<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kadin: Aturan PPKM Darurat Itu Clear, Perusahaan Wajib Taati</title><description>Perusahaan di Jawa dan Bali wajib menaati peraturan pemerintah pada masa PPKM Darurat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/07/320/2437120/kadin-aturan-ppkm-darurat-itu-clear-perusahaan-wajib-taati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/07/07/320/2437120/kadin-aturan-ppkm-darurat-itu-clear-perusahaan-wajib-taati"/><item><title>Kadin: Aturan PPKM Darurat Itu Clear, Perusahaan Wajib Taati</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/07/320/2437120/kadin-aturan-ppkm-darurat-itu-clear-perusahaan-wajib-taati</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/07/07/320/2437120/kadin-aturan-ppkm-darurat-itu-clear-perusahaan-wajib-taati</guid><pubDate>Rabu 07 Juli 2021 19:44 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/07/320/2437120/kadin-aturan-ppkm-darurat-itu-clear-perusahaan-wajib-taati-PGZaps5jcs.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Virus Corona (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/07/320/2437120/kadin-aturan-ppkm-darurat-itu-clear-perusahaan-wajib-taati-PGZaps5jcs.jfif</image><title>Virus Corona (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Perusahaan di Jawa dan Bali wajib menaati peraturan pemerintah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, termasuk ketentuan bekerja dari rumah.
&quot;PPKM darurat itu clear, sudah dikeluarkan aturannya, bahwa ada prioritas, esensial, dan nonesensial itu sebenarnya sudah kompromi sekali. Kalau di luar negeri, lockdown ya lockdown, tidak ada pergerakan orang sama sekali,&quot; kata Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Industri Johnny Darmawan dilansir dari Antara, Rabu(7/7/2021).
Baca Juga: Tak Lapor Ada Karyawannya yang Positif Covid-19, Kantor Equity Life Ditutup
 
Johnny menyampaikan dalam pemberlakuan PPKM darurat, sektor industri juga diwajibkan memiliki operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI), di mana industri dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan secara rutin melaporkan kegiatan produksinya.
Untuk itu, Johnny menegaskan bahwa persoalan bekerja dari rumah (WFH) atau bekerja dari kantor (WFO) seharusnya sudah dapat ditentukan masing-masing perusahaan.
Baca Juga: Polda Metro Klaim Kepadatan di Titik Penyekatan PPKM Darurat Menurun
&quot;Permasalahannya bukan WFH atau WFO, ini persoalan nyawa manusia. Jadi, sanksi berupa penutupan perusahaan selama tiga hari itu menurut saya boleh saja dilakukan jika perusahaannya memang masih memaksa untuk WFO, padahal mereka nonesensial,&quot; ujarnya.
Kendati demikian, Johnny juga memberi masukan bahwa masih terdapat  sektor-sektor yang berada pada area abu-abu, yang artinya mereka sendiri  belum tahu apakah mereka esensial atau nonesensial.
Dalam hal ini, Johnny menekankan agar pemerintah dapat merinci lebih  dalam terkait kriteria sektor-sektor yang harus 100% WFH atau sebagian  karyawan masih diperbolehkan bekerja di kantor pada posisi tertentu.
&quot;Seperti asuransi, mungkin mereka masih bingung memposisikan diri, jadi kriterianya perlu diperjelas,&quot; pungkas Johnny.</description><content:encoded>JAKARTA - Perusahaan di Jawa dan Bali wajib menaati peraturan pemerintah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, termasuk ketentuan bekerja dari rumah.
&quot;PPKM darurat itu clear, sudah dikeluarkan aturannya, bahwa ada prioritas, esensial, dan nonesensial itu sebenarnya sudah kompromi sekali. Kalau di luar negeri, lockdown ya lockdown, tidak ada pergerakan orang sama sekali,&quot; kata Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Industri Johnny Darmawan dilansir dari Antara, Rabu(7/7/2021).
Baca Juga: Tak Lapor Ada Karyawannya yang Positif Covid-19, Kantor Equity Life Ditutup
 
Johnny menyampaikan dalam pemberlakuan PPKM darurat, sektor industri juga diwajibkan memiliki operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI), di mana industri dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan secara rutin melaporkan kegiatan produksinya.
Untuk itu, Johnny menegaskan bahwa persoalan bekerja dari rumah (WFH) atau bekerja dari kantor (WFO) seharusnya sudah dapat ditentukan masing-masing perusahaan.
Baca Juga: Polda Metro Klaim Kepadatan di Titik Penyekatan PPKM Darurat Menurun
&quot;Permasalahannya bukan WFH atau WFO, ini persoalan nyawa manusia. Jadi, sanksi berupa penutupan perusahaan selama tiga hari itu menurut saya boleh saja dilakukan jika perusahaannya memang masih memaksa untuk WFO, padahal mereka nonesensial,&quot; ujarnya.
Kendati demikian, Johnny juga memberi masukan bahwa masih terdapat  sektor-sektor yang berada pada area abu-abu, yang artinya mereka sendiri  belum tahu apakah mereka esensial atau nonesensial.
Dalam hal ini, Johnny menekankan agar pemerintah dapat merinci lebih  dalam terkait kriteria sektor-sektor yang harus 100% WFH atau sebagian  karyawan masih diperbolehkan bekerja di kantor pada posisi tertentu.
&quot;Seperti asuransi, mungkin mereka masih bingung memposisikan diri, jadi kriterianya perlu diperjelas,&quot; pungkas Johnny.</content:encoded></item></channel></rss>
