<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ingat! Jangan Ambil Paksa Kendaraan, Debt Collector Wajib Bawa Dokumen Resmi Tagih Utang</title><description>Dokumen yang wajib dibawa debt collector adalah kartu identitas, sertifikat profesi, surat tugas, dan bukti jaminan fidusia</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/26/320/2446258/ingat-jangan-ambil-paksa-kendaraan-debt-collector-wajib-bawa-dokumen-resmi-tagih-utang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/07/26/320/2446258/ingat-jangan-ambil-paksa-kendaraan-debt-collector-wajib-bawa-dokumen-resmi-tagih-utang"/><item><title>Ingat! Jangan Ambil Paksa Kendaraan, Debt Collector Wajib Bawa Dokumen Resmi Tagih Utang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/26/320/2446258/ingat-jangan-ambil-paksa-kendaraan-debt-collector-wajib-bawa-dokumen-resmi-tagih-utang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/07/26/320/2446258/ingat-jangan-ambil-paksa-kendaraan-debt-collector-wajib-bawa-dokumen-resmi-tagih-utang</guid><pubDate>Senin 26 Juli 2021 17:52 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/26/320/2446258/ingat-jangan-ambil-paksa-kendaraan-debt-collector-wajib-bawa-dokumen-resmi-tagih-utang-TJaNPjGLnr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Debt Collector Wajib Bawa Dokumen Penagihan Utang. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/26/320/2446258/ingat-jangan-ambil-paksa-kendaraan-debt-collector-wajib-bawa-dokumen-resmi-tagih-utang-TJaNPjGLnr.jpg</image><title>Debt Collector Wajib Bawa Dokumen Penagihan Utang. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan debt collector atau penagih utang untuk selalu membawa dokumen resmi saat menagih cicilan atau utang kepada debitur agar citra industri pembiayaan lebih baik.
&amp;ldquo;Dalam pelaksanaan penagihan kendaraan, perusahaan harus memastikan bahwa petugas penagih telah dibekali beberapa dokumen,&amp;rdquo; kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank merangkap anggota Dewan Komisioner OJK, Riswinandi Idris, dikutip dari Antara, Senin (26/7/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Kronologi Anggota Ormas Dikeroyok Debt Collector di Denpasar
Adapun dokumen yang wajib dibawa debt collector adalah kartu identitas, sertifikat profesi, surat tugas, dan bukti jaminan fidusia.
&amp;ldquo;Dokumen tersebut harus senantiasa di bawah dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas atau hukum ketika upaya penarikan ini dilakukan,&amp;rdquo; ujarnya.
Dia tak menampik bahwa debt collector memiliki citra yang kurang baik di mata masyarakat karena sering melakukan penagihan dengan cara-cara yang tak sesuai dengan standar operasional, bahkan menggunakan kekerasan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Berulah Lagi, Debt Collector Pukul Gadis 15 Tahun Pakai Helm
Meskipun pemerintah melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan memperbolehkan perusahaan pembiayaan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk menagih pembiayaan, perusahaan pembiayaan sebagai pihak kreditur harus senantiasa melakukan evaluasi atas kebijakan dan prosedur penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga.
&amp;ldquo;Jika memang diperlukan, perusahaan pembiayaan boleh memberikan sanksi tegas kepada pihak ketiga yang melanggar peraturan,&amp;rdquo; jelasnya.Selain itu, ia mengingatkan agar perusahaan pembiayaan mengirimkan surat peringatan terlebih dahulu kepada debitur sebelum melakukan penagihan.
Dia juga mengimbau debt collector menghindari aspek-aspek yang berpotensi menimbulkan risiko hukum saat proses penarikan, di antaranya menggunakan ancaman, tindakan yang bersifat memalukan dan penggunaan tekanan secara fisik dan verbal.
&amp;ldquo;Jika hal tersebut dilakukan tentu ada potensi hukum pidana maupun sosial dan stigma negatif dari masyarakat terhadap industri dan pembiayaan khususnya,&amp;rdquo; tuturnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan debt collector atau penagih utang untuk selalu membawa dokumen resmi saat menagih cicilan atau utang kepada debitur agar citra industri pembiayaan lebih baik.
&amp;ldquo;Dalam pelaksanaan penagihan kendaraan, perusahaan harus memastikan bahwa petugas penagih telah dibekali beberapa dokumen,&amp;rdquo; kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank merangkap anggota Dewan Komisioner OJK, Riswinandi Idris, dikutip dari Antara, Senin (26/7/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Kronologi Anggota Ormas Dikeroyok Debt Collector di Denpasar
Adapun dokumen yang wajib dibawa debt collector adalah kartu identitas, sertifikat profesi, surat tugas, dan bukti jaminan fidusia.
&amp;ldquo;Dokumen tersebut harus senantiasa di bawah dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas atau hukum ketika upaya penarikan ini dilakukan,&amp;rdquo; ujarnya.
Dia tak menampik bahwa debt collector memiliki citra yang kurang baik di mata masyarakat karena sering melakukan penagihan dengan cara-cara yang tak sesuai dengan standar operasional, bahkan menggunakan kekerasan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Berulah Lagi, Debt Collector Pukul Gadis 15 Tahun Pakai Helm
Meskipun pemerintah melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan memperbolehkan perusahaan pembiayaan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk menagih pembiayaan, perusahaan pembiayaan sebagai pihak kreditur harus senantiasa melakukan evaluasi atas kebijakan dan prosedur penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga.
&amp;ldquo;Jika memang diperlukan, perusahaan pembiayaan boleh memberikan sanksi tegas kepada pihak ketiga yang melanggar peraturan,&amp;rdquo; jelasnya.Selain itu, ia mengingatkan agar perusahaan pembiayaan mengirimkan surat peringatan terlebih dahulu kepada debitur sebelum melakukan penagihan.
Dia juga mengimbau debt collector menghindari aspek-aspek yang berpotensi menimbulkan risiko hukum saat proses penarikan, di antaranya menggunakan ancaman, tindakan yang bersifat memalukan dan penggunaan tekanan secara fisik dan verbal.
&amp;ldquo;Jika hal tersebut dilakukan tentu ada potensi hukum pidana maupun sosial dan stigma negatif dari masyarakat terhadap industri dan pembiayaan khususnya,&amp;rdquo; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
