<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Skenario PPKM Darurat Diperpanjang 6 Minggu, Pengusaha: Tolong Bantu Kami</title><description>Pemerintah tengah menyiapkan skenario PPKM Darurat yang akan diperpanjang empat hingga enam pekan ke depan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/14/320/2440513/skenario-ppkm-darurat-diperpanjang-6-minggu-pengusaha-tolong-bantu-kami</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/07/14/320/2440513/skenario-ppkm-darurat-diperpanjang-6-minggu-pengusaha-tolong-bantu-kami"/><item><title>Skenario PPKM Darurat Diperpanjang 6 Minggu, Pengusaha: Tolong Bantu Kami</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/14/320/2440513/skenario-ppkm-darurat-diperpanjang-6-minggu-pengusaha-tolong-bantu-kami</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/07/14/320/2440513/skenario-ppkm-darurat-diperpanjang-6-minggu-pengusaha-tolong-bantu-kami</guid><pubDate>Rabu 14 Juli 2021 14:40 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/14/320/2440513/skenario-ppkm-darurat-diperpanjang-6-minggu-pengusaha-tolong-bantu-kami-CudzfbtvJk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengusaha mal mengeluhkan skenario perpanjangan PPKM Darurat (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/14/320/2440513/skenario-ppkm-darurat-diperpanjang-6-minggu-pengusaha-tolong-bantu-kami-CudzfbtvJk.jpg</image><title>Pengusaha mal mengeluhkan skenario perpanjangan PPKM Darurat (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah tengah menyiapkan skenario PPKM Darurat yang akan diperpanjang empat hingga enam pekan ke depan. Hal tersebut terjadi, karena risiko pandemi Covid-19 masih tinggi. Adapun wacana ini membuat resah beberapa pihak, salah satunya yakni pengusaha pusat perbelanjaan atau mal.
Baca Juga: Pemkot Bogor Setuju PPKM Darurat Diperpanjang
 
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja menuturkan, jika wacana tersebut terjadi beban pusat perbelanjaan akan semakin berat karena beberapa hal. Menurutnya, tahun 2021 adalah tahun dengan kondisi lebih berat jika dibandingkan dengan tahun sebelumya.
&amp;ldquo;Para pelaku usaha memasuki tahun 2021 tanpa memiliki dana cadangan lagi karena sudah terkuras habis selama tahun 2020 yang lalu, di mana digunakan hanya sebatas untuk bisa bertahan saja,&amp;rdquo; tutur Alphonzus dalam pesan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Rabu (14/7/2021).
Baca Juga: Dihantui PHK dan Pendapatan Anjlok, Pengusaha Mal Minta Bantuan
 
Kemudian, dia menjelaskan, kondisi usaha pada 2021 masih defisit. Namun Alphonzus mengakui, bahwa kondisi usaha sampai dengan semester I/2021 lebih baik jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang lalu.
&amp;ldquo;Akan tetapi, pusat perbelanjaan masih tetap mengalami defisit dikarenakan masih diberlakukannya pembatasan jumlah pengunjung dengan kapasitas maksimal 50% saja,&amp;rdquo; jelas dia.
Lanjut Alphonzus, selama diterapkannya PPKM Darurat, pendapatan pusat perbelanjaan merosot tajam. Hal itu terjadi, karena pusat perbelanjaan tidak bisa beroperasi sementara pengusaha harus meringankan beban penyewa.
&amp;ldquo;Pusat perbelanjaan harus banyak membantu para penyewa untuk  memberikan kebijakan dalam hal biaya sewa dan service charge.  Dikarenakan mayoritas para penyewa tidak bisa beroperasi selama  pemberlakuan PPKM Darurat,&amp;rdquo; ucap dia.
Selain itu, kata dia, ketika PPKM Darurat berlangsung, pusat  perbelanjaan juga masih harus menanggung beban biaya pengeluaran yang  relatif tidak berkurang.
&amp;ldquo;Pusat perbelanjaan harus tetap membayar berbagai pungutan dan  pajak/retribusi yang dibebankan oleh pemerintah, meskipun diminta untuk  tutup ataupun hanya beroperasi secara sangat terbatas,&amp;rdquo; pungkas  Alphonzus.
Selain itu, Alphonzus menegaskan, jika penutupan operasional terus  berkepanjangan, maka tidak dipungkiri bahwa akan terjadi kembali  pemutusan hubungan kerja (PHK).
&amp;ldquo;Pemutusan hubungan kerja (PHK), jika penutupan operasional terus  berkepanjangan maka akan banyak pekerja yang dirumahkan dan jika keadaan  semakin berlarut maka akan banyak terjadi lagi PHK,&amp;rdquo; tegasnya.
Oleh karena itu, dia meminta pemerintah dapat segera memberikan  perhatian dan bantuan kepada pusat perbelanjaan. Pihaknya telah  mengusulkan beberapa kebijakan yang bisa diambil untuk mengurangi beban  selama PPKM Darurat diterapkan.
&amp;ldquo;Pusat perbelanjaan meminta kepada pemerintah untuk segera memberikan  perhatian dan bantuan. Seperti meniadakan sementara ketentuan pemakaian  minimum atas listrik dan gas, menghapus sementara PBB; pajak reklame  dan pajak/retribusi lainnya yang bersifat tetap, mensubsidi upah pekerja  sebesar 50%, serta menegakkan pemberlakuan pembatasan secara tegas dan  memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, disiplin, dan  konsisten,&amp;rdquo; papar Alphonzus.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah tengah menyiapkan skenario PPKM Darurat yang akan diperpanjang empat hingga enam pekan ke depan. Hal tersebut terjadi, karena risiko pandemi Covid-19 masih tinggi. Adapun wacana ini membuat resah beberapa pihak, salah satunya yakni pengusaha pusat perbelanjaan atau mal.
Baca Juga: Pemkot Bogor Setuju PPKM Darurat Diperpanjang
 
