<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bantuan Maskapai Tidak Harus Dana Segar, tapi...</title><description>Bantuan terhadap maskapai penerbangan dalam negeri yang saat ini terpuruk akibat pandemi COVID-19 tidak harus berupa dana segar.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/22/320/2444408/bantuan-maskapai-tidak-harus-dana-segar-tapi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/07/22/320/2444408/bantuan-maskapai-tidak-harus-dana-segar-tapi"/><item><title>Bantuan Maskapai Tidak Harus Dana Segar, tapi...</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/22/320/2444408/bantuan-maskapai-tidak-harus-dana-segar-tapi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/07/22/320/2444408/bantuan-maskapai-tidak-harus-dana-segar-tapi</guid><pubDate>Kamis 22 Juli 2021 15:54 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/22/320/2444408/bantuan-maskapai-tidak-harus-dana-segar-tapi-kp8PFV106T.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Industri penerbangan meminta insentif dari pemerintah (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/22/320/2444408/bantuan-maskapai-tidak-harus-dana-segar-tapi-kp8PFV106T.jpeg</image><title>Industri penerbangan meminta insentif dari pemerintah (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Inaca) menilai bantuan terhadap maskapai penerbangan dalam negeri yang saat ini terpuruk akibat pandemi COVID-19 tidak harus berupa dana segar, tapi bisa juga berupa kebijakan dan dukungan sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.
&quot;Diperlukan upaya lain sebagai langkah penyelamatan yang dapat dilakukan untuk menolong maskapai di tanah air,&quot; kata Ketua Umum Inaca Denon Prawiratmadja dilansir dari Antara, Kamis (22/7/2021).
Baca Juga: PPKM Level 4, PNS Sektor Non Esensial dan Kritikal Tetap WFH 100%
 
Denon mengatakan bantuan terkait permasalahan perundingan maskapai dengan lessor (perusahaan yang menyediakan jasa menyewakan) pesawat yang sebagian besar bersifat internasional dan berada di luar negeri.
Dijelaskan Denon, maskapai tentu akan mendapat tekanan yang berat dari lessor mengingat pengembalian pesawat ini dilakukan sebelum jatuh tempo. Lessor tentu juga tidak mau menanggung biaya perawatan pesawat yang dikembalikan.
Baca Juga: Penumpang di Bandara Juanda Merosot Tajam Selama PPKM
 
Untuk itu, Inaca berharap Kadin Indonesia dapat mengusulkan lembaga pembiayaan nonbank dalam membantu pemulihan industri penerbangan nasional jangka menengah dan jangka panjang.
&quot;Diharapkan dengan dukungan dari Kadin Indonesia para anggota dari Inaca bisa mendapatkan relaksasi dari beban biaya yang selama ini ditanggung oleh maskapai, misalnya insentif pajak, biaya avtur, biaya Pelayanan Jasa Pendaratan Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U),&quot; katanya.Kondisi pandemi COVID-19 ini menyebabkan menurunnya penumpang dan  jumlah penerbangan pesawat juga berkurang drastis. Dampak dari itu semua  banyak pesawat di parkir dan tidak beroperasi yang membuat aliran kas  maskapai penerbangan terganggu.
&quot;Salah satunya adalah mengurangi armada pesawat yang selama ini tidak  terpakai dan dikembalikan ke lessor. Tentu saja pengembalian pesawat ke  lessor sebelum jatuh tempo ini juga mempunyai konsekuensi tertentu,  sesuai dengan perjanjian antara maskapai dan lessor,&quot; kata Denon.
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan sebagai wadah  dari pengusaha ini, Kadin adalah sebuah organisasi yang anggotanya  terdiri dari perusahaan dan asosiasi perusahaan perdagangan, industri,  agrobisnis dan jasa di Indonesia dari berbagai tingkatan dan skala.
Fungsinya selain memperjuangkan kepentingan pengusaha, juga  memperjuangkan kepentingan masyarakat, terutama karena sebuah industri  tidak bisa terlepas dari sebuah upaya menggerakkan perekonomian  masyarakat.
&quot;Di luar negeri, seperti di Perancis, Jerman dan banyak negara lain,  kamar dagang mereka juga seringkali ikut membantu jika salah satu  anggotanya sedang melakukan negosiasi dengan pihak internasional. Kita  harapkan pada kamar dagang dan industri di Indonesia, terutama pada  saat-saat yang sulit bagi beberapa sektor industri yang terdampak  pandemi COVID-19, termasuk di antaranya sektor penerbangan,&quot; katanya.
Arsjad juga mengatakan dengan kerja sama dan bantuan berbagai pihak,  termasuk pihaknya, diharapkan sektor penerbangan dapat bertahan dan  segera pulih kembali.</description><content:encoded>JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Inaca) menilai bantuan terhadap maskapai penerbangan dalam negeri yang saat ini terpuruk akibat pandemi COVID-19 tidak harus berupa dana segar, tapi bisa juga berupa kebijakan dan dukungan sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.
&quot;Diperlukan upaya lain sebagai langkah penyelamatan yang dapat dilakukan untuk menolong maskapai di tanah air,&quot; kata Ketua Umum Inaca Denon Prawiratmadja dilansir dari Antara, Kamis (22/7/2021).
Baca Juga: PPKM Level 4, PNS Sektor Non Esensial dan Kritikal Tetap WFH 100%
 
