<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menaker: BLT Subsidi Gaji untuk Naikkan Daya Beli Buruh</title><description>BLT subsidi gaji akan diberikan kembali ke para pekerja yang terdampak PPKM level 4.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/22/320/2444197/menaker-blt-subsidi-gaji-untuk-naikkan-daya-beli-buruh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/07/22/320/2444197/menaker-blt-subsidi-gaji-untuk-naikkan-daya-beli-buruh"/><item><title>Menaker: BLT Subsidi Gaji untuk Naikkan Daya Beli Buruh</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/22/320/2444197/menaker-blt-subsidi-gaji-untuk-naikkan-daya-beli-buruh</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/07/22/320/2444197/menaker-blt-subsidi-gaji-untuk-naikkan-daya-beli-buruh</guid><pubDate>Kamis 22 Juli 2021 10:24 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/22/320/2444197/menaker-blt-subsidi-gaji-untuk-naikkan-daya-beli-buruh-kPWDd1WE59.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BLT Subsidi Gaji untuk naikkan daya beli buruh (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/22/320/2444197/menaker-blt-subsidi-gaji-untuk-naikkan-daya-beli-buruh-kPWDd1WE59.jpg</image><title>BLT Subsidi Gaji untuk naikkan daya beli buruh (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA - BLT subsidi gaji akan diberikan kembali ke para pekerja yang terdampak PPKM level 4. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi upah (BSU) 2021 yang akan diberikan kepada pekerja diharapkan dapat mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
&quot;Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19,&quot; kata Menaker dilansir dari Antara, Kamis (22/7/2021).
Baca Juga: Alasan Pencairan BLT Subsidi Gaji Pakai Data BPJS Ketenagakerjaan
 
&quot;Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga, sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan,&quot; tambah Menaker.
Ida berharap dengan adanya BSU tersebut maka beban perusahaan dapat berkurang sehingga pengusaha dan pekerja dapat terus melakukan dialog sosial mencari solusi bersama menghadapi dampak pandemi.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair, Menaker Minta Jangan Ada PHK
 
Dalam BSU 2021, jumlah calon penerima diperkirakan mencapai sekitar 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran Rp8 triliun dan besaran yang diterima bagi setiap orang adalah Rp1 juta yang disalurkan melalui transfer bank.
Jumlah tersebut, menurut Ida, masih merupakan estimasi mengingat proses penyisiran data masih dilakukan BPJS Ketenagakerjaaan.Adapun, kriteria pekerja yang mendapat BSU di antaranya pekerja  penerima upah yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan terdaftar  sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS  Ketenagakerjaan.
Kriteria lainnya adalah pekerja calon penerima BSU berada di Zona  PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo  Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease  2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona  Virus Disease 2019.
Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan  besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai  upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Kriteria terakhir adalah pekerja pada sektor yang terdampak PPKM  antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa  pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti dan  real estate.
&quot;BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini  data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap., sehingga  akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian  bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,&quot; demikian Ida.</description><content:encoded>JAKARTA - BLT subsidi gaji akan diberikan kembali ke para pekerja yang terdampak PPKM level 4. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi upah (BSU) 2021 yang akan diberikan kepada pekerja diharapkan dapat mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
&quot;Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19,&quot; kata Menaker dilansir dari Antara, Kamis (22/7/2021).
Baca Juga: Alasan Pencairan BLT Subsidi Gaji Pakai Data BPJS Ketenagakerjaan
 
&quot;Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga, sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan,&quot; tambah Menaker.
Ida berharap dengan adanya BSU tersebut maka beban perusahaan dapat berkurang sehingga pengusaha dan pekerja dapat terus melakukan dialog sosial mencari solusi bersama menghadapi dampak pandemi.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair, Menaker Minta Jangan Ada PHK
 
Dalam BSU 2021, jumlah calon penerima diperkirakan mencapai sekitar 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran Rp8 triliun dan besaran yang diterima bagi setiap orang adalah Rp1 juta yang disalurkan melalui transfer bank.
Jumlah tersebut, menurut Ida, masih merupakan estimasi mengingat proses penyisiran data masih dilakukan BPJS Ketenagakerjaaan.Adapun, kriteria pekerja yang mendapat BSU di antaranya pekerja  penerima upah yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan terdaftar  sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS  Ketenagakerjaan.
Kriteria lainnya adalah pekerja calon penerima BSU berada di Zona  PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo  Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease  2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona  Virus Disease 2019.
Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan  besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai  upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Kriteria terakhir adalah pekerja pada sektor yang terdampak PPKM  antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa  pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti dan  real estate.
&quot;BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini  data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap., sehingga  akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian  bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,&quot; demikian Ida.</content:encoded></item></channel></rss>