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja menuturkan, jika wacana tersebut terjadi beban pusat perbelanjaan akan semakin berat karena beberapa hal. Menurutnya, tahun 2021 adalah tahun dengan kondisi lebih berat jika dibandingkan dengan tahun sebelumya.
&amp;ldquo;Para pelaku usaha memasuki tahun 2021 tanpa memiliki dana cadangan lagi karena sudah terkuras habis selama tahun 2020 yang lalu, di mana digunakan hanya sebatas untuk bisa bertahan saja,&amp;rdquo; tutur Alphonzus dalam pesan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Rabu (14/7/2021).
Baca Juga: Dihantui PHK dan Pendapatan Anjlok, Pengusaha Mal Minta Bantuan
 
Kemudian, dia menjelaskan, kondisi usaha pada 2021 masih defisit. Namun Alphonzus mengakui, bahwa kondisi usaha sampai dengan semester I/2021 lebih baik jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang lalu.
&amp;ldquo;Akan tetapi, pusat perbelanjaan masih tetap mengalami defisit dikarenakan masih diberlakukannya pembatasan jumlah pengunjung dengan kapasitas maksimal 50% saja,&amp;rdquo; jelas dia.
Lanjut Alphonzus, selama diterapkannya PPKM Darurat, pendapatan pusat perbelanjaan merosot tajam. Hal itu terjadi, karena pusat perbelanjaan tidak bisa beroperasi sementara pengusaha harus meringankan beban penyewa.
&amp;ldquo;Pusat perbelanjaan harus banyak membantu para penyewa untuk  memberikan kebijakan dalam hal biaya sewa dan service charge.  Dikarenakan mayoritas para penyewa tidak bisa beroperasi selama  pemberlakuan PPKM Darurat,&amp;rdquo; ucap dia.
Selain itu, kata dia, ketika PPKM Darurat berlangsung, pusat  perbelanjaan juga masih harus menanggung beban biaya pengeluaran yang  relatif tidak berkurang.
&amp;ldquo;Pusat perbelanjaan harus tetap membayar berbagai pungutan dan  pajak/retribusi yang dibebankan oleh pemerintah, meskipun diminta untuk  tutup ataupun hanya beroperasi secara sangat terbatas,&amp;rdquo; pungkas  Alphonzus.
Selain itu, Alphonzus menegaskan, jika penutupan operasional terus  berkepanjangan, maka tidak dipungkiri bahwa akan terjadi kembali  pemutusan hubungan kerja (PHK).
&amp;ldquo;Pemutusan hubungan kerja (PHK), jika penutupan operasional terus  berkepanjangan maka akan banyak pekerja yang dirumahkan dan jika keadaan  semakin berlarut maka akan banyak terjadi lagi PHK,&amp;rdquo; tegasnya.
Oleh karena itu, dia meminta pemerintah dapat segera memberikan  perhatian dan bantuan kepada pusat perbelanjaan. Pihaknya telah  mengusulkan beberapa kebijakan yang bisa diambil untuk mengurangi beban  selama PPKM Darurat diterapkan.
&amp;ldquo;Pusat perbelanjaan meminta kepada pemerintah untuk segera memberikan  perhatian dan bantuan. Seperti meniadakan sementara ketentuan pemakaian  minimum atas listrik dan gas, menghapus sementara PBB; pajak reklame  dan pajak/retribusi lainnya yang bersifat tetap, mensubsidi upah pekerja  sebesar 50%, serta menegakkan pemberlakuan pembatasan secara tegas dan  memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, disiplin, dan  konsisten,&amp;rdquo; papar Alphonzus.</content:encoded></item></channel></rss>
