<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Syarat Pencairan Dana Taperum Pensiunan PNS</title><description>Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan dana Tabungan Perumahan (Taperum) bagi PNS pensiun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/27/470/2446840/ini-syarat-pencairan-dana-taperum-pensiunan-pns</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/07/27/470/2446840/ini-syarat-pencairan-dana-taperum-pensiunan-pns"/><item><title>Ini Syarat Pencairan Dana Taperum Pensiunan PNS</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/27/470/2446840/ini-syarat-pencairan-dana-taperum-pensiunan-pns</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/07/27/470/2446840/ini-syarat-pencairan-dana-taperum-pensiunan-pns</guid><pubDate>Selasa 27 Juli 2021 17:38 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/27/470/2446840/ini-syarat-pencairan-dana-taperum-pensiunan-pns-pwBxnnHAkm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Syarat Pencairan Dana Taperum Pensiunan PNS (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/27/470/2446840/ini-syarat-pencairan-dana-taperum-pensiunan-pns-pwBxnnHAkm.jpg</image><title>Syarat Pencairan Dana Taperum Pensiunan PNS (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan dana Tabungan Perumahan (Taperum) bagi PNS pensiun dan ahli waris tahap ketiga.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto menyatakan, saat ini BP Tapera dan BRI mempercepat pencairan dana Taperum tahap ketiga. PNS pensiun dan ahli waris perlu membawa sejumlah persyaratan ke kantor cabang atau kantor cabang pembantu BRI terdekat.

&quot;Persyaratan yang harus dibawa oleh PNS pensiun adalah fotokopi SK Pensiun/KARIP, KTP, dan  fotokopi halaman depan buku tabungan. Sementara, untuk ahli waris terdapat tambahan dokumen persyaratan yaitu surat keterangan ahli waris,&quot; kata Adi di Jakarta, Selasa (27/7/2021)

Kemudian, baik PNS pensiun maupun ahli waris wajib mengisi dan membawa surat pernyataan  yang dapat diunduh pada situs tapera.go.id. Proses pencairan dengan mentransfer ke rekening masing-masing penerima akan dilakukan secara langsung setelah dokumen persyaratan  diverifikasi oleh BRI.

&quot;Jadi saya mohon bagi para PNS pensiun ataupun ahli waris dapat segera menyiapkan dokumen yang diperlukan. Mengingat pandemi COVID-19 yang masih  berlangsung, saya mengimbau agar peserta yang datang ke BRI tetap menjaga protokol  kesehatan. Saya juga berterima kasih kepada BRI yang memiliki jaringan luas, sehingga memudahkan calon penerima di seluruh Indonesia,&quot; katanya

Baca Juga: Asyik! Pensiunan PNS Dapat Rp1,08 Triliun


Terkait dengan proses pencairan dana, Adi Setianto menjamin bahwa dana tersebut dikelola  dengan aman. BP Tapera menempatkan dana tersebut dalam giro dan deposito di BRI.

&amp;ldquo;Dana sekitar Rp1 triliun sudah kami alokasikan di BRI. Selama menunggu klaim dari PNS pensiun  maupun ahli waris, dana tersebut terus dikembangkan sehingga nilai yang diterima peserta juga bertambah seiring waktu&quot;, ungkap Adi Setianto.

Pencairan Dana untuk PNS pensiun periode Januari &amp;ndash; April 2021 berbeda dengan tahap ketiga di atas, mekanisme pencairan bagi PNS yang pensiun pada Januari hingga April 2021 rencananya kembali dilakukan melalui Taspen.

BP Tapera mencatat sedikitnya 60.538 peserta dengan jumlah dana Rp266,5 miliar mulai dapat diproses pada minggu kedua Agustus 2021, dengan klausul data peserta tercatat sebagai peserta Taspen.

&amp;ldquo;Untuk gelombang berikutnya, kami menyiapkan infrastruktur melalui Taspen guna percepatan pencairan kepada PNS pensiun dan ahli waris. Pantau juga saluran komunikasi resmi BP Tapera karena kami rutin melakukan update berkala seperti pencantuman daftar nama serta NIP PNS pensiun di website,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan dana Tabungan Perumahan (Taperum) bagi PNS pensiun dan ahli waris tahap ketiga.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto menyatakan, saat ini BP Tapera dan BRI mempercepat pencairan dana Taperum tahap ketiga. PNS pensiun dan ahli waris perlu membawa sejumlah persyaratan ke kantor cabang atau kantor cabang pembantu BRI terdekat.

&quot;Persyaratan yang harus dibawa oleh PNS pensiun adalah fotokopi SK Pensiun/KARIP, KTP, dan  fotokopi halaman depan buku tabungan. Sementara, untuk ahli waris terdapat tambahan dokumen persyaratan yaitu surat keterangan ahli waris,&quot; kata Adi di Jakarta, Selasa (27/7/2021)

Kemudian, baik PNS pensiun maupun ahli waris wajib mengisi dan membawa surat pernyataan  yang dapat diunduh pada situs tapera.go.id. Proses pencairan dengan mentransfer ke rekening masing-masing penerima akan dilakukan secara langsung setelah dokumen persyaratan  diverifikasi oleh BRI.

&quot;Jadi saya mohon bagi para PNS pensiun ataupun ahli waris dapat segera menyiapkan dokumen yang diperlukan. Mengingat pandemi COVID-19 yang masih  berlangsung, saya mengimbau agar peserta yang datang ke BRI tetap menjaga protokol  kesehatan. Saya juga berterima kasih kepada BRI yang memiliki jaringan luas, sehingga memudahkan calon penerima di seluruh Indonesia,&quot; katanya

Baca Juga: Asyik! Pensiunan PNS Dapat Rp1,08 Triliun


Terkait dengan proses pencairan dana, Adi Setianto menjamin bahwa dana tersebut dikelola  dengan aman. BP Tapera menempatkan dana tersebut dalam giro dan deposito di BRI.

&amp;ldquo;Dana sekitar Rp1 triliun sudah kami alokasikan di BRI. Selama menunggu klaim dari PNS pensiun  maupun ahli waris, dana tersebut terus dikembangkan sehingga nilai yang diterima peserta juga bertambah seiring waktu&quot;, ungkap Adi Setianto.

Pencairan Dana untuk PNS pensiun periode Januari &amp;ndash; April 2021 berbeda dengan tahap ketiga di atas, mekanisme pencairan bagi PNS yang pensiun pada Januari hingga April 2021 rencananya kembali dilakukan melalui Taspen.

BP Tapera mencatat sedikitnya 60.538 peserta dengan jumlah dana Rp266,5 miliar mulai dapat diproses pada minggu kedua Agustus 2021, dengan klausul data peserta tercatat sebagai peserta Taspen.

&amp;ldquo;Untuk gelombang berikutnya, kami menyiapkan infrastruktur melalui Taspen guna percepatan pencairan kepada PNS pensiun dan ahli waris. Pantau juga saluran komunikasi resmi BP Tapera karena kami rutin melakukan update berkala seperti pencantuman daftar nama serta NIP PNS pensiun di website,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
