemberlakuan PPKM darurat Jawa dan Bali yang sudah berlaku sejak 3-20 Juli 2021.

Meski begitu, ketentuan khusus penumpang maskapai penerbangan nasional tersebut baru berlaku pada, 5-20 Juli 2021. Adapun syarat yang ditetapkan manajemen berlaku bagi penerbangan Lion Air (kode penerbangan JT) Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID).

&quot;Sehubungan dengan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara selama pandemi Covid-19, periode 5 Juli 2021 &amp;ndash; 20 Juli 2021,&quot; ujar Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan persnya, Jakarta, Senin (5/7/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Berlaku Hari Ini, Berikut Syarat Perjalanan Jarak Jauh saat PPKM Darurat&amp;nbsp;
Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, kata dia, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam memutuskan mata rantai penularan Covid-19 dengan memberlakukan PPKM darurat Jawa dan Bali.

&quot;Member of Lion Air Group menyampaikan bahwa seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan (safety first), serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan,&quot; tuturnya.

Berikut syarat khusus penerbangan Lion Air Group pada masa PPKM Darurat periode 5-20 Juli 2021.

Rute domestik dari dan tujuan (keberangkatan dan kedatangan) Jawa dan Bali:

Pertama, swab atau RT-PCR masa durasi berlaku 2 x 24 jam,

Kedua, kartu vaksin minimal dosis pertama yang berlaku untuk penumpang usia 12 tahun ke atas. Sedangkan, untuk penumpang di bawah 12 tahun tidak perlu menyertakan kartu vaksin.

Ketiga, Mengisi e-HAC untuk semua usia

Manajemen maskapai penerbangan swasta tersebut juga menetapkan syarat lain untuk penerbangan di luar Jawa dan Bali. Aturan tersebut mengacu pada kebijakan pemerintah masing-masing daerah.

1. Kalimantan Barat

Rute Kalimantan Barat meliputi tujuan Pontianak (PNK), Ketapang (KTG), Sintang (SQG), dan Putussibau (PSU). Persyaratannya sebagai berikut:

RT-PCR berlaku 2 x 24 jam sebelum berangkat

Wajib mengisi e-HAC 2.


2. Kalimantan Tengah

Meliputi tujuan Palangkaraya (PKY), Pangkalan Bun (PKN), Sampit (SMQ), dan Muara Teweh (HMS). Persyaratannya:

RT-PCR berlaku 3 x 24 jam.

Wajib mengisi e-HAC.


3. Kalimantan Tengah

Meliputi Pangkalan Bun (PKN) dan Sampit (SMQ). Persyaratannya penerbangan diantaranya:

Tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum berangkat.

Wajib mengisi e-HAC.


4. Kalimantan Timur (KTP non-Balikpapan)

Rute ini adalah dengan tujuan akhir Balikpapan (BPN) untuk penumpang KTP non-Balikpapan. Persyaratannya adalah sebagai berikut:

RT-PCR berlaku 2 x 24 jam sebelum berangkat

Wajib mengisi e-HAC


5. Kalimantan Timur

Kalimantan Timur meliputi tujuan akhir ke Balikpapan (BPN). Syarat penerbangan antara lain:

Tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Wajib mengisi e-HAC



6. Sulawesi Utara

Dengan tujuan penerbangan Manado (MDC), Melonguane (MNA), Miangas (MKF), dan Tahuna (NAH). Syarat yang harus disiapkan penumpang diantaranya:

RT-PCR berlaku 3 x 24 jam sebelum berangkat

Wajib mengisi e-HAC


7 Sulawesi Tengah

Rute penerbangan Sulawesi Tengah dengan tujuan dan keberangkatan dari Palu (PLW), Toli-Toli (TLI), Buol (UOL), Poso (PSJ), Luwuk (LUW), dan Morowali (MOH). Adapun ketentuannya:

RT-PCR berlaku 2 x 24 jam atau tes antigen yang berlaku 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Wajib mengisi e-HAC.


8. Nusa Tenggara Timur (NTT)

NTT dengan tujuan Kupang (KOE). Persyaratannya sebagai berikut:

Wajib menyertakan bukti negatif tes RT-PCR berlaku 1 x 24 jam atau tes antigen berlaku 1 x 24 jam sebelum berangkat

Wajib mengisi e-HAC


9. Papua

Dari dan tujuan Merauke (MKQ). Persyaratannya sebagai berikut:

RT-PCR berlaku 2 x 24 jam atau tes antigen berlaku 2 x 24 jam sebelum berangkat (tidak berlaku untuk anak di bawah 12 tahun)

Wajib mengisi e-HAC


10. Papua Barat

Papua Barat meliputi tujuan penerbangan Sorong (SOQ), Manokwari (MKW), Fak-Fak (FKQ), Kaimana (KNG), dan Bobo Bintuni (BXB). Persyaratannya adalah sebagai berikut:

RT-PCR berlaku 1 x 24 jam sebelum berangkat

Menyerahkan Kartu vaksin

Wajib mengisi e-HAC



11. Papua Barat

Untuk penerbangan antar daerah di Papua, meliputi Sorong (SOQ), Manokwari (MKW), Fak-Fak (FKQ), Kaimana (KNG), dan Bobo Bintuni (BXB). Persyaratannya meliputi:

Tes antigen berlaku 2 x 24 jam sebelum berangkat

Menyertakan Kartu vaksin.

Wajib mengisi e-HAC.</content:encoded></item></channel></rss>
