<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diperpanjang hingga 26 Juli, Pelamar Jangan Mepet Tuntaskan Pendaftaran CPNS</title><description>Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 diperpanjang. Dari semula berakhir pada 21 Juli 2021 menjadi 26 Juli 2021</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/19/320/2442843/diperpanjang-hingga-26-juli-pelamar-jangan-mepet-tuntaskan-pendaftaran-cpns</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/07/19/320/2442843/diperpanjang-hingga-26-juli-pelamar-jangan-mepet-tuntaskan-pendaftaran-cpns"/><item><title>Diperpanjang hingga 26 Juli, Pelamar Jangan Mepet Tuntaskan Pendaftaran CPNS</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/19/320/2442843/diperpanjang-hingga-26-juli-pelamar-jangan-mepet-tuntaskan-pendaftaran-cpns</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/07/19/320/2442843/diperpanjang-hingga-26-juli-pelamar-jangan-mepet-tuntaskan-pendaftaran-cpns</guid><pubDate>Senin 19 Juli 2021 13:34 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/19/320/2442843/diperpanjang-hingga-26-juli-pelamar-jangan-mepet-tuntaskan-pendaftaran-cpns-KW481pUKS1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pendaftaran CPNS 2021 Diperpanjang. (Foto: Okezone.com/Kemekumham)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/19/320/2442843/diperpanjang-hingga-26-juli-pelamar-jangan-mepet-tuntaskan-pendaftaran-cpns-KW481pUKS1.jpg</image><title>Pendaftaran CPNS 2021 Diperpanjang. (Foto: Okezone.com/Kemekumham)</title></images><description>JAKARTA - Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 diperpanjang. Dari semula berakhir pada 21 Juli 2021 menjadi 26 Juli 2021 pukul 23:59 WIB.
Plt Karo Humas BKN Paryono mengatakan, jadwal tahapan seleksi berikutnya akan ikut mengalami penyesuaian perubahan.
&amp;ldquo;Perpanjangan waktu pendaftaran ini berlaku untuk seluruh Instansi Pusat dan Daerah yang membuka rekrutmen ASN tahun 2021 serta seluruh formasi baik CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru,&amp;rdquo; katanya dalam keterangan persnya, Senin (19/7/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;KLHK Buka Lowongan CPNS untuk 1.175 Formasi, Ini Cara Daftarnya
Adapun sejumlah tahapan yang ikut mengalami penyesuaian perubahan diantaranya pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan menjadi 2 &amp;ndash; 3 Agustus 2021. Lalu  diikuti dengan masa sanggah selama 3 (tiga) hari yakni 4 &amp;ndash; 6 Agustus 2021. Kemudian jawab sanggah dari Instansi pada 4 &amp;ndash; 13 Agustus 2021. Selanjutnya pengumuman pasca-sanggah menjadi 15 Agustus 2021.
Sementara untuk jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi untuk PPPK Non-Guru, Seleksi Kompetensi PPPK Guru, dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), Paryono menyampaikan bahwa Panselnas akan menetapkan jadwal sesuai dengan kebijakan Pemerintah terhadap pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pendaftaran CPNS 2021 Diperpanjang Sampai 26 Juli, Buruan Yuk Daftar
&amp;ldquo;Sementara ini belum ada perubahan untuk tahapan SKD dan SKB untuk CPNS maupun seleksi kompetensi untuk PPPK Guru dan Nonguru dan untuk penetapan jadwal pelaksanaan akan mengikuti kebijakan Pemerintah berikutnya,&amp;rdquo; ujarnya.Lebih lanjut Paryono juga mengingatkan agar para pelamar jangan menunda untuk menyelesaikan proses pendaftaran hingga tenggat waktu pendaftaran berakhir yakni pada 26 Juli 2021 Pukul 23:59 WIB. Dia menyarankan agar pelamar menyelesaikan pendaftaran di portal SSCASN sebelum deadline untuk menghindari kesalahan saat proses submit dokumen karena terburu-buru.
&amp;ldquo;Jika sudah mantap dengan pilihan Instansinya dan telah memenuhi kualifikasi serta persyaratan dokumen yang diminta, tidak usah ditunda untuk akhiri pendaftaran,&amp;rdquo; pungkasnya.&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 diperpanjang. Dari semula berakhir pada 21 Juli 2021 menjadi 26 Juli 2021 pukul 23:59 WIB.
Plt Karo Humas BKN Paryono mengatakan, jadwal tahapan seleksi berikutnya akan ikut mengalami penyesuaian perubahan.
&amp;ldquo;Perpanjangan waktu pendaftaran ini berlaku untuk seluruh Instansi Pusat dan Daerah yang membuka rekrutmen ASN tahun 2021 serta seluruh formasi baik CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru,&amp;rdquo; katanya dalam keterangan persnya, Senin (19/7/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;KLHK Buka Lowongan CPNS untuk 1.175 Formasi, Ini Cara Daftarnya
Adapun sejumlah tahapan yang ikut mengalami penyesuaian perubahan diantaranya pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan menjadi 2 &amp;ndash; 3 Agustus 2021. Lalu  diikuti dengan masa sanggah selama 3 (tiga) hari yakni 4 &amp;ndash; 6 Agustus 2021. Kemudian jawab sanggah dari Instansi pada 4 &amp;ndash; 13 Agustus 2021. Selanjutnya pengumuman pasca-sanggah menjadi 15 Agustus 2021.
Sementara untuk jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi untuk PPPK Non-Guru, Seleksi Kompetensi PPPK Guru, dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), Paryono menyampaikan bahwa Panselnas akan menetapkan jadwal sesuai dengan kebijakan Pemerintah terhadap pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pendaftaran CPNS 2021 Diperpanjang Sampai 26 Juli, Buruan Yuk Daftar
&amp;ldquo;Sementara ini belum ada perubahan untuk tahapan SKD dan SKB untuk CPNS maupun seleksi kompetensi untuk PPPK Guru dan Nonguru dan untuk penetapan jadwal pelaksanaan akan mengikuti kebijakan Pemerintah berikutnya,&amp;rdquo; ujarnya.Lebih lanjut Paryono juga mengingatkan agar para pelamar jangan menunda untuk menyelesaikan proses pendaftaran hingga tenggat waktu pendaftaran berakhir yakni pada 26 Juli 2021 Pukul 23:59 WIB. Dia menyarankan agar pelamar menyelesaikan pendaftaran di portal SSCASN sebelum deadline untuk menghindari kesalahan saat proses submit dokumen karena terburu-buru.
&amp;ldquo;Jika sudah mantap dengan pilihan Instansinya dan telah memenuhi kualifikasi serta persyaratan dokumen yang diminta, tidak usah ditunda untuk akhiri pendaftaran,&amp;rdquo; pungkasnya.&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
