<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tutup Selama PPKM, Pengusaha Mal Minta Biaya Listrik dan Gas Digratiskan</title><description>Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta penggunaan minimum listrik dan gas ditiadakan sementara</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/21/320/2443707/tutup-selama-ppkm-pengusaha-mal-minta-biaya-listrik-dan-gas-digratiskan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/07/21/320/2443707/tutup-selama-ppkm-pengusaha-mal-minta-biaya-listrik-dan-gas-digratiskan"/><item><title>Tutup Selama PPKM, Pengusaha Mal Minta Biaya Listrik dan Gas Digratiskan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/21/320/2443707/tutup-selama-ppkm-pengusaha-mal-minta-biaya-listrik-dan-gas-digratiskan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/07/21/320/2443707/tutup-selama-ppkm-pengusaha-mal-minta-biaya-listrik-dan-gas-digratiskan</guid><pubDate>Rabu 21 Juli 2021 12:02 WIB</pubDate><dc:creator>Azhfar Muhammad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/21/320/2443707/tutup-selama-ppkm-pengusaha-mal-biaya-listrik-dan-gas-digratiskan-KIBfO74h4l.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mal Ditutup Selama PPKM Darurat. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/21/320/2443707/tutup-selama-ppkm-pengusaha-mal-biaya-listrik-dan-gas-digratiskan-KIBfO74h4l.jpg</image><title>Mal Ditutup Selama PPKM Darurat. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta penggunaan minimum listrik dan gas ditiadakan sementara. Apalagi kebijakan PPKM Darurat diperpanjang sampai 25 Juli 2021.
&quot;Kami meminta bantuan kepada pemerintah berupa subsidi jika PPKM Darurat ini terpaksa diperpanjang. Mal atau pusat perbelanjaan masih harus ditutup maka kami meminta bantuan untuk meniadakan ketentuan-ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas (PGN). Itu sementara jangan diberlakukan dan dihapus sementara ini,&quot; kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja, melalui konferensi virtual, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Dana Cadangan Terkuras Habis, Pengusaha Mal Kibarkan Bendera Putih
Tak hanya itu, pengelola mal meminta kebijakan penghapusan sementara anggaran tetap seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), Pajak reklame dan retribusi-retribusi lainnya.
&quot;Jangan hanya dibebankan kepada pusat perbelanjaan, karena pemerintah meminta kami untuk menutup pusat perbelanjaan, tapi dalam satu sisi pemerintah juga membebankan biaya biaya tersebut yang relatif nilainya tidak berubah,&quot; ujarmya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Tidak Bisa Dagang, Penjualan Pakaian hingga Elektronik di Mal Anjlok 90%
Di samping itu, dirinya berharap dengan menghapus pajak-pajak sementara yang bernilai tetap ataupun jumlah tagihan di pusat perbelanjaan tersebut bisa kembali stabil dan memperbaiki perekonomian secara bertahap.</description><content:encoded>JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta penggunaan minimum listrik dan gas ditiadakan sementara. Apalagi kebijakan PPKM Darurat diperpanjang sampai 25 Juli 2021.
&quot;Kami meminta bantuan kepada pemerintah berupa subsidi jika PPKM Darurat ini terpaksa diperpanjang. Mal atau pusat perbelanjaan masih harus ditutup maka kami meminta bantuan untuk meniadakan ketentuan-ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas (PGN). Itu sementara jangan diberlakukan dan dihapus sementara ini,&quot; kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja, melalui konferensi virtual, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Dana Cadangan Terkuras Habis, Pengusaha Mal Kibarkan Bendera Putih
Tak hanya itu, pengelola mal meminta kebijakan penghapusan sementara anggaran tetap seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), Pajak reklame dan retribusi-retribusi lainnya.
&quot;Jangan hanya dibebankan kepada pusat perbelanjaan, karena pemerintah meminta kami untuk menutup pusat perbelanjaan, tapi dalam satu sisi pemerintah juga membebankan biaya biaya tersebut yang relatif nilainya tidak berubah,&quot; ujarmya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Tidak Bisa Dagang, Penjualan Pakaian hingga Elektronik di Mal Anjlok 90%
Di samping itu, dirinya berharap dengan menghapus pajak-pajak sementara yang bernilai tetap ataupun jumlah tagihan di pusat perbelanjaan tersebut bisa kembali stabil dan memperbaiki perekonomian secara bertahap.</content:encoded></item></channel></rss>
