<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menaker Ingatkan Pengusaha Wajib Patuhi PPKM Darurat</title><description>Ida Fauziyah kembali mengingatkan pengusaha agar mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/06/320/2436575/menaker-ingatkan-pengusaha-wajib-patuhi-ppkm-darurat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/07/06/320/2436575/menaker-ingatkan-pengusaha-wajib-patuhi-ppkm-darurat"/><item><title>Menaker Ingatkan Pengusaha Wajib Patuhi PPKM Darurat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/06/320/2436575/menaker-ingatkan-pengusaha-wajib-patuhi-ppkm-darurat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/07/06/320/2436575/menaker-ingatkan-pengusaha-wajib-patuhi-ppkm-darurat</guid><pubDate>Selasa 06 Juli 2021 21:18 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/06/320/2436575/menaker-ingatkan-pengusaha-wajib-patuhi-ppkm-darurat-XrhVmwIfdQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menaker Ida Fauziyah (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/06/320/2436575/menaker-ingatkan-pengusaha-wajib-patuhi-ppkm-darurat-XrhVmwIfdQ.jpg</image><title>Menaker Ida Fauziyah (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan pengusaha agar mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Peringatan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/9/HK.04/VII/2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan Serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh Oleh Perusahaan Selama Pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada 3 Juli 2021.
Baca Juga: Perbatasan Bogor Disekat Mulai Besok, Berikut Titiknya
 
Pada surat edarannya, Ida mengatakan situasi terkini penularan COVID-19 dan dampaknya terhadap dunia kerja baik yang bekerja di rumah maupun dari tempat kerja maka perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan daya tahan pekerja agar tetap dapat bekerja dan produktif.
Ida meminta kepada para gubernur untuk menyampaikan imbauan kepada pengusaha /pemimpin perusahaan agar mengoptimalkan pelaksanaan edaran nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi COVID-19 dan Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Perusahaan yang telah diterbitkan sebelumnya.
Baca Juga: Pemerintah Terapkan PPKM Darurat dan PPKM Mikro Pengetatan, Ini Rinciannya
&quot;Kita minta agar mematuhi pelaksanaan pengetatan aktivitas sesuai dengan kebijakan PPKM Darurat,&quot; tegas Ida dalam edaran tersebut di Jakarta, Selasa(6/7/2021).
Ida juga meminta agar dunia usaha mendukung kebijakan pemerintah terkait program vaksinasi COVID-19 dengan mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja untuk mengikuti vaksinasi.Perusahaan juga diminta mengupayakan penyediaan masker dan  perlengkapan kesehatan seperti hand sanitizer, vitamin atau suplemen  kesehatan lainnya secara rutin bagi pekerja. Mereka juga diminta untuk  mengoptimalkan sarana kesehatan di perusahaan jika sudah memilikinya.
Dia juga mendorong dunia usaha untuk mengefektifkan Panitia Pembina  Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan untuk menyusun dan  melaksanakan langkah-langkah strategis sebagai antisipasi apabila  terjadi keadaan darurat.
&quot;Bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3 dapat membentuk Satgas  Penanganan COVID-19. P2K3 atau Satgas Penanganan COVID-19 dimaksud untuk  berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 pemerintah daerah  setempat,&quot; ujarnya.
Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM  Darurat di tengah meningkatnya penambahan kasus baru secara signifikan  yang dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Salah satu cakupan pengetatan adalah seluruh pekerja di sektor  non-esensial harus melaksanakan bekerja dari rumah (work from home).  Sementara bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari  kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan pengusaha agar mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Peringatan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/9/HK.04/VII/2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan Serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh Oleh Perusahaan Selama Pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada 3 Juli 2021.
Baca Juga: Perbatasan Bogor Disekat Mulai Besok, Berikut Titiknya
 
Pada surat edarannya, Ida mengatakan situasi terkini penularan COVID-19 dan dampaknya terhadap dunia kerja baik yang bekerja di rumah maupun dari tempat kerja maka perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan daya tahan pekerja agar tetap dapat bekerja dan produktif.
Ida meminta kepada para gubernur untuk menyampaikan imbauan kepada pengusaha /pemimpin perusahaan agar mengoptimalkan pelaksanaan edaran nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi COVID-19 dan Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Perusahaan yang telah diterbitkan sebelumnya.
Baca Juga: Pemerintah Terapkan PPKM Darurat dan PPKM Mikro Pengetatan, Ini Rinciannya
&quot;Kita minta agar mematuhi pelaksanaan pengetatan aktivitas sesuai dengan kebijakan PPKM Darurat,&quot; tegas Ida dalam edaran tersebut di Jakarta, Selasa(6/7/2021).
Ida juga meminta agar dunia usaha mendukung kebijakan pemerintah terkait program vaksinasi COVID-19 dengan mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja untuk mengikuti vaksinasi.Perusahaan juga diminta mengupayakan penyediaan masker dan  perlengkapan kesehatan seperti hand sanitizer, vitamin atau suplemen  kesehatan lainnya secara rutin bagi pekerja. Mereka juga diminta untuk  mengoptimalkan sarana kesehatan di perusahaan jika sudah memilikinya.
Dia juga mendorong dunia usaha untuk mengefektifkan Panitia Pembina  Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan untuk menyusun dan  melaksanakan langkah-langkah strategis sebagai antisipasi apabila  terjadi keadaan darurat.
&quot;Bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3 dapat membentuk Satgas  Penanganan COVID-19. P2K3 atau Satgas Penanganan COVID-19 dimaksud untuk  berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 pemerintah daerah  setempat,&quot; ujarnya.
Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM  Darurat di tengah meningkatnya penambahan kasus baru secara signifikan  yang dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Salah satu cakupan pengetatan adalah seluruh pekerja di sektor  non-esensial harus melaksanakan bekerja dari rumah (work from home).  Sementara bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari  kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi.</content:encoded></item></channel></rss>
