<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menperin Ancam Cabut Izin Industri yang Tidak Terapkan Prokes</title><description>Menteri Perindustrian Agus Gumiwang memastikan perusahaan industri dan  perusahaan kawasan industri tetap menerapkan protokol kesehatan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/25/320/2445649/menperin-ancam-cabut-izin-industri-yang-tidak-terapkan-prokes</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/07/25/320/2445649/menperin-ancam-cabut-izin-industri-yang-tidak-terapkan-prokes"/><item><title>Menperin Ancam Cabut Izin Industri yang Tidak Terapkan Prokes</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/25/320/2445649/menperin-ancam-cabut-izin-industri-yang-tidak-terapkan-prokes</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/07/25/320/2445649/menperin-ancam-cabut-izin-industri-yang-tidak-terapkan-prokes</guid><pubDate>Minggu 25 Juli 2021 13:39 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/25/320/2445649/menperin-ancam-cabut-izin-industri-yang-tidak-terapkan-prokes-ankina7CN6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menperin mengancam akan mencabut izin operasional industri yang tidak menerapkan protokol kesehatan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/25/320/2445649/menperin-ancam-cabut-izin-industri-yang-tidak-terapkan-prokes-ankina7CN6.jpg</image><title>Menperin mengancam akan mencabut izin operasional industri yang tidak menerapkan protokol kesehatan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
Guna mencapai sasaran tersebut, telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentangOperasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dalam melaksanakan operasional dan mobilitasnya, terutama di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat saat ini.
Baca Juga:&amp;nbsp; Kebutuhan Mendesak, Industri Percepat Pasok Oksigen Medis
 
&amp;ldquo;Kami bertekad untuk mewujudkan percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di lingkungan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri,&amp;rdquo; tegas Menperin, Minggu (25/7/2021).
Sebab, dengan terjaminnya produktivitas di sektor industri, akan dapat memenuhi kebutuhan pasar dan serapan tenaga kerja tetap terjaga. Adapun beberapa poin penting dalam SE Menperin ini, di antaranya adalah seluruh pekerja harus menerapkan protokol kesehatan di area pabrik atau perusahaan, yang mencakup 6M: memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan disinfektan, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah terjadinya kerumunan, menghindari makan bersama, serta mengurangi pergerakan yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas pekerjaan.
Baca Juga: Disetujui Sri Mulyani, Industri Bebas Pajak Impor Bahan Baku
 
Selanjutnya, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala, yakni dua kali dalam satu minggu pada hari Rabu dan Sabtu sampai pukul 23.59. Pelaporan ini dilakukan secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional/SIINas (siinas.kemenperin.go.id).
&amp;ldquo;Selain itu, perusahaan agar bisa bekerjasama dengan bidang kesehatan setempat untuk penanganan apabila ada karyawan yang tertular atau pelaksanaan vaksinasi bagi karyawan. Kemudian, perusahaan juga perlu menyediakan ruangan isolasi mandiri bagi karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19,&amp;rdquo; sebut Agus.Dalam SE Menperin ini ditegaskan pula mengenai sanksi administratif  berupa peringatan tertulis, penonaktifan IOMKI, dan pencabutan IOMKI.  Sanksi administratif berupa peringatan tertulis diberikan kepada  perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri karena tidak  menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan  industri secara berkala.
Sementara itu, sanksi administratif berupa penonaktifan IOMKI  diberikan apabila perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri  telah dikenai sanksi peringatan tertulis sebanyak tiga kali secara  berturut-turut atau tiga kali dalam jangka waktu paling lama satu bulan  sejak pertama kali dikenai peringatan tertulis.
Sedangkan,sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI diberikan  apabila perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri telah  dikenai sanksi penonaktifan IOMKI dan tidak menyampaikan laporan  pelaksanaan operasional dan mobiltas kegiatan industri pada masa/periode  pelaporan berikutnya.
Pencabutan IOMKI juga diberikan karena perusahaan industri atau  perusahaan kawasan industri telah dikenai sanksi penonaktifan IOMKI  sebanyak dua kali. Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian data atau  informasi pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan  perusahaan yang sudah dinyatakan dalam surat pernyataan dengan kondisi  di lapangan, serta pemilik IOMKI bukan perusahaan industri atau  perusahaan kawasan industri.
&amp;ldquo;Perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang telah  dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI, dapat mengajukan  kembali permohonan untuk mendapatkan IOMKI kembali secara elektronik  melalui portal SIINas paling cepat 14 hari sejak tanggal pencabutan  IOMKI tersebut,&amp;rdquo; papar Menperin.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
Guna mencapai sasaran tersebut, telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentangOperasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dalam melaksanakan operasional dan mobilitasnya, terutama di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat saat ini.
Baca Juga:&amp;nbsp; Kebutuhan Mendesak, Industri Percepat Pasok Oksigen Medis
 
