<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pegawai Mal Diusulkan Dapat BLT Subsidi Gaji</title><description>BLT subsidi gaji diharapkan bisa diberikan kepada pegawai mal yang terkena dampak PPKM Darurat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/21/320/2443804/pegawai-mal-diusulkan-dapat-blt-subsidi-gaji</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/07/21/320/2443804/pegawai-mal-diusulkan-dapat-blt-subsidi-gaji"/><item><title>Pegawai Mal Diusulkan Dapat BLT Subsidi Gaji</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/21/320/2443804/pegawai-mal-diusulkan-dapat-blt-subsidi-gaji</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/07/21/320/2443804/pegawai-mal-diusulkan-dapat-blt-subsidi-gaji</guid><pubDate>Rabu 21 Juli 2021 14:43 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/21/320/2443804/pegawai-mal-diusulkan-dapat-blt-subsidi-gaji-PYijy2q6Zg.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Pegawai mal diusulkan dapat BLT Subsidi Gaji (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/21/320/2443804/pegawai-mal-diusulkan-dapat-blt-subsidi-gaji-PYijy2q6Zg.jpeg</image><title>Pegawai mal diusulkan dapat BLT Subsidi Gaji (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - BLT subsidi gaji diharapkan bisa diberikan kepada pegawai mal yang terkena dampak PPKM Darurat. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta pemerintah bisa memberikan subsidi 50% gaji untuk pekerja lantaran kebijakan PPKM Darurat mengharuskan pusat belanja atau mal harus tutup sepenuhnya.
Baca Juga: Menanti Pencarian BLT Subsidi Gaji
 
&quot;Kami berharap pemerintah bisa membantu subsidi gaji pegawai sebesar 50%, kurang lebih, subsidi ini tidak perlu diberikan kepada pusat belanja tapi bisa langsung diberikan kepada para pekerja melalui misalnya BPJS Ketenagakerjaan ataupun mekanisme lain,&quot; kata Ketua APPBI Alphonzus Widjaja dilansir dari Antara, Rabu (21/7/2021).
Menurut Alphonzus, bantuan subsidi gaji akan sangat membantu pihaknya untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pasalnya, pusat belanja sama sekali tak bisa beroperasi dengan kebijakan PPKM Darurat yang telah berlaku sejak 3 Juli 2021.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Bakal Cair Lagi, Rp2,4 Juta atau Rp5 Juta?
 
Ia menjelaskan kondisi terkini para pekerja di pusat perbelanjaan sebagian sudah dirumahkan meski masih dibayar penuh. Dirumahkannya karyawan dilakukan karena pusat belanja masih harus ditutup seiring dengan kebijakan PPKM Darurat.
&quot;Tahap kedua, kalau PPKM diperpanjang, pekerja akan dirumahkan dengan gaji tidak dibayar penuh dan opsi terakhir adalah PHK. Ini tergantung seberapa lama PPKM Darurat berlangsung. Kami berharap opsi ketiga ini tidak harus terjadi,&quot; katanya.
Alphonzus berharap pemerintah juga bisa memberikan relaksasi dan  subsidi lainnya, seperti listrik, gas, pajak reklame hingga Pajak Bumi  dan Bangunan (PBB). Menurut dia, biaya-biaya tersebut harus ditanggung  pengusaha dengan besaran yang sama. Padahal pusat perbelanjaan tidak  diperkenankan untuk buka.
&quot;Kami sepenuhnya mendukung kebijakan pemerintah, tapi kami juga harap  pemerintah bisa bantu pusat perbelanjaan. Pada saat PPKM Darurat ini  pun kami harus banyak beri bantuan kebijakan ke penyewa karena mereka  tidak bisa operasi, tapi di sisi lain banyak biaya yang dibebankan tetap  harus ditanggung, nilainya tidak berubah meski pusat belanja tutup,&quot;  ujarnya.
Dengan tanggungan tersebut, Alphonzus mengungkapkan kondisi keuangan  perusahaan pun kian berat. Sejak 2020 perusahaan telah menggunakan dana  cadangan untuk menopang operasional.
&quot;Memang benar sebelum lonjakan kasus positif, di semester I 2021  kondisi sudah lebih baik dari 2020 tapi di semester I kemarin hanya  boleh operasi 50% jadi tetap defisit. Jadi setelah tidak punya dana  cadangan, memasuki 2021 tanpa dana cadangan kondisinya masih defisit  ditambah PPKM Darurat,&quot; ungkapnya.
Alphonzus juga menilai kebijakan PPKM Darurat tidak hanya berdampak  kepada pusat perbelanjaan atau penyewa saja tetapi juga banyak usaha  nonformal di sekitarnya, mulai dari warung kecil, ojek, kos-kosan hingga  parkir yang memang bergantung dari para pekerja di mal.
&quot;Selama pusat perbelanjaan tutup mereka kehilangan pelanggannya, para pekerja di pusat belanja,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - BLT subsidi gaji diharapkan bisa diberikan kepada pegawai mal yang terkena dampak PPKM Darurat. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta pemerintah bisa memberikan subsidi 50% gaji untuk pekerja lantaran kebijakan PPKM Darurat mengharuskan pusat belanja atau mal harus tutup sepenuhnya.
Baca Juga: Menanti Pencarian BLT Subsidi Gaji
 
