<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Ingin Ada PHK, Pengusaha Ritel Minta BLT Subsidi Gaji dan Gratiskan Biaya Sewa</title><description>Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan meskipun PPKM Level 4 dilonggarkan pada sektor retail dan pusat perbelanjaan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/28/320/2447141/tak-ingin-ada-phk-pengusaha-ritel-minta-blt-subsidi-gaji-dan-gratiskan-biaya-sewa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/07/28/320/2447141/tak-ingin-ada-phk-pengusaha-ritel-minta-blt-subsidi-gaji-dan-gratiskan-biaya-sewa"/><item><title>Tak Ingin Ada PHK, Pengusaha Ritel Minta BLT Subsidi Gaji dan Gratiskan Biaya Sewa</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/07/28/320/2447141/tak-ingin-ada-phk-pengusaha-ritel-minta-blt-subsidi-gaji-dan-gratiskan-biaya-sewa</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/07/28/320/2447141/tak-ingin-ada-phk-pengusaha-ritel-minta-blt-subsidi-gaji-dan-gratiskan-biaya-sewa</guid><pubDate>Rabu 28 Juli 2021 10:42 WIB</pubDate><dc:creator>Azhfar Muhammad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/28/320/2447141/tak-ingin-ada-phk-pengusaha-ritel-minta-blt-subsidi-gaji-dan-gratiskan-biaya-sewa-B9skoCpQy9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BLT Subsidi Gaji (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/28/320/2447141/tak-ingin-ada-phk-pengusaha-ritel-minta-blt-subsidi-gaji-dan-gratiskan-biaya-sewa-B9skoCpQy9.jpg</image><title>BLT Subsidi Gaji (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan meskipun PPKM Level 4 dilonggarkan pada sektor retail dan pusat perbelanjaan. Namun insentif bagi pegawai belum tepat sasaran.
Menurut Ketua Aprindo Roy N Mandey, pemerintah belum memaksimalkan insentif yang mengakibatkan kedepan jika harus banyak karyawan atau pegawai yang terdampak PHK.
&quot;Kita tidak muluk-muluk, karena kita disuruh tutup tentu stimulus yang harus dikucurkan pemerintah seperti pemberian subsidi, insentif berupa gaji bagi para pekerja atau pegawai yang terdampak,&quot; kata Roy saat dihubungi MNC News Portal Indonesia, Rabu (28/7/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Ibu Hamil Dapat BLT Rp3 Juta, Ini Syaratnya
Meskipun pemerintah telah memberikan anggaran stimulus untuk biaya penghapusan pajak sewa di pusat perbelanjaan menurutnya belum maksimal.
&quot;Yang pemerintah berikan itu biaya penghapusan PPn biaya sewa sebanyak 10 %, bukan biaya sewanya. PPN Sewa itu hanya bagi peritel. Sekarang kalau mal nya tutup kan kita tidak perlu membayar biaya sewanya, jadi itu belum maksimal,&quot; katanya.
Disamping itu Roy mengaku untuk biaya sewa sangat mahal dan pemerintah tidak memberikan anggaran untuk para peritel.
Baca Juga:&amp;nbsp;Cek Lagi Bansos yang Cair Selama PPKM Level 4
&quot;Sekarang kita juga melihat bagaimana kondisi peritel yang di luar mal, mana insentifnya seperti minimarket yang punya bangunan sendiri kan tidak mendapatkan insentif dan tidak optimal,&quot;paparnya.Kedepan pihaknya berharap tentu pemerintah bisa lebih tekankan kepada insentif subsidi gaji karyawan dan subsidi listrik.
&quot;Pemerintah harus tegas dan tekankan kepada dua insentif yaitu insentif subsidi gaji karyawan dan subsidi listrik karena meski[un mal tutup kita harus masih membayar listrik minimum dan kalau sudah tidak adaa insentif gaji kami tidak mampu akan banyak pemutusan atau pemangkasan karyawan. Mau gak mau ya PHK,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan meskipun PPKM Level 4 dilonggarkan pada sektor retail dan pusat perbelanjaan. Namun insentif bagi pegawai belum tepat sasaran.
Menurut Ketua Aprindo Roy N Mandey, pemerintah belum memaksimalkan insentif yang mengakibatkan kedepan jika harus banyak karyawan atau pegawai yang terdampak PHK.
&quot;Kita tidak muluk-muluk, karena kita disuruh tutup tentu stimulus yang harus dikucurkan pemerintah seperti pemberian subsidi, insentif berupa gaji bagi para pekerja atau pegawai yang terdampak,&quot; kata Roy saat dihubungi MNC News Portal Indonesia, Rabu (28/7/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Ibu Hamil Dapat BLT Rp3 Juta, Ini Syaratnya
Meskipun pemerintah telah memberikan anggaran stimulus untuk biaya penghapusan pajak sewa di pusat perbelanjaan menurutnya belum maksimal.
&quot;Yang pemerintah berikan itu biaya penghapusan PPn biaya sewa sebanyak 10 %, bukan biaya sewanya. PPN Sewa itu hanya bagi peritel. Sekarang kalau mal nya tutup kan kita tidak perlu membayar biaya sewanya, jadi itu belum maksimal,&quot; katanya.
Disamping itu Roy mengaku untuk biaya sewa sangat mahal dan pemerintah tidak memberikan anggaran untuk para peritel.
Baca Juga:&amp;nbsp;Cek Lagi Bansos yang Cair Selama PPKM Level 4
&quot;Sekarang kita juga melihat bagaimana kondisi peritel yang di luar mal, mana insentifnya seperti minimarket yang punya bangunan sendiri kan tidak mendapatkan insentif dan tidak optimal,&quot;paparnya.Kedepan pihaknya berharap tentu pemerintah bisa lebih tekankan kepada insentif subsidi gaji karyawan dan subsidi listrik.
&quot;Pemerintah harus tegas dan tekankan kepada dua insentif yaitu insentif subsidi gaji karyawan dan subsidi listrik karena meski[un mal tutup kita harus masih membayar listrik minimum dan kalau sudah tidak adaa insentif gaji kami tidak mampu akan banyak pemutusan atau pemangkasan karyawan. Mau gak mau ya PHK,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
