<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPKM Darurat, Pemerintah Tak Tutup Perjalanan Luar Negeri Sesuai Instruksi WHO</title><description>Pemerintah tak menutup perjalanan internasional selama PPKM Darurat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/07/320/2437146/ppkm-darurat-pemerintah-tak-tutup-perjalanan-luar-negeri-sesuai-instruksi-who</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/07/07/320/2437146/ppkm-darurat-pemerintah-tak-tutup-perjalanan-luar-negeri-sesuai-instruksi-who"/><item><title>PPKM Darurat, Pemerintah Tak Tutup Perjalanan Luar Negeri Sesuai Instruksi WHO</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/07/320/2437146/ppkm-darurat-pemerintah-tak-tutup-perjalanan-luar-negeri-sesuai-instruksi-who</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/07/07/320/2437146/ppkm-darurat-pemerintah-tak-tutup-perjalanan-luar-negeri-sesuai-instruksi-who</guid><pubDate>Rabu 07 Juli 2021 21:00 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/07/320/2437146/ppkm-darurat-pemerintah-tak-tutup-perjalanan-luar-negeri-sesuai-instruksi-who-2jJsyFhWnx.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Pesawat (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/07/320/2437146/ppkm-darurat-pemerintah-tak-tutup-perjalanan-luar-negeri-sesuai-instruksi-who-2jJsyFhWnx.jpeg</image><title>Pesawat (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah tak menutup perjalanan internasional selama PPKM Darurat. Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi menjawab isu yang beredar soal perjalanan internasional yang masih dibuka oleh pemerintah Indonesia di tengah melonjaknya kasus Covid-19 di tanah air.
&quot;Menjawab isu tentang perjalanan internasional, perlu diketahui bahwa WHO tidak pernah menginstruksikan penutupan perbatasan,&quot; katanya dilansir dari Antara, Rabu (7/7/2021).
Baca Juga: Penyekatan PPKM Darurat di Bogor Berlaku 24 Jam
 
Dedy menjelaskan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menginstruksikan bahwa selama pandemi Covid-19, perjalanan internasional harus selalu diprioritaskan untuk sejumlah sektor, diantaranya keadaan darurat dan tindakan kemanusiaan serta perjalanan personel esensial atau tidak tergantikan dan sangat penting.
Demikian pula pemulangan warga negara dan transportasi kargo untuk persediaan penting seperti makanan obat-obatan dan bahan bakar.
Baca Juga: Disemprot Anies, Ini 'Dosa' Equity Life Langgar Aturan PPKM Darurat
WHO juga mengingatkan pentingnya melakukan langkah-langkah mitigasi risiko yang ketat dalam kebijakan perjalanan internasional. Hal itu bertujuan untuk mengurangi penularan Covid-19 di sektor perjalanan.
&quot;Namun, ditegaskan juga oleh WHO bahwa kebijakan tersebut tidak perlu mengganggu lalu lintas internasional. Negara anggota WHO seperti Indonesia dapat melakukan penilaian risiko sendiri melalui pendekatan berbagai metode yang ada, termasuk pemberlakuan deklarasi kesehatan atau tes Covid-19,&quot; katanya.
Dedy menambahkan WHO juga mewanti-wanti agar pelaku perjalanan  internasional tidak boleh dianggap sebagai tersangka utama penyebar  Covid-19.
&quot;WHO mewanti-wanti bahwa pelaku perjalanan internasional tidak boleh  dianggap sebagai tersangka utama penyebar Covid-19,&quot; katanya.
Dalam dokumen-dokumen WHO pun, lanjut Dedy, selalu diingatkan bahwa  kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh harus menjadi pertimbangan  terdepan saat memutuskan dan menerapkan langkah-langkah terkait  perjalanan internasional.
&quot;Oleh karena itu, dalam konteks Indonesia, pemerintah menerapkan masa  karantina dan bukti vaksinasi lengkap sebagai salah satu prasyarat  perjalanan internasional memasuki Indonesia,&quot; katanya.
Dedy menambahkan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan  perjalanan ke luar negeri pun masih ada. Mereka pun harus mengikuti  aturan serupa dengan syarat yang sama seperti harus dalam keadaan sehat,  terbukti negatif Covid-19 dan mengikuti aturan negara tujuan.
&quot;Kami harap informasi ini dapat memperjelas perihal kedatangan dan  kepergian Warga Negara Asing maupun Warga Negara Indonesia,&quot; tutup Dedy.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah tak menutup perjalanan internasional selama PPKM Darurat. Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi menjawab isu yang beredar soal perjalanan internasional yang masih dibuka oleh pemerintah Indonesia di tengah melonjaknya kasus Covid-19 di tanah air.
&quot;Menjawab isu tentang perjalanan internasional, perlu diketahui bahwa WHO tidak pernah menginstruksikan penutupan perbatasan,&quot; katanya dilansir dari Antara, Rabu (7/7/2021).
Baca Juga: Penyekatan PPKM Darurat di Bogor Berlaku 24 Jam
 
Dedy menjelaskan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menginstruksikan bahwa selama pandemi Covid-19, perjalanan internasional harus selalu diprioritaskan untuk sejumlah sektor, diantaranya keadaan darurat dan tindakan kemanusiaan serta perjalanan personel esensial atau tidak tergantikan dan sangat penting.
Demikian pula pemulangan warga negara dan transportasi kargo untuk persediaan penting seperti makanan obat-obatan dan bahan bakar.
Baca Juga: Disemprot Anies, Ini 'Dosa' Equity Life Langgar Aturan PPKM Darurat
WHO juga mengingatkan pentingnya melakukan langkah-langkah mitigasi risiko yang ketat dalam kebijakan perjalanan internasional. Hal itu bertujuan untuk mengurangi penularan Covid-19 di sektor perjalanan.
&quot;Namun, ditegaskan juga oleh WHO bahwa kebijakan tersebut tidak perlu mengganggu lalu lintas internasional. Negara anggota WHO seperti Indonesia dapat melakukan penilaian risiko sendiri melalui pendekatan berbagai metode yang ada, termasuk pemberlakuan deklarasi kesehatan atau tes Covid-19,&quot; katanya.
Dedy menambahkan WHO juga mewanti-wanti agar pelaku perjalanan  internasional tidak boleh dianggap sebagai tersangka utama penyebar  Covid-19.
&quot;WHO mewanti-wanti bahwa pelaku perjalanan internasional tidak boleh  dianggap sebagai tersangka utama penyebar Covid-19,&quot; katanya.
Dalam dokumen-dokumen WHO pun, lanjut Dedy, selalu diingatkan bahwa  kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh harus menjadi pertimbangan  terdepan saat memutuskan dan menerapkan langkah-langkah terkait  perjalanan internasional.
&quot;Oleh karena itu, dalam konteks Indonesia, pemerintah menerapkan masa  karantina dan bukti vaksinasi lengkap sebagai salah satu prasyarat  perjalanan internasional memasuki Indonesia,&quot; katanya.
Dedy menambahkan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan  perjalanan ke luar negeri pun masih ada. Mereka pun harus mengikuti  aturan serupa dengan syarat yang sama seperti harus dalam keadaan sehat,  terbukti negatif Covid-19 dan mengikuti aturan negara tujuan.
&quot;Kami harap informasi ini dapat memperjelas perihal kedatangan dan  kepergian Warga Negara Asing maupun Warga Negara Indonesia,&quot; tutup Dedy.</content:encoded></item></channel></rss>