&amp;ldquo;Kami bertekad untuk mewujudkan percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di lingkungan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri,&amp;rdquo; tegas Menperin, Minggu (25/7/2021).
Sebab, dengan terjaminnya produktivitas di sektor industri, akan dapat memenuhi kebutuhan pasar dan serapan tenaga kerja tetap terjaga. Adapun beberapa poin penting dalam SE Menperin ini, di antaranya adalah seluruh pekerja harus menerapkan protokol kesehatan di area pabrik atau perusahaan, yang mencakup 6M: memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan disinfektan, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah terjadinya kerumunan, menghindari makan bersama, serta mengurangi pergerakan yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas pekerjaan.
Baca Juga: Disetujui Sri Mulyani, Industri Bebas Pajak Impor Bahan Baku
 
Selanjutnya, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala, yakni dua kali dalam satu minggu pada hari Rabu dan Sabtu sampai pukul 23.59. Pelaporan ini dilakukan secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional/SIINas (siinas.kemenperin.go.id).
&amp;ldquo;Selain itu, perusahaan agar bisa bekerjasama dengan bidang kesehatan setempat untuk penanganan apabila ada karyawan yang tertular atau pelaksanaan vaksinasi bagi karyawan. Kemudian, perusahaan juga perlu menyediakan ruangan isolasi mandiri bagi karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19,&amp;rdquo; sebut Agus.Dalam SE Menperin ini ditegaskan pula mengenai sanksi administratif  berupa peringatan tertulis, penonaktifan IOMKI, dan pencabutan IOMKI.  Sanksi administratif berupa peringatan tertulis diberikan kepada  perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri karena tidak  menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan  industri secara berkala.
Sementara itu, sanksi administratif berupa penonaktifan IOMKI  diberikan apabila perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri  telah dikenai sanksi peringatan tertulis sebanyak tiga kali secara  berturut-turut atau tiga kali dalam jangka waktu paling lama satu bulan  sejak pertama kali dikenai peringatan tertulis.
Sedangkan,sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI diberikan  apabila perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri telah  dikenai sanksi penonaktifan IOMKI dan tidak menyampaikan laporan  pelaksanaan operasional dan mobiltas kegiatan industri pada masa/periode  pelaporan berikutnya.
Pencabutan IOMKI juga diberikan karena perusahaan industri atau  perusahaan kawasan industri telah dikenai sanksi penonaktifan IOMKI  sebanyak dua kali. Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian data atau  informasi pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan  perusahaan yang sudah dinyatakan dalam surat pernyataan dengan kondisi  di lapangan, serta pemilik IOMKI bukan perusahaan industri atau  perusahaan kawasan industri.
&amp;ldquo;Perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang telah  dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI, dapat mengajukan  kembali permohonan untuk mendapatkan IOMKI kembali secara elektronik  melalui portal SIINas paling cepat 14 hari sejak tanggal pencabutan  IOMKI tersebut,&amp;rdquo; papar Menperin.</content:encoded></item></channel></rss>
