<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Ubah Aturan Rangkap Jabatan Rektor UI di BUMN</title><description>Presiden Jokowi melakukan perubahan pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/20/320/2443251/jokowi-ubah-aturan-rangkap-jabatan-rektor-ui-di-bumn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/07/20/320/2443251/jokowi-ubah-aturan-rangkap-jabatan-rektor-ui-di-bumn"/><item><title>Jokowi Ubah Aturan Rangkap Jabatan Rektor UI di BUMN</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/20/320/2443251/jokowi-ubah-aturan-rangkap-jabatan-rektor-ui-di-bumn</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/07/20/320/2443251/jokowi-ubah-aturan-rangkap-jabatan-rektor-ui-di-bumn</guid><pubDate>Selasa 20 Juli 2021 10:11 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/20/320/2443251/jokowi-ubah-aturan-rangkap-jabatan-rektor-ui-di-bumn-vQrmgsG8u7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Joko Widodo Ubah Statuta Universitas Indonesia. (Foto: Okezone.com/Biro Setpres)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/20/320/2443251/jokowi-ubah-aturan-rangkap-jabatan-rektor-ui-di-bumn-vQrmgsG8u7.jpg</image><title>Presiden Joko Widodo Ubah Statuta Universitas Indonesia. (Foto: Okezone.com/Biro Setpres)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan perubahan pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). PP No.68/2013 pun diubah menjadi PP 75/2021.
Seperti diketahui, pada pasal 35 PP 68/2012, larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor UI antara lain:
a.      pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat
Baca Juga:&amp;nbsp;Erick Thohir ke Industri Kreatif: Jangan Takut, Nanti Uangnya Dicari
b.      pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah
c.      pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta
d.      anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
Baca Juga:&amp;nbsp;Erick Thohir Minta Direksi Turun Langsung Urus Lingkungan, Apa Langkah BUMN?
e.      pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Sementara pada PP No.75/2021, terjadi perubahan pada poin c. Di mana rektor dan wakil rektor hanya dilarang rangkap jabatan jika menjadi direksi BUMN maupun BUMD.
Selain itu, poin e terkait larangan merangkap jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI pada PP 68/2013 ditiadakan pada PP 75/2021.
Berikut larangan rangkap jabatan pada PP Statuta UI yang baru:
a.      pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan perubahan pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). PP No.68/2013 pun diubah menjadi PP 75/2021.
Seperti diketahui, pada pasal 35 PP 68/2012, larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor UI antara lain:
a.      pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat
Baca Juga:&amp;nbsp;Erick Thohir ke Industri Kreatif: Jangan Takut, Nanti Uangnya Dicari
b.      pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah
c.      pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta
d.      anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
Baca Juga:&amp;nbsp;Erick Thohir Minta Direksi Turun Langsung Urus Lingkungan, Apa Langkah BUMN?
e.      pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Sementara pada PP No.75/2021, terjadi perubahan pada poin c. Di mana rektor dan wakil rektor hanya dilarang rangkap jabatan jika menjadi direksi BUMN maupun BUMD.
Selain itu, poin e terkait larangan merangkap jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI pada PP 68/2013 ditiadakan pada PP 75/2021.
Berikut larangan rangkap jabatan pada PP Statuta UI yang baru:
a.      pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
</content:encoded></item></channel></rss>
