<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diskon Pajak UMKM Beromzet di Bawah Rp50 Miliar Dicabut, Ini Alasannya</title><description>Kemenkeu mengungkap faktor yang membuat pemerintah berencana mencabut insentif UMKM beromzet di bawah Rp50 miliar</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/05/320/2435887/diskon-pajak-umkm-beromzet-di-bawah-rp50-miliar-dicabut-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/07/05/320/2435887/diskon-pajak-umkm-beromzet-di-bawah-rp50-miliar-dicabut-ini-alasannya"/><item><title>Diskon Pajak UMKM Beromzet di Bawah Rp50 Miliar Dicabut, Ini Alasannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/05/320/2435887/diskon-pajak-umkm-beromzet-di-bawah-rp50-miliar-dicabut-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/07/05/320/2435887/diskon-pajak-umkm-beromzet-di-bawah-rp50-miliar-dicabut-ini-alasannya</guid><pubDate>Senin 05 Juli 2021 18:32 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/05/320/2435887/diskon-pajak-umkm-beromzet-di-bawah-rp50-miliar-dicabut-ini-alasannya-nAV79nBDPT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">UMKM (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/05/320/2435887/diskon-pajak-umkm-beromzet-di-bawah-rp50-miliar-dicabut-ini-alasannya-nAV79nBDPT.jpg</image><title>UMKM (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengungkap faktor yang membuat pemerintah berencana mencabut insentif UMKM beromzet di bawah Rp50 miliar melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
&amp;ldquo;Penyesuaian untuk WP UMKM dengan omzet di bawah Rp50 miliar memang betul dalam Pasal 31E,&amp;rdquo; katanya dalam Rapat bersama Panja Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.
Faktor pertama adalah insentif diberikan saat penerapan tarif tunggal Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 28%, sedangkan pada 2022 tarif PPh badan akan turun menjadi 20%.
Baca Juga:&amp;nbsp;Tutup Pukul 20.00, Ini Syarat UMKM Beroperasi Selama PPKM Darurat
&amp;ldquo;Sehingga pengaturan tersebut tidak relevan lagi,&amp;rdquo; ujarnya.
Faktor kedua adalah telah ada implementasi tarif PPh final UMKM dengan omzet sampai Rp4,8 miliar sebesar 0,5%. Faktor ketiga adalah adanya keperluan untuk menyederhanakan struktur tarif PPh badan demi mewujudkan keadilan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Akhirnya! BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair untuk 3 Juta Pelaku Usaha
Suryo menjelaskan dalam pengaturan Pasal 31E Undang-Undang PPh yang ada saat ini WP badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif 50%.
Pengurangan tersebut dari tarif Pasal 17 atas bagian Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.
&amp;ldquo;Oleh karena itu kami usulkan ketentuan pasal itu agar bisa dihapuskan,&quot; tegasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengungkap faktor yang membuat pemerintah berencana mencabut insentif UMKM beromzet di bawah Rp50 miliar melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
&amp;ldquo;Penyesuaian untuk WP UMKM dengan omzet di bawah Rp50 miliar memang betul dalam Pasal 31E,&amp;rdquo; katanya dalam Rapat bersama Panja Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.
Faktor pertama adalah insentif diberikan saat penerapan tarif tunggal Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 28%, sedangkan pada 2022 tarif PPh badan akan turun menjadi 20%.
Baca Juga:&amp;nbsp;Tutup Pukul 20.00, Ini Syarat UMKM Beroperasi Selama PPKM Darurat
&amp;ldquo;Sehingga pengaturan tersebut tidak relevan lagi,&amp;rdquo; ujarnya.
Faktor kedua adalah telah ada implementasi tarif PPh final UMKM dengan omzet sampai Rp4,8 miliar sebesar 0,5%. Faktor ketiga adalah adanya keperluan untuk menyederhanakan struktur tarif PPh badan demi mewujudkan keadilan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Akhirnya! BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair untuk 3 Juta Pelaku Usaha
Suryo menjelaskan dalam pengaturan Pasal 31E Undang-Undang PPh yang ada saat ini WP badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif 50%.
Pengurangan tersebut dari tarif Pasal 17 atas bagian Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.
&amp;ldquo;Oleh karena itu kami usulkan ketentuan pasal itu agar bisa dihapuskan,&quot; tegasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
