<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wapres Tegaskan Belum Ada Pemda yang Pangkas Jabatan PNS</title><description>Belum adanya Pemerintah Daerah (Pemda) yang melakukan pengalihan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/16/320/2441447/wapres-tegaskan-belum-ada-pemda-yang-pangkas-jabatan-pns</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/07/16/320/2441447/wapres-tegaskan-belum-ada-pemda-yang-pangkas-jabatan-pns"/><item><title>Wapres Tegaskan Belum Ada Pemda yang Pangkas Jabatan PNS</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/16/320/2441447/wapres-tegaskan-belum-ada-pemda-yang-pangkas-jabatan-pns</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/07/16/320/2441447/wapres-tegaskan-belum-ada-pemda-yang-pangkas-jabatan-pns</guid><pubDate>Jum'at 16 Juli 2021 07:56 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/16/320/2441447/wapres-tegaskan-belum-ada-pemda-yang-pangkas-jabatan-pns-d6QoEsEdwJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Belum Ada Pemda Lakukan Penyederhanaan Birokrasi. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/16/320/2441447/wapres-tegaskan-belum-ada-pemda-yang-pangkas-jabatan-pns-d6QoEsEdwJ.jpg</image><title>Belum Ada Pemda Lakukan Penyederhanaan Birokrasi. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin menyoroti belum adanya Pemerintah Daerah (Pemda) yang melakukan pengalihan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional. Hal ini merupakan penyederhanaan birokrasi yang harus dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda).
Dia mengatakan, per tanggal 14 Juli sebanyak 32  atau 94% provinsi telah diminta pertimbangan teknis penyederhaaan biroktasi ke KemenPANRB.
Baca Juga:&amp;nbsp;Ingat! Tidak Ada Keabadian sebagai PNS
&amp;ldquo;Sedangkan untuk kabupaten kota sebanyak 342 sama dgn 67%, sudah diberikan pertimbangan teknis penyederhanaan struktur dan segera ditindaklanjuti dgn perubahan SOTK,&amp;rdquo; katanya katanya dikutip dari Rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN, Jumat (16/7/2021)
Pada kesempatan itu Maruf menyoroti belum adannya pemda yang melakukan pengalihan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional. Menurutnya hal ini disebabkan oleh belum tuntasnya pemangkasan struktur di tataran pemda.
Baca Juga:&amp;nbsp;Selamat Tinggal PNS yang Bekerja SantaiSeperti diketahui penyederhaan birokrasi dilakukan dengan memangkas tiga level jabatan struktural yakni eselon III, IV dan V. Di mana PNS-PNS pada jabatan tersebut dialihkan kepada jabatan-jabatan fungsional.
&amp;ldquo;Namun menurut informasi terakhir belum ada provinsi dan kabupaten kota yang telah mengalihkan jabatan kepada jabatan fungsional. Sementara itu untuk penyetaraan jabatan belum juga bisa dilaksanakan sepenuhnya karena masih menunggu penyelesaiaan penyederhanaan struktur terlebih dahulu,&amp;rdquo; paparnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin menyoroti belum adanya Pemerintah Daerah (Pemda) yang melakukan pengalihan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional. Hal ini merupakan penyederhanaan birokrasi yang harus dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda).
Dia mengatakan, per tanggal 14 Juli sebanyak 32  atau 94% provinsi telah diminta pertimbangan teknis penyederhaaan biroktasi ke KemenPANRB.
Baca Juga:&amp;nbsp;Ingat! Tidak Ada Keabadian sebagai PNS
&amp;ldquo;Sedangkan untuk kabupaten kota sebanyak 342 sama dgn 67%, sudah diberikan pertimbangan teknis penyederhanaan struktur dan segera ditindaklanjuti dgn perubahan SOTK,&amp;rdquo; katanya katanya dikutip dari Rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN, Jumat (16/7/2021)
Pada kesempatan itu Maruf menyoroti belum adannya pemda yang melakukan pengalihan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional. Menurutnya hal ini disebabkan oleh belum tuntasnya pemangkasan struktur di tataran pemda.
Baca Juga:&amp;nbsp;Selamat Tinggal PNS yang Bekerja SantaiSeperti diketahui penyederhaan birokrasi dilakukan dengan memangkas tiga level jabatan struktural yakni eselon III, IV dan V. Di mana PNS-PNS pada jabatan tersebut dialihkan kepada jabatan-jabatan fungsional.
&amp;ldquo;Namun menurut informasi terakhir belum ada provinsi dan kabupaten kota yang telah mengalihkan jabatan kepada jabatan fungsional. Sementara itu untuk penyetaraan jabatan belum juga bisa dilaksanakan sepenuhnya karena masih menunggu penyelesaiaan penyederhanaan struktur terlebih dahulu,&amp;rdquo; paparnya.</content:encoded></item></channel></rss>
