<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hindari PHK dan Potong Gaji, KSPI: Atur Operasional Pabrik</title><description>KSPI mendukung upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk menanggulangi pandemi Covid-19 dengan pemberlakuan PPKM darurat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/07/320/2436540/hindari-phk-dan-potong-gaji-kspi-atur-operasional-pabrik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/07/07/320/2436540/hindari-phk-dan-potong-gaji-kspi-atur-operasional-pabrik"/><item><title>Hindari PHK dan Potong Gaji, KSPI: Atur Operasional Pabrik</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/07/320/2436540/hindari-phk-dan-potong-gaji-kspi-atur-operasional-pabrik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/07/07/320/2436540/hindari-phk-dan-potong-gaji-kspi-atur-operasional-pabrik</guid><pubDate>Rabu 07 Juli 2021 05:42 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/06/320/2436540/hindari-phk-dan-potong-gaji-kspi-atur-operasional-pabrik-Xcy2WwCe46.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pekerja (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/06/320/2436540/hindari-phk-dan-potong-gaji-kspi-atur-operasional-pabrik-Xcy2WwCe46.jpg</image><title>Pekerja (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendukung upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk menanggulangi pandemi Covid-19 dengan pemberlakuan PPKM darurat.
&amp;ldquo;KSPI berada dalam garda terdepan bersama pemerintah untuk menanggulangi Covid-19,&amp;rdquo; kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Selasa(6/7/2021).
Menurut Said, saat ini ancaman dan gertakan kepada pengusaha, buruh, dan masyarakat tidak dibutuhkan. Tetapi yang lebih dibutuhkan adalah tindakan nyata dari menteri dan pejabat terkait, yang secara bijaksana mencegah penularan Covid-19 dengan memberikan gratis masker, obat, vitamin, hingga imboost kepada buruh dan masyarakat melalui jaringan klinik dan apotek BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia, khususnya kepada buruh yang isoman agar tidak menular ke klaster keluarga.
&amp;ldquo;Di samping itu, pemerintah dapat mengatur waktu operasional pabrik untuk menghindari ledakan PHK, merumahkan karyawan, atau memotong gaji karyawan. Kebijakan ini yang ditunggu buruh dan rakyat, bukan ancaman menteri dan sekadar omongan tidak boleh ada PHK,&amp;rdquo; lanjutnya.
Baca Selengkapnya: KSPI Ingatkan Jangan Ada Pemotongan Gaji hingga Ledakan PHK</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendukung upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk menanggulangi pandemi Covid-19 dengan pemberlakuan PPKM darurat.
&amp;ldquo;KSPI berada dalam garda terdepan bersama pemerintah untuk menanggulangi Covid-19,&amp;rdquo; kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Selasa(6/7/2021).
Menurut Said, saat ini ancaman dan gertakan kepada pengusaha, buruh, dan masyarakat tidak dibutuhkan. Tetapi yang lebih dibutuhkan adalah tindakan nyata dari menteri dan pejabat terkait, yang secara bijaksana mencegah penularan Covid-19 dengan memberikan gratis masker, obat, vitamin, hingga imboost kepada buruh dan masyarakat melalui jaringan klinik dan apotek BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia, khususnya kepada buruh yang isoman agar tidak menular ke klaster keluarga.
&amp;ldquo;Di samping itu, pemerintah dapat mengatur waktu operasional pabrik untuk menghindari ledakan PHK, merumahkan karyawan, atau memotong gaji karyawan. Kebijakan ini yang ditunggu buruh dan rakyat, bukan ancaman menteri dan sekadar omongan tidak boleh ada PHK,&amp;rdquo; lanjutnya.
Baca Selengkapnya: KSPI Ingatkan Jangan Ada Pemotongan Gaji hingga Ledakan PHK</content:encoded></item></channel></rss>