Denon mengatakan bantuan terkait permasalahan perundingan maskapai dengan lessor (perusahaan yang menyediakan jasa menyewakan) pesawat yang sebagian besar bersifat internasional dan berada di luar negeri.
Dijelaskan Denon, maskapai tentu akan mendapat tekanan yang berat dari lessor mengingat pengembalian pesawat ini dilakukan sebelum jatuh tempo. Lessor tentu juga tidak mau menanggung biaya perawatan pesawat yang dikembalikan.
Baca Juga: Penumpang di Bandara Juanda Merosot Tajam Selama PPKM
 
Untuk itu, Inaca berharap Kadin Indonesia dapat mengusulkan lembaga pembiayaan nonbank dalam membantu pemulihan industri penerbangan nasional jangka menengah dan jangka panjang.
&quot;Diharapkan dengan dukungan dari Kadin Indonesia para anggota dari Inaca bisa mendapatkan relaksasi dari beban biaya yang selama ini ditanggung oleh maskapai, misalnya insentif pajak, biaya avtur, biaya Pelayanan Jasa Pendaratan Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U),&quot; katanya.Kondisi pandemi COVID-19 ini menyebabkan menurunnya penumpang dan  jumlah penerbangan pesawat juga berkurang drastis. Dampak dari itu semua  banyak pesawat di parkir dan tidak beroperasi yang membuat aliran kas  maskapai penerbangan terganggu.
&quot;Salah satunya adalah mengurangi armada pesawat yang selama ini tidak  terpakai dan dikembalikan ke lessor. Tentu saja pengembalian pesawat ke  lessor sebelum jatuh tempo ini juga mempunyai konsekuensi tertentu,  sesuai dengan perjanjian antara maskapai dan lessor,&quot; kata Denon.
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan sebagai wadah  dari pengusaha ini, Kadin adalah sebuah organisasi yang anggotanya  terdiri dari perusahaan dan asosiasi perusahaan perdagangan, industri,  agrobisnis dan jasa di Indonesia dari berbagai tingkatan dan skala.
Fungsinya selain memperjuangkan kepentingan pengusaha, juga  memperjuangkan kepentingan masyarakat, terutama karena sebuah industri  tidak bisa terlepas dari sebuah upaya menggerakkan perekonomian  masyarakat.
&quot;Di luar negeri, seperti di Perancis, Jerman dan banyak negara lain,  kamar dagang mereka juga seringkali ikut membantu jika salah satu  anggotanya sedang melakukan negosiasi dengan pihak internasional. Kita  harapkan pada kamar dagang dan industri di Indonesia, terutama pada  saat-saat yang sulit bagi beberapa sektor industri yang terdampak  pandemi COVID-19, termasuk di antaranya sektor penerbangan,&quot; katanya.
Arsjad juga mengatakan dengan kerja sama dan bantuan berbagai pihak,  termasuk pihaknya, diharapkan sektor penerbangan dapat bertahan dan  segera pulih kembali.</content:encoded></item></channel></rss>
