<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPKM Level 4, PNS Sektor Non Esensial dan Kritikal Tetap WFH 100%</title><description>Tidak ada ketentuan baru terkait sistem kerja PNS maupun PPPK pada PPKM level 4 saat ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/22/320/2444357/ppkm-level-4-pns-sektor-non-esensial-dan-kritikal-tetap-wfh-100</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/07/22/320/2444357/ppkm-level-4-pns-sektor-non-esensial-dan-kritikal-tetap-wfh-100"/><item><title>PPKM Level 4, PNS Sektor Non Esensial dan Kritikal Tetap WFH 100%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/22/320/2444357/ppkm-level-4-pns-sektor-non-esensial-dan-kritikal-tetap-wfh-100</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/07/22/320/2444357/ppkm-level-4-pns-sektor-non-esensial-dan-kritikal-tetap-wfh-100</guid><pubDate>Kamis 22 Juli 2021 14:26 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/22/320/2444357/ppkm-level-4-pns-sektor-non-esensial-dan-kritikal-tetap-wfh-100-J8QIyLTkCJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS Tetap WFH 100% (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/22/320/2444357/ppkm-level-4-pns-sektor-non-esensial-dan-kritikal-tetap-wfh-100-J8QIyLTkCJ.jpg</image><title>PNS Tetap WFH 100% (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tidak ada ketentuan baru terkait sistem kerja PNS maupun PPPK pada PPKM level 4 saat ini. Pemerintah telah menjalankan PPKM Level 4 di sejumlah wilayah mulai 21 Juli hingga 25 Juli 2021.

&amp;ldquo;Tidak ada ketentuan  atau edaran baru terkait perpanjangan PPKM,&amp;rdquo; kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Menko Airlangga: Istilah PPKM Level 4 Itu Sesuai WHO&amp;nbsp;
Dia menegaskan bahwa PNS di sektor esensial dan kritikal tetap bekerja dari rumah atau work from home (WFH)

&amp;ldquo;Substansinya untuk perkantoran yang non esensial/kritikal, tetap, yaitu 100% WFH,&amp;rdquo; katanya.

Sementara itu terkait perkantoran pemerintah diatur di dalan Instruksi Mendagri Nomor 22/2021 tentang PPKM level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Di mana untuk sektor esensial maksimal PNS yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 25%.

&amp;ldquo;Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat,&amp;rdquo; bunyi Inmendagri Nomor 22/2021.</description><content:encoded>JAKARTA - Tidak ada ketentuan baru terkait sistem kerja PNS maupun PPPK pada PPKM level 4 saat ini. Pemerintah telah menjalankan PPKM Level 4 di sejumlah wilayah mulai 21 Juli hingga 25 Juli 2021.

&amp;ldquo;Tidak ada ketentuan  atau edaran baru terkait perpanjangan PPKM,&amp;rdquo; kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Menko Airlangga: Istilah PPKM Level 4 Itu Sesuai WHO&amp;nbsp;
Dia menegaskan bahwa PNS di sektor esensial dan kritikal tetap bekerja dari rumah atau work from home (WFH)

&amp;ldquo;Substansinya untuk perkantoran yang non esensial/kritikal, tetap, yaitu 100% WFH,&amp;rdquo; katanya.

Sementara itu terkait perkantoran pemerintah diatur di dalan Instruksi Mendagri Nomor 22/2021 tentang PPKM level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Di mana untuk sektor esensial maksimal PNS yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 25%.

&amp;ldquo;Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat,&amp;rdquo; bunyi Inmendagri Nomor 22/2021.</content:encoded></item></channel></rss>
