<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hati-Hati Ya! Ini Modus Penipuan Pinjol Ilegal</title><description>Asosiasi Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) membeberkan beberapa modus penipuan fintech yang sering dipakai</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/15/320/2441105/hati-hati-ya-ini-modus-penipuan-pinjol-ilegal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/07/15/320/2441105/hati-hati-ya-ini-modus-penipuan-pinjol-ilegal"/><item><title>Hati-Hati Ya! Ini Modus Penipuan Pinjol Ilegal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/15/320/2441105/hati-hati-ya-ini-modus-penipuan-pinjol-ilegal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/07/15/320/2441105/hati-hati-ya-ini-modus-penipuan-pinjol-ilegal</guid><pubDate>Kamis 15 Juli 2021 14:46 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/15/320/2441105/hati-hati-ya-ini-modus-penipuan-pinjol-ilegal-ddtTUt8fLN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Modus Pinjaman Online dan Fintech. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/15/320/2441105/hati-hati-ya-ini-modus-penipuan-pinjol-ilegal-ddtTUt8fLN.jpg</image><title>Modus Pinjaman Online dan Fintech. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Asosiasi Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) membeberkan beberapa modus penipuan fintech yang sering dipakai. Di mana modus penipuan tersebut sudah terjadi di berbagai sektor, mulai dari landing fintech (pinajaman online), investment, payment, dan lain sebagainya.
Sekjen Asosiasi Asosiasi Fintech Indonesia, Karania Darmasaputra mengatakan, modus pertama, biasanya para oknum-oknum ini membuat sebuah grup chat dengan diisi oleh banyak peserta agar membuat para calon korbanya percaya. Namun banyaknya peserta tersebut adalah bot, atau perangkat yang menjalankan tugasnya secara otomatis.
Baca Juga:&amp;nbsp;Waspada! Modus Baru Pinjol Ilegal, Tiba-Tiba Dapat Transfer
&quot;Dalam grup tesebut, para oknum juga memalsukan nama dan logo perusahaan fintech dengan perusahaan lain yang sudah banyak dikenal masyarakat,&quot; ujarnya, Kamis (15/7/2021).
Kemudian, setelah para oknum behasil membuat calon korbannya yakin, maka langkah selanjutnya para oknum meminta transfer uang ke rekening yang tidak atas nama perushaaan, melainkan pribadi.
Baca Juga:&amp;nbsp;Jadi Penyakit, 172 Pinjol Ilegal Diberantas
Praktek fintech legal tidak mungkin meminta konsumen mentransfer uang ke rekening atas nama pribadi.&quot;Setelah mereka bisa membuat kesan bahwa ini merupakan akun yang memang resmi, kredibel, dan bahkan berizin dari regulator, mereka meminta mentransfer uang ke rekening-rekening pribadi yang bukan atas nama company yang bersangkutan,&quot; tuturnya.
Belakangan ini marak terjadi penipuan berkedok Teknologi finansial atau fintech yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.</description><content:encoded>JAKARTA - Asosiasi Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) membeberkan beberapa modus penipuan fintech yang sering dipakai. Di mana modus penipuan tersebut sudah terjadi di berbagai sektor, mulai dari landing fintech (pinajaman online), investment, payment, dan lain sebagainya.
Sekjen Asosiasi Asosiasi Fintech Indonesia, Karania Darmasaputra mengatakan, modus pertama, biasanya para oknum-oknum ini membuat sebuah grup chat dengan diisi oleh banyak peserta agar membuat para calon korbanya percaya. Namun banyaknya peserta tersebut adalah bot, atau perangkat yang menjalankan tugasnya secara otomatis.
Baca Juga:&amp;nbsp;Waspada! Modus Baru Pinjol Ilegal, Tiba-Tiba Dapat Transfer
&quot;Dalam grup tesebut, para oknum juga memalsukan nama dan logo perusahaan fintech dengan perusahaan lain yang sudah banyak dikenal masyarakat,&quot; ujarnya, Kamis (15/7/2021).
Kemudian, setelah para oknum behasil membuat calon korbannya yakin, maka langkah selanjutnya para oknum meminta transfer uang ke rekening yang tidak atas nama perushaaan, melainkan pribadi.
Baca Juga:&amp;nbsp;Jadi Penyakit, 172 Pinjol Ilegal Diberantas
Praktek fintech legal tidak mungkin meminta konsumen mentransfer uang ke rekening atas nama pribadi.&quot;Setelah mereka bisa membuat kesan bahwa ini merupakan akun yang memang resmi, kredibel, dan bahkan berizin dari regulator, mereka meminta mentransfer uang ke rekening-rekening pribadi yang bukan atas nama company yang bersangkutan,&quot; tuturnya.
Belakangan ini marak terjadi penipuan berkedok Teknologi finansial atau fintech yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.</content:encoded></item></channel></rss>
