<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Syarat Terbaru Terbang dari Bandara AP II Selama PPKM Level 4</title><description>Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) menerapkan peraturan di dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/27/320/2446494/syarat-terbaru-terbang-dari-bandara-ap-ii-selama-ppkm-level-4</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/07/27/320/2446494/syarat-terbaru-terbang-dari-bandara-ap-ii-selama-ppkm-level-4"/><item><title>Syarat Terbaru Terbang dari Bandara AP II Selama PPKM Level 4</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/27/320/2446494/syarat-terbaru-terbang-dari-bandara-ap-ii-selama-ppkm-level-4</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/07/27/320/2446494/syarat-terbaru-terbang-dari-bandara-ap-ii-selama-ppkm-level-4</guid><pubDate>Selasa 27 Juli 2021 08:24 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/27/320/2446494/syarat-terbaru-terbang-dari-bandara-ap-ii-selama-ppkm-level-4-kULrqVxr7a.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Syarat naik pesawat di Bandara AP II (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/27/320/2446494/syarat-terbaru-terbang-dari-bandara-ap-ii-selama-ppkm-level-4-kULrqVxr7a.jpg</image><title>Syarat naik pesawat di Bandara AP II (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) menerapkan peraturan di dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, mulai 26 Juli 2021.
&amp;ldquo;Kami berkoordinasi dengan seluruh stakeholder agar ketentuan ini dapat dijalankan dengan baik,&quot; kata Presiden Direktur PT Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaluddin dilansir dari Antara, Selasa (27/7/2021).
Baca Juga: Bandara Shanghai Tutup Gegara Topan, Ratusan Penerbangan Batal
 
Dia menjelaskan, sesuai SE Nomor 16/2021, calon penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3, wajib memenuhi persyaratan:
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Belasan Petugas Bandara Tertular Corona, Ratusan Penerbangan Batal
Sementara itu, bagi calon penumpang pesawat yang ingin melakukan perjalanan dari dan ke daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib memenuhi persyaratan hasil negatif RT-PCR atau Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Adapun perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi atau tidak diperbolehkan untuk sementara.
&amp;ldquo;Bandara-bandara AP II didukung oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan yang akan melakukan validasi dokumen kesehatan,&amp;rdquo; ujar Muhammad Awaluddin.
AP II juga membuka sentra vaksinasi bagi calon penumpang di 18 bandara sejak 3 Juli 2021 dan 26 Juli 2021 total jumlah calon penumpang pesawat yang vaksinasi mencapai 50.000 calon penumpang pesawat.Di saat yang sama, AP II tengah fokus menerapkan validasi dokumen  kesehatan penumpang pesawat secara digital sesuai Surat Edaran Menteri  Kesehatan Nomor 847 Tahun 2021.
Melalui penerapan SE tersebut, calon penumpang pesawat di  bandara-bandara AP II cukup menunjukkan dokumen kesehatan digital  miliknya melalui aplikasi PeduliLindungi untuk kemudian divalidasi oleh  petugas KKP Kemenkes atau di konter check in.
&amp;ldquo;Mereka sudah cukup familiar dengan aplikasi PeduliLindungi untuk  memproses keberangkatan dari bandara AP II. Tercatat sekitar 4.000 orang  calon penumpang yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi,&amp;rdquo; katanya.
Balitbangkes Kemenkes telah menerbitkan SE Nomor 4491/2021 tentang  Pentingnya Pelaporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium COVID-19 Dalam  Aplikasi ALLRECORD-TC19 (NAR).
Di dalam SE ini antara lain dicantumkan bahwa pelaporan hasil tes PCR  untuk penerbangan oleh fasyankes/laboratorium dilakukan melalui  aplikasi allrecord-tc-19 (NAR) dan/atau aplikasi lain yang telah  bridging dengan aplikasi allrecord-tc-19, paling lama 2 jam setelah  hasil pemeriksaan selesai diverifikasi.
Seperti diketahui, calon penumpang yang telah divaksinasi akan  mendapat kartu vaksin digital di aplikasi PeduliLindungi. Bagi yang  melakukan tes PCR di fasyankes/laboratorium yang terintegrasi dengan NAR  Kemenkes juga akan mendapatkan hasil tes di aplikasi PeduliLindungi.</description><content:encoded>JAKARTA - Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) menerapkan peraturan di dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, mulai 26 Juli 2021.
&amp;ldquo;Kami berkoordinasi dengan seluruh stakeholder agar ketentuan ini dapat dijalankan dengan baik,&quot; kata Presiden Direktur PT Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaluddin dilansir dari Antara, Selasa (27/7/2021).
Baca Juga: Bandara Shanghai Tutup Gegara Topan, Ratusan Penerbangan Batal
 
Dia menjelaskan, sesuai SE Nomor 16/2021, calon penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3, wajib memenuhi persyaratan:
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Belasan Petugas Bandara Tertular Corona, Ratusan Penerbangan Batal
Sementara itu, bagi calon penumpang pesawat yang ingin melakukan perjalanan dari dan ke daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib memenuhi persyaratan hasil negatif RT-PCR atau Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Adapun perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi atau tidak diperbolehkan untuk sementara.
&amp;ldquo;Bandara-bandara AP II didukung oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan yang akan melakukan validasi dokumen kesehatan,&amp;rdquo; ujar Muhammad Awaluddin.
AP II juga membuka sentra vaksinasi bagi calon penumpang di 18 bandara sejak 3 Juli 2021 dan 26 Juli 2021 total jumlah calon penumpang pesawat yang vaksinasi mencapai 50.000 calon penumpang pesawat.Di saat yang sama, AP II tengah fokus menerapkan validasi dokumen  kesehatan penumpang pesawat secara digital sesuai Surat Edaran Menteri  Kesehatan Nomor 847 Tahun 2021.
Melalui penerapan SE tersebut, calon penumpang pesawat di  bandara-bandara AP II cukup menunjukkan dokumen kesehatan digital  miliknya melalui aplikasi PeduliLindungi untuk kemudian divalidasi oleh  petugas KKP Kemenkes atau di konter check in.
&amp;ldquo;Mereka sudah cukup familiar dengan aplikasi PeduliLindungi untuk  memproses keberangkatan dari bandara AP II. Tercatat sekitar 4.000 orang  calon penumpang yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi,&amp;rdquo; katanya.
Balitbangkes Kemenkes telah menerbitkan SE Nomor 4491/2021 tentang  Pentingnya Pelaporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium COVID-19 Dalam  Aplikasi ALLRECORD-TC19 (NAR).
Di dalam SE ini antara lain dicantumkan bahwa pelaporan hasil tes PCR  untuk penerbangan oleh fasyankes/laboratorium dilakukan melalui  aplikasi allrecord-tc-19 (NAR) dan/atau aplikasi lain yang telah  bridging dengan aplikasi allrecord-tc-19, paling lama 2 jam setelah  hasil pemeriksaan selesai diverifikasi.
Seperti diketahui, calon penumpang yang telah divaksinasi akan  mendapat kartu vaksin digital di aplikasi PeduliLindungi. Bagi yang  melakukan tes PCR di fasyankes/laboratorium yang terintegrasi dengan NAR  Kemenkes juga akan mendapatkan hasil tes di aplikasi PeduliLindungi.</content:encoded></item></channel></rss>
