<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Temukan Harga Obat Naik Gila-gilaan, BPKN: Lapor!</title><description>Masyarakat diminta melaporkan jika ditemukan kenaikan harga yang berlebihan baik berupa obat-obatan ataupun yang lainnya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/08/320/2437437/temukan-harga-obat-naik-gila-gilaan-bpkn-lapor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/07/08/320/2437437/temukan-harga-obat-naik-gila-gilaan-bpkn-lapor"/><item><title>Temukan Harga Obat Naik Gila-gilaan, BPKN: Lapor!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/08/320/2437437/temukan-harga-obat-naik-gila-gilaan-bpkn-lapor</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/07/08/320/2437437/temukan-harga-obat-naik-gila-gilaan-bpkn-lapor</guid><pubDate>Kamis 08 Juli 2021 12:27 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/08/320/2437437/temukan-harga-obat-naik-gila-gilaan-bpkn-lapor-L2rLIVieMd.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Obat Corona (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/08/320/2437437/temukan-harga-obat-naik-gila-gilaan-bpkn-lapor-L2rLIVieMd.jpeg</image><title>Obat Corona (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Masyarakat diminta melaporkan jika ditemukan kenaikan harga yang berlebihan baik berupa obat-obatan covid-19 ataupun yang lainnya.
&quot;Terkait hal tersebut BPKN telah mengeluarkan 5 maklumat kepada konsumen atau masyarakat di seluruh Indonesia dalam melindungi diri, keluarga dan lingkungan dari penyebaran virus COVID-19,&quot; kata Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Rizal E Halim dilansir  dari Antara, Kamis (8/7/2021).
Baca Juga: Ridwan Kamil Tinjau Vaksinasi Covid-19 bagi Penyandang Disabilitas
 
Pertama, BPKN meminta konsumen dan pelaku usaha untuk patuh dan disipilin menjalankan PPKM darurat demi melindungi diri sendiri, keluarga dan lingkungan.
Kedua, BPKN meminta konsumen dan pelaku usaha memperluas informasi kebijakan Pemerintah tentang harga eceran tertinggi (HET) obat obatan dan penanganan Isolasi mandiri yang difasilitasi telemedicine dan obat gratis.
Baca Juga: 2.300 Jenazah Covid-19 Dimakamkan di TPU Pedurenan, Kemarin Pecah Rekor
 
Ketiga BPKN meminta konsumen (masyarakat) segera melaporkan pada petugas terdekat jika terjadi kenaikan harga obat, vitamin dan produk farmasi lainnya dengan mempersiapkan struk, foto produk dan sebagainya.
Pelaku usaha atau pihak pihak tertentu yang memanfaatkan situasi ini dengan menaikkan harga dengan tidak wajar akan diganjar dengan hukuman pidana sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlalu.Keempat, meminta konsumen (masyarakat) melaporkan jika ada anggota  masyarakat di sekitar lingkungannya yang masih melanggar aturan PPKM  darurat.
Kelima, meminta konsumen dan seluruh elemen masyarakat untuk bahu  membahu berjuang menekan laju penyebaran virus covid 19 yang telah  merenggut nyawa banyak di sekitar kita.
Rizal menambahkan, PPKM darurat sangat mbutuhkan kesadaran dan  dukungan konsumen dan pelaku usaha. Kita berharap dukungan konsumen dan  masyarakat dapat membantu bangsa kita ini segera bebas dari penularan  COVID-19 sekaligus menyelematkan lingkungan terkecil kita masing-masing.</description><content:encoded>JAKARTA - Masyarakat diminta melaporkan jika ditemukan kenaikan harga yang berlebihan baik berupa obat-obatan covid-19 ataupun yang lainnya.
&quot;Terkait hal tersebut BPKN telah mengeluarkan 5 maklumat kepada konsumen atau masyarakat di seluruh Indonesia dalam melindungi diri, keluarga dan lingkungan dari penyebaran virus COVID-19,&quot; kata Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Rizal E Halim dilansir  dari Antara, Kamis (8/7/2021).
Baca Juga: Ridwan Kamil Tinjau Vaksinasi Covid-19 bagi Penyandang Disabilitas
 
Pertama, BPKN meminta konsumen dan pelaku usaha untuk patuh dan disipilin menjalankan PPKM darurat demi melindungi diri sendiri, keluarga dan lingkungan.
Kedua, BPKN meminta konsumen dan pelaku usaha memperluas informasi kebijakan Pemerintah tentang harga eceran tertinggi (HET) obat obatan dan penanganan Isolasi mandiri yang difasilitasi telemedicine dan obat gratis.
Baca Juga: 2.300 Jenazah Covid-19 Dimakamkan di TPU Pedurenan, Kemarin Pecah Rekor
 
Ketiga BPKN meminta konsumen (masyarakat) segera melaporkan pada petugas terdekat jika terjadi kenaikan harga obat, vitamin dan produk farmasi lainnya dengan mempersiapkan struk, foto produk dan sebagainya.
Pelaku usaha atau pihak pihak tertentu yang memanfaatkan situasi ini dengan menaikkan harga dengan tidak wajar akan diganjar dengan hukuman pidana sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlalu.Keempat, meminta konsumen (masyarakat) melaporkan jika ada anggota  masyarakat di sekitar lingkungannya yang masih melanggar aturan PPKM  darurat.
Kelima, meminta konsumen dan seluruh elemen masyarakat untuk bahu  membahu berjuang menekan laju penyebaran virus covid 19 yang telah  merenggut nyawa banyak di sekitar kita.
Rizal menambahkan, PPKM darurat sangat mbutuhkan kesadaran dan  dukungan konsumen dan pelaku usaha. Kita berharap dukungan konsumen dan  masyarakat dapat membantu bangsa kita ini segera bebas dari penularan  COVID-19 sekaligus menyelematkan lingkungan terkecil kita masing-masing.</content:encoded></item></channel></rss>