&quot;Kami berharap pemerintah bisa membantu subsidi gaji pegawai sebesar 50%, kurang lebih, subsidi ini tidak perlu diberikan kepada pusat belanja tapi bisa langsung diberikan kepada para pekerja melalui misalnya BPJS Ketenagakerjaan ataupun mekanisme lain,&quot; kata Ketua APPBI Alphonzus Widjaja dilansir dari Antara, Rabu (21/7/2021).
Menurut Alphonzus, bantuan subsidi gaji akan sangat membantu pihaknya untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pasalnya, pusat belanja sama sekali tak bisa beroperasi dengan kebijakan PPKM Darurat yang telah berlaku sejak 3 Juli 2021.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Bakal Cair Lagi, Rp2,4 Juta atau Rp5 Juta?
 
Ia menjelaskan kondisi terkini para pekerja di pusat perbelanjaan sebagian sudah dirumahkan meski masih dibayar penuh. Dirumahkannya karyawan dilakukan karena pusat belanja masih harus ditutup seiring dengan kebijakan PPKM Darurat.
&quot;Tahap kedua, kalau PPKM diperpanjang, pekerja akan dirumahkan dengan gaji tidak dibayar penuh dan opsi terakhir adalah PHK. Ini tergantung seberapa lama PPKM Darurat berlangsung. Kami berharap opsi ketiga ini tidak harus terjadi,&quot; katanya.
Alphonzus berharap pemerintah juga bisa memberikan relaksasi dan  subsidi lainnya, seperti listrik, gas, pajak reklame hingga Pajak Bumi  dan Bangunan (PBB). Menurut dia, biaya-biaya tersebut harus ditanggung  pengusaha dengan besaran yang sama. Padahal pusat perbelanjaan tidak  diperkenankan untuk buka.
&quot;Kami sepenuhnya mendukung kebijakan pemerintah, tapi kami juga harap  pemerintah bisa bantu pusat perbelanjaan. Pada saat PPKM Darurat ini  pun kami harus banyak beri bantuan kebijakan ke penyewa karena mereka  tidak bisa operasi, tapi di sisi lain banyak biaya yang dibebankan tetap  harus ditanggung, nilainya tidak berubah meski pusat belanja tutup,&quot;  ujarnya.
Dengan tanggungan tersebut, Alphonzus mengungkapkan kondisi keuangan  perusahaan pun kian berat. Sejak 2020 perusahaan telah menggunakan dana  cadangan untuk menopang operasional.
&quot;Memang benar sebelum lonjakan kasus positif, di semester I 2021  kondisi sudah lebih baik dari 2020 tapi di semester I kemarin hanya  boleh operasi 50% jadi tetap defisit. Jadi setelah tidak punya dana  cadangan, memasuki 2021 tanpa dana cadangan kondisinya masih defisit  ditambah PPKM Darurat,&quot; ungkapnya.
Alphonzus juga menilai kebijakan PPKM Darurat tidak hanya berdampak  kepada pusat perbelanjaan atau penyewa saja tetapi juga banyak usaha  nonformal di sekitarnya, mulai dari warung kecil, ojek, kos-kosan hingga  parkir yang memang bergantung dari para pekerja di mal.
&quot;Selama pusat perbelanjaan tutup mereka kehilangan pelanggannya, para pekerja di pusat belanja,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
