<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Luhut: Mal Boleh Buka Sampai Pukul 17.00, Kapasitas 25%</title><description>Mal atau pusat perbelanjaan diizinkan buka mulai besok.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/25/320/2445827/luhut-mal-boleh-buka-sampai-pukul-17-00-kapasitas-25</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/07/25/320/2445827/luhut-mal-boleh-buka-sampai-pukul-17-00-kapasitas-25"/><item><title>Luhut: Mal Boleh Buka Sampai Pukul 17.00, Kapasitas 25%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/25/320/2445827/luhut-mal-boleh-buka-sampai-pukul-17-00-kapasitas-25</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/07/25/320/2445827/luhut-mal-boleh-buka-sampai-pukul-17-00-kapasitas-25</guid><pubDate>Minggu 25 Juli 2021 21:47 WIB</pubDate><dc:creator>Azhfar Muhammad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/25/320/2445827/luhut-mal-boleh-buka-sampai-pukul-17-00-kapasitas-25-LmZMob70Ki.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Luhut menjelaskan tentang perpanjangan PPKM Level 4 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/25/320/2445827/luhut-mal-boleh-buka-sampai-pukul-17-00-kapasitas-25-LmZMob70Ki.jpg</image><title>Menko Luhut menjelaskan tentang perpanjangan PPKM Level 4 (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mal atau pusat perbelanjaan diizinkan buka mulai besok. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan untuk mal dibolehkan beroperasi untuk zona PPKM level 3 dengan kapasitas 25%.
Baca Juga:&amp;nbsp; Pekerja Mal Sudah Divaksin, Kenapa Tidak Bekerja?
 
Luhut menyampaikan, pembukaan mal tetap dibatasi hingga pukul 17.00 waktu setempat dan regulasinya akan dibantu oleh Pemerintah Daerah.
&amp;ldquo;Kegiatan pada pusat perbelanjaan mal pusat perdagangan dibuka dibuka dengan maksimal kapasitas 25% sampai pukul 17.00 waktu setempat,&amp;rdquo; kata Luhut melalui konferensi Virtual, Minggu (25/7/2021).
Baca Juga: Tutup Selama PPKM, Pengusaha Mal Minta Biaya Listrik dan Gas Digratiskan
 
Dirinya juga menyampaikan pelaksanaan kegiatan konstruksi maupun konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi maksimal dengan pekerjaan 10 orang.&amp;ldquo;Kami atur untuk masalah rumah makan warteg pedagang kaki lima lapak  jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang  ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 25%  dari kapasitas dan waktu maksimal makan 20 menit dan pengaturan teknis  berikutnya akan dilakukan oleh pemerintah daerah,&amp;rdquo; ujarnya.
Tak hanya itu, untuk tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan  keagamaan secara berjamaah dengan penerapan regulasi di PPKM Level 3  dengan maksimal 25% kapasitas dengan protokol kesehatan yang lebih  ketat.</description><content:encoded>JAKARTA - Mal atau pusat perbelanjaan diizinkan buka mulai besok. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan untuk mal dibolehkan beroperasi untuk zona PPKM level 3 dengan kapasitas 25%.
Baca Juga:&amp;nbsp; Pekerja Mal Sudah Divaksin, Kenapa Tidak Bekerja?
 
Luhut menyampaikan, pembukaan mal tetap dibatasi hingga pukul 17.00 waktu setempat dan regulasinya akan dibantu oleh Pemerintah Daerah.
&amp;ldquo;Kegiatan pada pusat perbelanjaan mal pusat perdagangan dibuka dibuka dengan maksimal kapasitas 25% sampai pukul 17.00 waktu setempat,&amp;rdquo; kata Luhut melalui konferensi Virtual, Minggu (25/7/2021).
Baca Juga: Tutup Selama PPKM, Pengusaha Mal Minta Biaya Listrik dan Gas Digratiskan
 
Dirinya juga menyampaikan pelaksanaan kegiatan konstruksi maupun konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi maksimal dengan pekerjaan 10 orang.&amp;ldquo;Kami atur untuk masalah rumah makan warteg pedagang kaki lima lapak  jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang  ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 25%  dari kapasitas dan waktu maksimal makan 20 menit dan pengaturan teknis  berikutnya akan dilakukan oleh pemerintah daerah,&amp;rdquo; ujarnya.
Tak hanya itu, untuk tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan  keagamaan secara berjamaah dengan penerapan regulasi di PPKM Level 3  dengan maksimal 25% kapasitas dengan protokol kesehatan yang lebih  ketat.</content:encoded></item></channel></rss>
