<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penuhi Keinginan Pengusaha, Sewa Toko di Mal Bebas Pajak Juni hingga Agustus 2021</title><description>Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal pada masa pajak Juni-Agustus 2021.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/26/320/2445954/penuhi-keinginan-pengusaha-sewa-toko-di-mal-bebas-pajak-juni-hingga-agustus-2021</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/07/26/320/2445954/penuhi-keinginan-pengusaha-sewa-toko-di-mal-bebas-pajak-juni-hingga-agustus-2021"/><item><title>Penuhi Keinginan Pengusaha, Sewa Toko di Mal Bebas Pajak Juni hingga Agustus 2021</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/26/320/2445954/penuhi-keinginan-pengusaha-sewa-toko-di-mal-bebas-pajak-juni-hingga-agustus-2021</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/07/26/320/2445954/penuhi-keinginan-pengusaha-sewa-toko-di-mal-bebas-pajak-juni-hingga-agustus-2021</guid><pubDate>Senin 26 Juli 2021 09:12 WIB</pubDate><dc:creator>Azhfar Muhammad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/26/320/2445954/penuhi-keinginan-pengusaha-sewa-toko-di-mal-bebas-pajak-juni-hingga-agustus-2021-7g5pFmeUY6.png" expression="full" type="image/jpeg">Sewa Toko di Mal Bebas Pajak (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/26/320/2445954/penuhi-keinginan-pengusaha-sewa-toko-di-mal-bebas-pajak-juni-hingga-agustus-2021-7g5pFmeUY6.png</image><title>Sewa Toko di Mal Bebas Pajak (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal pada masa pajak Juni-Agustus 2021. Tentu ini menjadi angin segar bagi pengusaha mal atau ritel.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, hal tersebut merupakan sebuah insentif  fiskal ataupun stimulus agar perekonomian tidak makin memburuk khususnya  kepada sektor usaha terdampak.

&amp;ldquo;Insentif fiskal berupa PPN yang ditanggung pemerintah untuk masa pajak Juli- Agustus, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam proses dan akan diberikan juga untuk sektor lain yang terdampak termasuk transportasi, Horeka, pariwisata dalam finalisasi,&amp;rdquo; kata Airlangga melalui konferensi Virtual, Minggu (25/7/2021) malam.


Baca Juga: Kabar Gembira! Sewa Toko di Mal Bebas Pajak


Nantinya pemerintah akan memberikan insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa sewa kios/gerai/toko di pusat perbelanjaan/mal. Insentif ini digelontorkan dengan menggunakan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP).


&amp;ldquo;Selain pelaku usaha perbelanjaan, pemerintah berencana memberikan insentif untuk sejumlah sektor usaha lain yang terdampak pelaksanaan PPKM. Termasuk transportasi, Horeka (hotel, restoran, dan kafe), pariwisata yang sedang dalam finalisasi,&amp;rdquo; ucap Airlangga.

Meskipun demikian pemerintah berharap dengan adanya insentif tersebut, untuk  PPN  sewa toko di mal bisa ditanggung pemerintah 100 persen dan untuk pemberlakuan insentif pajaknya tengah menunggu regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal pada masa pajak Juni-Agustus 2021. Tentu ini menjadi angin segar bagi pengusaha mal atau ritel.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, hal tersebut merupakan sebuah insentif  fiskal ataupun stimulus agar perekonomian tidak makin memburuk khususnya  kepada sektor usaha terdampak.

&amp;ldquo;Insentif fiskal berupa PPN yang ditanggung pemerintah untuk masa pajak Juli- Agustus, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam proses dan akan diberikan juga untuk sektor lain yang terdampak termasuk transportasi, Horeka, pariwisata dalam finalisasi,&amp;rdquo; kata Airlangga melalui konferensi Virtual, Minggu (25/7/2021) malam.


Baca Juga: Kabar Gembira! Sewa Toko di Mal Bebas Pajak


Nantinya pemerintah akan memberikan insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa sewa kios/gerai/toko di pusat perbelanjaan/mal. Insentif ini digelontorkan dengan menggunakan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP).


&amp;ldquo;Selain pelaku usaha perbelanjaan, pemerintah berencana memberikan insentif untuk sejumlah sektor usaha lain yang terdampak pelaksanaan PPKM. Termasuk transportasi, Horeka (hotel, restoran, dan kafe), pariwisata yang sedang dalam finalisasi,&amp;rdquo; ucap Airlangga.

Meskipun demikian pemerintah berharap dengan adanya insentif tersebut, untuk  PPN  sewa toko di mal bisa ditanggung pemerintah 100 persen dan untuk pemberlakuan insentif pajaknya tengah menunggu regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).</content:encoded></item></channel></rss>
