<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPKM Darurat, PHK Pekerja Sektor Formal di Depan Mata</title><description>Pemerintah masih melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), saat ini PPKM Darurat mulai diterapkan di Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/12/320/2439307/ppkm-darurat-phk-pekerja-sektor-formal-di-depan-mata</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/07/12/320/2439307/ppkm-darurat-phk-pekerja-sektor-formal-di-depan-mata"/><item><title>PPKM Darurat, PHK Pekerja Sektor Formal di Depan Mata</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/12/320/2439307/ppkm-darurat-phk-pekerja-sektor-formal-di-depan-mata</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/07/12/320/2439307/ppkm-darurat-phk-pekerja-sektor-formal-di-depan-mata</guid><pubDate>Senin 12 Juli 2021 12:38 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/12/320/2439307/ppkm-darurat-phk-pekerja-sektor-formal-di-depan-mata-pizDbwf4ug.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ancaman PHK Bagi Pekerja (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/12/320/2439307/ppkm-darurat-phk-pekerja-sektor-formal-di-depan-mata-pizDbwf4ug.jpg</image><title>Ancaman PHK Bagi Pekerja (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah masih melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), saat ini PPKM Darurat mulai diterapkan di Indonesia. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memperkirakan selama pandemi Covid-19 masih mewabah di Indonesia, pengurangan sektor pekerja formal sebesar 30%.
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani mengatakan jika dilihat dari Kuartal I-2021 dengan ekonomi makro dan mikro cukup baik, justru akan ada pengurangan pekerja lagi.
&amp;ldquo;Kita masih belum tau PPKM seperti apa, kalau ini berlanjut memang akhirnya akan terjadi pengurangan tenaga kerja lagi,&amp;rdquo; kata Hariyadi di program Market Review IDX Channel, Senin (12/7/2021).
Baca Jugaa:&amp;nbsp;PPKM Darurat, Driver Ojol Tolak Kebijakan Wajib STRP
Apindo juga memperkirakan selama pandemi dari Maret 2020 sampai dinyatakan selesai, mungkin terjadi pengurangan di sektor pekerja formal sebesar 30% dari angka pada tahun 2019. Hariyadi juga menyinggung Undang-Undang Cipta Kerja dengan banyaknya yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diharap nantinya mereka mendapat kompensasi.
&amp;ldquo;Nanti mereka itu akan terkompensasi lagi kalau investasi kita masuk,&amp;rdquo; katanya.
Kemudian dia berharap implementasi Undang-Undang Cipta Kerja berjalan dengan perkiraan 2 sampai 3 tahun kedepan semua akan kembali seperti 2019.
Baca Juga:&amp;nbsp;PPKM Darurat Luar Jawa-Bali, Masyarakat Borong Makanan
&amp;ldquo;Kalau UU Cipta Kerja berjalan dengan baik kita berharap yang sempat tersisihkan selama pandemi pekerja kita bisa kembali lagi. Itu perkiraan kami perlu waktu antara 2-3 tahun sampai semua kembali ke posisi seperti 2019,&amp;rdquo; katanya.
Hariyadi yakin meski masalah pandemi yang belum berakhir tapi pelaku usaha meyakini pemerintah menangani dengan serius.
&amp;ldquo;Ya mustinya kembali cepat, karena kan referensinya sudah banyak, Amerika sudah keluar (zona merah pandemi) dan Tiongkok lebih dulu lalu juga Eropa sudah banyak yang keluar zona merah,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah masih melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), saat ini PPKM Darurat mulai diterapkan di Indonesia. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memperkirakan selama pandemi Covid-19 masih mewabah di Indonesia, pengurangan sektor pekerja formal sebesar 30%.
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani mengatakan jika dilihat dari Kuartal I-2021 dengan ekonomi makro dan mikro cukup baik, justru akan ada pengurangan pekerja lagi.
&amp;ldquo;Kita masih belum tau PPKM seperti apa, kalau ini berlanjut memang akhirnya akan terjadi pengurangan tenaga kerja lagi,&amp;rdquo; kata Hariyadi di program Market Review IDX Channel, Senin (12/7/2021).
Baca Jugaa:&amp;nbsp;PPKM Darurat, Driver Ojol Tolak Kebijakan Wajib STRP
Apindo juga memperkirakan selama pandemi dari Maret 2020 sampai dinyatakan selesai, mungkin terjadi pengurangan di sektor pekerja formal sebesar 30% dari angka pada tahun 2019. Hariyadi juga menyinggung Undang-Undang Cipta Kerja dengan banyaknya yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diharap nantinya mereka mendapat kompensasi.
&amp;ldquo;Nanti mereka itu akan terkompensasi lagi kalau investasi kita masuk,&amp;rdquo; katanya.
Kemudian dia berharap implementasi Undang-Undang Cipta Kerja berjalan dengan perkiraan 2 sampai 3 tahun kedepan semua akan kembali seperti 2019.
Baca Juga:&amp;nbsp;PPKM Darurat Luar Jawa-Bali, Masyarakat Borong Makanan
&amp;ldquo;Kalau UU Cipta Kerja berjalan dengan baik kita berharap yang sempat tersisihkan selama pandemi pekerja kita bisa kembali lagi. Itu perkiraan kami perlu waktu antara 2-3 tahun sampai semua kembali ke posisi seperti 2019,&amp;rdquo; katanya.
Hariyadi yakin meski masalah pandemi yang belum berakhir tapi pelaku usaha meyakini pemerintah menangani dengan serius.
&amp;ldquo;Ya mustinya kembali cepat, karena kan referensinya sudah banyak, Amerika sudah keluar (zona merah pandemi) dan Tiongkok lebih dulu lalu juga Eropa sudah banyak yang keluar zona merah,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
