<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ivermectin Dapat Izin BPOM, Stafsus Erick Thohir: Terobosan Baru untuk Pasien Covid-19</title><description>Ivermectin mendapatkan izin persetujuan penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/15/320/2440916/ivermectin-dapat-izin-bpom-stafsus-erick-thohir-terobosan-baru-untuk-pasien-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/07/15/320/2440916/ivermectin-dapat-izin-bpom-stafsus-erick-thohir-terobosan-baru-untuk-pasien-covid-19"/><item><title>Ivermectin Dapat Izin BPOM, Stafsus Erick Thohir: Terobosan Baru untuk Pasien Covid-19</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/15/320/2440916/ivermectin-dapat-izin-bpom-stafsus-erick-thohir-terobosan-baru-untuk-pasien-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/07/15/320/2440916/ivermectin-dapat-izin-bpom-stafsus-erick-thohir-terobosan-baru-untuk-pasien-covid-19</guid><pubDate>Kamis 15 Juli 2021 10:22 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/15/320/2440916/ivermectin-dapat-izin-bpom-stafsus-erick-thohir-terobosan-baru-untuk-pasien-covid-19-w38mz8Wyd1.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ivermectin dapat izin BPOM jadi obat terapi Covid-19 (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/15/320/2440916/ivermectin-dapat-izin-bpom-stafsus-erick-thohir-terobosan-baru-untuk-pasien-covid-19-w38mz8Wyd1.jpeg</image><title>Ivermectin dapat izin BPOM jadi obat terapi Covid-19 (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Ivermectin mendapatkan izin persetujuan penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) sebagai obat yang mendukung penanganan terapi COVID-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ivermectin diharapkan dapat menjadi terobosan baru.
Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa Kementerian BUMN selalu sepakat proses harus dilalui termasuk untuk obat terapi ini, serta juga mengetahui bahwa Menteri BUMN Erick Thohir sempat mengirimkan surat untuk meminta EUA dari BPOM secara resmi. Dan setelah itu juga bersama-sama dengan BPOM Menteri BUMN mengajukan juga EUA ini untuk Ivermectin.
Baca Juga: Ivermectin Bakal Bisa Digunakan di Luar 8 RS Uji Klinik Atas Resep Dokter
 
&quot;Jadi sekarang setelah keluar hasilnya, semoga ini bisa memberikan terobosan-terobosan baru untuk pengobatan terapi COVID-19,&quot; ujar Arya Sinulingga dilansir dari Antara, Kamis (15/7/2021).
Menurut Arya, hal tersebut bisa membantu untuk memicu penurunan COVID-19 di Indonesia yang sekarang sedang terjadi. Dan satu hal ialah obat ini adalah obat yang murah, apalagi yang generik di mana harganya sekitar Rp7.885 per tablet semoga obat ini bisa diakses oleh masyarakat secara luas juga namun tetap dengan syarat adanya resep dokter atau pengawasan dokter.
Baca Juga: 5 Fakta Luhut Kesal soal Permainan Harga Obat hingga Disindir Susi Pudjiastuti
 
&quot;Ini adalah sebuah terobosan baru yang cepat dalam kondisi serta situasi jumlah penderita COVID-19 yang meningkat akhir-akhir ini,&quot; katanya.
BPOM memberikan izin penggunaan darurat (EUA) bagi 8 obat yang mendukung penanganan terapi COVID-19.
Hal tersebut tercantum dalam salinan Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 TAHUN 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) yang diterima oleh Antara dari Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga pada Rabu malam (14/7).&quot;Bahwa telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan POM Nomor  HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan  Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126  Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan  Darurat (Emergency Use Authorization) sebagai acuan bagi pelaku usaha  dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola Obat yang diberikan  EUA yang mengatur keharusan adanya kontrak antara pemilik EUA dengan  Apotek dan kewajiban pelaporan bagi fasilitas distribusi dan fasilitas  pelayanan kesehatan,&quot; sebagaimana tertulis pada bagian latar belakang  surat edaran tersebut.
Dalam poin tujuh, bagian isi surat edaran tersebut, tercantum  beberapa obat yang mendukung penanganan terapi COVID-19 yaitu obat yang  mengandung:
a. Remdesivir
b. Favipiravir
c. Oseltamivir
d. Immunoglobulin
e. Ivermectin
f. Tocilizumab
g. Azithromycin
h. Dexametason (tunggal)
Adapun Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 TAHUN 2021 Tentang  Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat  (Emergency Use Authorization) tersebut ditetapkan di Jakarta pada 13  Juli 2021.</description><content:encoded>JAKARTA - Ivermectin mendapatkan izin persetujuan penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) sebagai obat yang mendukung penanganan terapi COVID-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ivermectin diharapkan dapat menjadi terobosan baru.
Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa Kementerian BUMN selalu sepakat proses harus dilalui termasuk untuk obat terapi ini, serta juga mengetahui bahwa Menteri BUMN Erick Thohir sempat mengirimkan surat untuk meminta EUA dari BPOM secara resmi. Dan setelah itu juga bersama-sama dengan BPOM Menteri BUMN mengajukan juga EUA ini untuk Ivermectin.
Baca Juga: Ivermectin Bakal Bisa Digunakan di Luar 8 RS Uji Klinik Atas Resep Dokter
 
&quot;Jadi sekarang setelah keluar hasilnya, semoga ini bisa memberikan terobosan-terobosan baru untuk pengobatan terapi COVID-19,&quot; ujar Arya Sinulingga dilansir dari Antara, Kamis (15/7/2021).
Menurut Arya, hal tersebut bisa membantu untuk memicu penurunan COVID-19 di Indonesia yang sekarang sedang terjadi. Dan satu hal ialah obat ini adalah obat yang murah, apalagi yang generik di mana harganya sekitar Rp7.885 per tablet semoga obat ini bisa diakses oleh masyarakat secara luas juga namun tetap dengan syarat adanya resep dokter atau pengawasan dokter.
Baca Juga: 5 Fakta Luhut Kesal soal Permainan Harga Obat hingga Disindir Susi Pudjiastuti
 
&quot;Ini adalah sebuah terobosan baru yang cepat dalam kondisi serta situasi jumlah penderita COVID-19 yang meningkat akhir-akhir ini,&quot; katanya.
BPOM memberikan izin penggunaan darurat (EUA) bagi 8 obat yang mendukung penanganan terapi COVID-19.
Hal tersebut tercantum dalam salinan Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 TAHUN 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) yang diterima oleh Antara dari Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga pada Rabu malam (14/7).&quot;Bahwa telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan POM Nomor  HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan  Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126  Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan  Darurat (Emergency Use Authorization) sebagai acuan bagi pelaku usaha  dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola Obat yang diberikan  EUA yang mengatur keharusan adanya kontrak antara pemilik EUA dengan  Apotek dan kewajiban pelaporan bagi fasilitas distribusi dan fasilitas  pelayanan kesehatan,&quot; sebagaimana tertulis pada bagian latar belakang  surat edaran tersebut.
Dalam poin tujuh, bagian isi surat edaran tersebut, tercantum  beberapa obat yang mendukung penanganan terapi COVID-19 yaitu obat yang  mengandung:
a. Remdesivir
b. Favipiravir
c. Oseltamivir
d. Immunoglobulin
e. Ivermectin
f. Tocilizumab
g. Azithromycin
h. Dexametason (tunggal)
Adapun Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 TAHUN 2021 Tentang  Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat  (Emergency Use Authorization) tersebut ditetapkan di Jakarta pada 13  Juli 2021.</content:encoded></item></channel></rss>
