<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BEI Tunda Pemberlakuan Fitur Baru di JATS Jadi 6 Desember</title><description>PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan perubahan waktu perdagangan efek bersifat ekuitas dan implementasi fitur baru pada JATS.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/24/278/2445257/bei-tunda-pemberlakuan-fitur-baru-di-jats-jadi-6-desember</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/07/24/278/2445257/bei-tunda-pemberlakuan-fitur-baru-di-jats-jadi-6-desember"/><item><title>BEI Tunda Pemberlakuan Fitur Baru di JATS Jadi 6 Desember</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/24/278/2445257/bei-tunda-pemberlakuan-fitur-baru-di-jats-jadi-6-desember</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/07/24/278/2445257/bei-tunda-pemberlakuan-fitur-baru-di-jats-jadi-6-desember</guid><pubDate>Sabtu 24 Juli 2021 09:22 WIB</pubDate><dc:creator>Aditya Pratama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/24/278/2445257/bei-tunda-pemberlakuan-fitur-baru-di-jats-jadi-6-desember-f6M6WYSO8T.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BEI Tunda Pemberlakuan Fitur Baru JATS (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/24/278/2445257/bei-tunda-pemberlakuan-fitur-baru-di-jats-jadi-6-desember-f6M6WYSO8T.jpg</image><title>BEI Tunda Pemberlakuan Fitur Baru JATS (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan perubahan waktu perdagangan efek bersifat ekuitas dan implementasi fitur baru pada JATS dari sebelumnya tanggal 26 Juli 2021 menjadi 6 Desember 2021.

Hal tersebut menindaklanjuti masa transisi pemberlakuan ketentuan dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Kep-00108/BEI/12-2020 tanggal 4 Desember 2020 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, di mana diinformasikan bahwa BEI melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00061/BEI/07-2021 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas menyesuaikan tanggal pemberlakuan Fitur Baru pada JATS.

Dikutip dari keterangan resmi BEI, Jakarta, Sabtu (24/7/2021), fitur yang disesuaikan tanggal implementasinya antara lain adalah perubahan mekanisme sesi Pra-penutupan, tampilan informasi Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV) pada sesi Pra-pembukaan serta sesi Pra-penutupan.

Kemudian, penambahan jenis pesanan pasar (market order), sekaligus perpanjangan waktu perdagangan di Pasar Negosiasi selama 15 menit.

Selain itu, waktu perdagangan Efek Bersifat Ekuitas saat ini sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian adalah waktu perdagangan selama kondisi pandemi dengan detail sebagai berikut:
&amp;nbsp;
</description><content:encoded>JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan perubahan waktu perdagangan efek bersifat ekuitas dan implementasi fitur baru pada JATS dari sebelumnya tanggal 26 Juli 2021 menjadi 6 Desember 2021.

Hal tersebut menindaklanjuti masa transisi pemberlakuan ketentuan dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Kep-00108/BEI/12-2020 tanggal 4 Desember 2020 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, di mana diinformasikan bahwa BEI melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00061/BEI/07-2021 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas menyesuaikan tanggal pemberlakuan Fitur Baru pada JATS.

Dikutip dari keterangan resmi BEI, Jakarta, Sabtu (24/7/2021), fitur yang disesuaikan tanggal implementasinya antara lain adalah perubahan mekanisme sesi Pra-penutupan, tampilan informasi Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV) pada sesi Pra-pembukaan serta sesi Pra-penutupan.

Kemudian, penambahan jenis pesanan pasar (market order), sekaligus perpanjangan waktu perdagangan di Pasar Negosiasi selama 15 menit.

Selain itu, waktu perdagangan Efek Bersifat Ekuitas saat ini sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian adalah waktu perdagangan selama kondisi pandemi dengan detail sebagai berikut:
&amp;nbsp;
</content:encoded></item></channel></rss>
