<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPKM Darurat, Driver Ojol Tolak Kebijakan Wajib STRP</title><description>Pemerintah berencana mewajibkan driver atau pengemudi ojek online dan taksi online memiliki Surat Tanda Registrasi Pegawai</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/11/320/2438855/ppkm-darurat-driver-ojol-tolak-kebijakan-wajib-strp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/07/11/320/2438855/ppkm-darurat-driver-ojol-tolak-kebijakan-wajib-strp"/><item><title>PPKM Darurat, Driver Ojol Tolak Kebijakan Wajib STRP</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/11/320/2438855/ppkm-darurat-driver-ojol-tolak-kebijakan-wajib-strp</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/07/11/320/2438855/ppkm-darurat-driver-ojol-tolak-kebijakan-wajib-strp</guid><pubDate>Minggu 11 Juli 2021 10:03 WIB</pubDate><dc:creator>Azhfar Muhammad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/11/320/2438855/ppkm-darurat-driver-ojol-tolak-kebijakan-wajib-strp-dva967evSt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Driver Ojol Tolak Surat Tanda Registrasi Pekerja. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/11/320/2438855/ppkm-darurat-driver-ojol-tolak-kebijakan-wajib-strp-dva967evSt.jpg</image><title>Driver Ojol Tolak Surat Tanda Registrasi Pekerja. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah berencana mewajibkan driver atau pengemudi ojek online dan taksi online memiliki Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) Darurat.Menyikapi hal tersebut, Asosiasi  Pengemudi Ojek Online di Jakarta Pusat Presidium Nasional Garda Indonesia mengaku keberatan dengan adanya kebijakan ini.
&amp;ldquo;Kami kemarin sudah sampaikan dan berkomunikasi dengan Staf Khusus Menteri Perhubungan dan  menolak kebijakan tersebut bagi  driver ojol diberlakukan STRP,  kita juga sudah komunikasi dengan dirjen perhubungan darat dan mengatakan untuk dilakukan pengecualian bagi driver ojol,&amp;rdquo; kata Igun Wicaksono Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia saat dihubungi MPI, Minggu (11/7/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Pulihkan Kesehatan, Pengusaha Percepat Vaksinasi Gotong Royong
Di samping itu, dirinya mengatakan pihak Dishub telah menyetujui apa yang telah disampaikan oleh komunitas driver tersebut.&amp;ldquo;Kalau dari perhubungan kemarin telah menyampaikan sudah menyetujui dan dikecualikan tidak menggunakan SRTP dan yang wajib menunjukan surat itu penumpang saja, yang pengemudi hanya menunjukan aplikasinya saja,&amp;rdquo; paparnya.
Menurutnya, aspirasi tersebut disampaikan berdasarkan suara dari teman-teman driver ojol yang bergabung dan bekerja di lapangan dan mengaku  sangat keberatan dengan adanya kebijakan ini.
&amp;ldquo;Kami kan disini hanya mitra, dan kami pun pengemudi termasuk pekerja esensial yang bertugas dalam melayanani masyarakat l untuk membantu mereka masyarakata yang beraktifitas wfh atau wfo,&amp;rdquo; tambahnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Supermarket Diserbu Jelang PPKM Darurat, Masyarakat Borong Stok MakananMeskipun demikian dirinya berharap untuk implementasi di lapangan khususnya di wilayah aglomerasi pihak pemerintah atau aparat kepolisian bisa memaklumi dan mempermudah aktifitas para ojol di beberapa daerah penyekatan.
&amp;ldquo;Ya semoga besok senin juga tidak ada petugas di lapangan yang mempersulit aktifitas kami, kita sama-sama mencari rezeki dan berkah. Jika pun ada besok kami tunjukan saja aplikasi dan untuk penumpang kami ya itu wajib menunjukan STRP,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah berencana mewajibkan driver atau pengemudi ojek online dan taksi online memiliki Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) Darurat.Menyikapi hal tersebut, Asosiasi  Pengemudi Ojek Online di Jakarta Pusat Presidium Nasional Garda Indonesia mengaku keberatan dengan adanya kebijakan ini.
&amp;ldquo;Kami kemarin sudah sampaikan dan berkomunikasi dengan Staf Khusus Menteri Perhubungan dan  menolak kebijakan tersebut bagi  driver ojol diberlakukan STRP,  kita juga sudah komunikasi dengan dirjen perhubungan darat dan mengatakan untuk dilakukan pengecualian bagi driver ojol,&amp;rdquo; kata Igun Wicaksono Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia saat dihubungi MPI, Minggu (11/7/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Pulihkan Kesehatan, Pengusaha Percepat Vaksinasi Gotong Royong
Di samping itu, dirinya mengatakan pihak Dishub telah menyetujui apa yang telah disampaikan oleh komunitas driver tersebut.&amp;ldquo;Kalau dari perhubungan kemarin telah menyampaikan sudah menyetujui dan dikecualikan tidak menggunakan SRTP dan yang wajib menunjukan surat itu penumpang saja, yang pengemudi hanya menunjukan aplikasinya saja,&amp;rdquo; paparnya.
Menurutnya, aspirasi tersebut disampaikan berdasarkan suara dari teman-teman driver ojol yang bergabung dan bekerja di lapangan dan mengaku  sangat keberatan dengan adanya kebijakan ini.
&amp;ldquo;Kami kan disini hanya mitra, dan kami pun pengemudi termasuk pekerja esensial yang bertugas dalam melayanani masyarakat l untuk membantu mereka masyarakata yang beraktifitas wfh atau wfo,&amp;rdquo; tambahnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Supermarket Diserbu Jelang PPKM Darurat, Masyarakat Borong Stok MakananMeskipun demikian dirinya berharap untuk implementasi di lapangan khususnya di wilayah aglomerasi pihak pemerintah atau aparat kepolisian bisa memaklumi dan mempermudah aktifitas para ojol di beberapa daerah penyekatan.
&amp;ldquo;Ya semoga besok senin juga tidak ada petugas di lapangan yang mempersulit aktifitas kami, kita sama-sama mencari rezeki dan berkah. Jika pun ada besok kami tunjukan saja aplikasi dan untuk penumpang kami ya itu wajib menunjukan STRP,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
