<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sah, Jokowi Restui Pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro</title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/06/320/2436399/sah-jokowi-restui-pembentukan-holding-bumn-ultra-mikro</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/07/06/320/2436399/sah-jokowi-restui-pembentukan-holding-bumn-ultra-mikro"/><item><title>Sah, Jokowi Restui Pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/06/320/2436399/sah-jokowi-restui-pembentukan-holding-bumn-ultra-mikro</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/07/06/320/2436399/sah-jokowi-restui-pembentukan-holding-bumn-ultra-mikro</guid><pubDate>Selasa 06 Juli 2021 15:56 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/06/320/2436399/sah-jokowi-restui-pembentukan-holding-bumn-ultra-mikro-Ke3seozBNh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/06/320/2436399/sah-jokowi-restui-pembentukan-holding-bumn-ultra-mikro-Ke3seozBNh.jpg</image><title>Presiden Jokowi (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro. Hal ini ditandai dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 ihwal penambahan modal negara terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk,. PP tersebut menjadi dasar berdirinya Holding BUMN Ultra Mikro.
Beleid tersebut diterbitkan sejak 2 Juli 2021 kemarin. Adapun tiga perseroan pelat merah yang tergabung dalam holding adalah Bank BRI, PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan  Nasional Madani (Persero) atau PNM.
Baca Juga: Kadin: Holding Ultra Mikro akan Memacu Pertumbuhan Pengusaha Baru di Indonesia
 
Dalam skemanya, penambahan modal dilakukan melalui hak memesan efek terlebih dahulu (rights issue) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Dimana, penambahan modal berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik negara kepada Pegadaian dan PNM. Adapun penyertaan modal yang dilakukan sebanyak 6.24 juta saham seri B pada Pegadaian, dan 3.79 juta saham seri B pada PNM.
Baca Juga: Ada Holding BUMN Ultra Mikro, Bagaimana Nasib Koperasi?
&quot;Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri BUMN dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,&quot; demikian bunyi PP dikutip, Selasa (6/7/2021).
Dengan pengalihan saham Seri B, maka negara melakukan kontrol  terhadap Pegadaian dan PNM melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna  dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.
Manajemen Bank BRI sendiri berencana akan melakukan penambahan modal  dengan skema rights issue. Bahkan, upaya pemerintah juga akan  menyetorkan seluruh saham Seri B miliknya (Inbreng) sudah dibahas.
Aksi korporasi tersebut, membuat BRI menjadi pemegang saham mayoritas  pada Pegadaian dan PNM yang merupakan awal dari aksi pembentukan  Holding BUMN Ultra Mikro itu sendiri.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro. Hal ini ditandai dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 ihwal penambahan modal negara terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk,. PP tersebut menjadi dasar berdirinya Holding BUMN Ultra Mikro.
Beleid tersebut diterbitkan sejak 2 Juli 2021 kemarin. Adapun tiga perseroan pelat merah yang tergabung dalam holding adalah Bank BRI, PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan  Nasional Madani (Persero) atau PNM.
Baca Juga: Kadin: Holding Ultra Mikro akan Memacu Pertumbuhan Pengusaha Baru di Indonesia
 
Dalam skemanya, penambahan modal dilakukan melalui hak memesan efek terlebih dahulu (rights issue) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Dimana, penambahan modal berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik negara kepada Pegadaian dan PNM. Adapun penyertaan modal yang dilakukan sebanyak 6.24 juta saham seri B pada Pegadaian, dan 3.79 juta saham seri B pada PNM.
Baca Juga: Ada Holding BUMN Ultra Mikro, Bagaimana Nasib Koperasi?
&quot;Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri BUMN dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,&quot; demikian bunyi PP dikutip, Selasa (6/7/2021).
Dengan pengalihan saham Seri B, maka negara melakukan kontrol  terhadap Pegadaian dan PNM melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna  dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.
Manajemen Bank BRI sendiri berencana akan melakukan penambahan modal  dengan skema rights issue. Bahkan, upaya pemerintah juga akan  menyetorkan seluruh saham Seri B miliknya (Inbreng) sudah dibahas.
Aksi korporasi tersebut, membuat BRI menjadi pemegang saham mayoritas  pada Pegadaian dan PNM yang merupakan awal dari aksi pembentukan  Holding BUMN Ultra Mikro itu sendiri.</content:encoded></item></channel></rss>
