<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penjelasan Setwapres soal 'Restui' Rektor UIII Komaruddin Hidayat Jadi Komisaris BUMN</title><description>Rektor UIII Komarudin Hidayat terkait penunjukan dirinya sebagai Komisaris Independen</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/08/320/2437543/penjelasan-setwapres-soal-restui-rektor-uiii-komaruddin-hidayat-jadi-komisaris-bumn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/07/08/320/2437543/penjelasan-setwapres-soal-restui-rektor-uiii-komaruddin-hidayat-jadi-komisaris-bumn"/><item><title>Penjelasan Setwapres soal 'Restui' Rektor UIII Komaruddin Hidayat Jadi Komisaris BUMN</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/08/320/2437543/penjelasan-setwapres-soal-restui-rektor-uiii-komaruddin-hidayat-jadi-komisaris-bumn</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/07/08/320/2437543/penjelasan-setwapres-soal-restui-rektor-uiii-komaruddin-hidayat-jadi-komisaris-bumn</guid><pubDate>Kamis 08 Juli 2021 15:00 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/08/320/2437543/penjelasan-setwapres-soal-restui-rektor-uiii-komaruddin-hidayat-jadi-komisaris-bumn-lKiBaUdSue.png" expression="full" type="image/jpeg">Rektor UIII Komarudin Hidayat Jadi Komisaris Independen Bank Syariah Indonesia. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/08/320/2437543/penjelasan-setwapres-soal-restui-rektor-uiii-komaruddin-hidayat-jadi-komisaris-bumn-lKiBaUdSue.png</image><title>Rektor UIII Komarudin Hidayat Jadi Komisaris Independen Bank Syariah Indonesia. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Sekretariat Wakil Presiden Mohamad Oemar membantah pernyataan Rektor Universitas Islam Indonesia Internasional (UIII) Komarudin Hidayat terkait penunjukan dirinya sebagai Komisaris Independen di Bank Syariah Indonesia (BSI). Setwapres membantah memberikan izin tersebut.
&amp;ldquo;Bersama ini dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak benar,&amp;rdquo; katanya melalui pers rilisnya, Kamis (8/7/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Menko Luhut Tawarkan Arab Saudi Investasi di Bank Syariah Indonesia
Oemar menegaskan bahwa  Sekretariat Wakil Presiden tidak memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi, izin, restu, atau apapun yang terkait dengan penunjukan seseorang untuk menjadi Komisaris BUMN atau perusahaan umum lainnya.
&amp;ldquo;Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa Sekretariat Wakil Presiden tidak memiliki keterkaitan apapun dalam penunjukan seseorang menjadi Komisaris BUMN atau perusahaan umum lainnya,&amp;rdquo; ungkapnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Disentil Yusuf Mansyur, Perbankan Syariah Janji Bisa Bersaing dengan Konvensional
Oemar menjelaskan bahwa sebagaimana yang tercantum pada Perpres No.31/2021 tentang Kementerian Sekretariat Negara telah jelas disebutkan tugas dan fungsi Sekretariat Wakil Presiden.
&amp;ldquo;Secara jelas disebutkan bahwa Sekretariat Wakil Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara,&amp;rdquo; pungkasnya.&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Sekretariat Wakil Presiden Mohamad Oemar membantah pernyataan Rektor Universitas Islam Indonesia Internasional (UIII) Komarudin Hidayat terkait penunjukan dirinya sebagai Komisaris Independen di Bank Syariah Indonesia (BSI). Setwapres membantah memberikan izin tersebut.
&amp;ldquo;Bersama ini dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak benar,&amp;rdquo; katanya melalui pers rilisnya, Kamis (8/7/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Menko Luhut Tawarkan Arab Saudi Investasi di Bank Syariah Indonesia
Oemar menegaskan bahwa  Sekretariat Wakil Presiden tidak memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi, izin, restu, atau apapun yang terkait dengan penunjukan seseorang untuk menjadi Komisaris BUMN atau perusahaan umum lainnya.
&amp;ldquo;Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa Sekretariat Wakil Presiden tidak memiliki keterkaitan apapun dalam penunjukan seseorang menjadi Komisaris BUMN atau perusahaan umum lainnya,&amp;rdquo; ungkapnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Disentil Yusuf Mansyur, Perbankan Syariah Janji Bisa Bersaing dengan Konvensional
Oemar menjelaskan bahwa sebagaimana yang tercantum pada Perpres No.31/2021 tentang Kementerian Sekretariat Negara telah jelas disebutkan tugas dan fungsi Sekretariat Wakil Presiden.
&amp;ldquo;Secara jelas disebutkan bahwa Sekretariat Wakil Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara,&amp;rdquo; pungkasnya.&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
